Selasa, 11 November 2008

Uang

A. DEFINSI UANG

Beberapa ahli ekonomi yang mengemukakan tentang pengertian uang, di antaranya sebagai berikut[1]:

1.

Roberson dalam bukunya Money menyatakan uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang.

2.

R.S. Sayers dalam bukunya Modern Banking menyatakan uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayaran utang.

3.

A.C. Pigou dalam bukunya the Veil of Money menyatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat penukar.

4.

Rolling G. Thomas dalam bukunya Our Modern Banking and Monetary System mendefinisikan uang adalah segala sesuatu yang siap sedia dan pada umumnya diterima dalam pembayaran pembelian barang-barang, jasa-jasa dan untuk membayar utang.

Dengan demikian, uang didefinisikan sebagai segala sesuatu (benda) yang diterima oleh masyarakat sebagai alat perantara dalam melakukan tukar-menukar atau perdagangan.

Menurut Iskandar Putong, Uang adalah alat pembayaran yang sah yang diterbitkan oleh pemerintah (Bank Sentral) baik berbentuk kertas atau logam yang memiliki nilai/besaran tertentu yang tertera pada kertas atau logam yang dimaksud yang penggunaanya diatur dan dilindungi dengan UU.[2]

Menurut al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulum Ad-Din, bahwa uang dan keberadaannya merupakan salahj satu nikmat yang diberikan Allah kepada mahluknya. Orang yang menyalah gunakannya berarti telah berbuat buruk, dan mengkufuri nikmatnya.[3]
B. FUNGSI UANG

Kegunaan uang tercermin dalam fungsi-fungsi uang. Fungsi uang dibagi atas Fungsi Asli dan Fungsi Turunan.

1.

1.FungsiAsli

Fungsi asli disebut juga fungsi primer dari uang. Fungsi asli ini terdiri atas:

a.

Sebagai alat tukar (medium of exchange)

Uang dapat digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran. Agar uang dapat berfungsi dengan baik diperlukan kepercayaan masyarakat. Masyarakat harus bersedia dan rela menerimanya.

b.

Alat kesatuan hitung (a unit of account)

Untuk menentukan harga sejenis barang diperlukan satuan hitung, juga dengan adanya satuan hitung, kita dapat mengadakan perbandingan harga satu barang dengan barang lain.

2.

Fu2. Fungsi Turunan

Fungsi turunan sebagai akibat dari Fungsi asli, dengan adanya fungsi asli uang mmuncul fungsi lain yang tidak kalah pentingnya, fungsi tersebut terdiri atas:

a.

Sebagai alat pembayaran yang sah

Tidak semua orang dapat menciptakan uang terutama uang kartal, karena uang hanya dikeluarkan oleh lembaga tertentu. Di Indonesia, uang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral.

b.

Alat penyimpan kekayaan dan pemindah kekayaan.

Dengan uang, kekayaan berupa tanah, gedung, dapat dipindah pemilikannya dengan menggunakan uang.

c.

Alat pendorong kegiatan ekonomi.

Apabila nilai uang stabil, orang senang menggunakan uang itu dalam kegiatan ekonomi, selanjutnya apabila kegiatan ekonomi meningkat, uang dalam peredaran harus ditambah sesuai dengan kebutuhan.

d.

Standar pencicilan utang.

Uang dapat berfungsi sebagai standar untuk melakukan pembayaran di kemudian hari, pembayaran berjangka panjang atau pencicilan utang.

Sedangkan menurut al-Ghazali uang berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account), dan alat tukar (medium of exchange). Ia menyatakan bahwa zat uang itu sendiri tidak memberikan manfaat dan ini berarti bahwa uang bukan merupakan alat penyimpan kekayaan( store of value). Menurutnya, uang ibarat cermin. Ia tidak mempunyai warna tetapi dapat merefleksikan semua warna. Dengan kata lain, uang tidak mempunyai harga, tetapi dapat merefleksikan semua harga.

C. SEJARAH PERKEMBANGAN UANG

Ada anggapan bahwa uang diciptakan pertama kali di negeri Cina lebih kurang 2700 SM (Sebelum Masehi) oleh Huang (Kaisar Kuning). Sejarah purba juga telah mencatat bahwa orang Assyria, Phunisia, dan Mesir juga telah menggunakan uang sebagai alat tukar.

Akan tetapi dari seluruh perkembangan uang di negara manapun awalnya dimulai setelah orang mengenal kegiatan tukar-menukar, dan tukar-menukar yang pertama dilakukan di antaranya dimulai tukar-menukar antara barang dengan barang yang disebut barter.

Pertukaran dengan cara barter ini awalnya berjalan lancar dan tidak memiliki hambatan apapun. Akan tetapi setelah manusia semakin banyak ragam kebutuhan maka cara barter mulai mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya. Kesulitan-kesulitan itu di antaranya disebabkan:

1. Sulitnya menemukan orang yang memiliki barang yang dikehendaki dan juga mau menukarkan barang tersebut dengan barang yang kita miliki.

2. Sulit mendapatkan barang yang sama nilainya untuk dipertukarkan.

3. Tidak adanya kesamaan untuk membayar di kemudian hari.

4. Tidak terdapat suatu cara menyimpan kekayaan atau daya beli umum.

Setelah mengalami kesulitan dengan cara barter, orang mulai mencari alternatif lain yang dapat dijadikan sebagai alat yang dapat dipergunakan dalam pertukaran. Kemungkinan semacam itu baru dapat diatasi setelah digunakan suatu benda yang memiliki syarat:

1. Dapat diterima

2. Digemari dimana-mana

3. Yang setiap waktu dapat ditukar dengan barang apa saja.

Penggunaan uang barang ini tidak dapat terus dipergunakan sebagai alat pertukaran, hal ini disebabkan karena ada kesulitan dalam ukuran,berat, bentuk dan jaminan lain yang tidak pasti. Dari permasalahan ini orang mulai mencari benda/logam yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Tidak mudah rusak.
  2. Diterima oleh umum.
  3. Mudah disimpan dan mudah dibawa-bawa.
  4. Harganya tinggi walaupun dalam jumlah yang kecil.
  5. Sifatnya sama dan dapat saling mengganti.
  6. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai.
  7. Harganya tetap dalam jangka waktu panjang.

Dari persyaratan itu maka alternatif benda yang dijadikan alat tukar adalah emas dan perak. Hal ini seperti dapatkan sekarang dalam mata uang beberapa negara seperti India, nama mata uangnya Rupee yang artinya perak, Belanda, nama mata uangnya Golden yang artinya emas. Uang yang terbuat dari emas dan perak disebut uang logam dan uang ini disebut juga sebagai full bodied money, karena nilai uang ini dijamin penuh (100%) oleh bodynya, artinya antara nilai nominal dan nilai bahan sama.

Perkembangan selanjutnya, karena logam termasuk barang yang terbatas jumlahnya, maka orang mencari benda yang dapat dijadikan uang, dan akhirnya uang dibuat dari kertas, mengapa dibuat dari kertas? Alasannya:

  1. Jumlahnya dapat memadai dengan kebutuhan
  2. Biaya pembuatannya tidak begitu mahal.

D. KONSEP UANG DALAM PRESPEKTIF ISLAM

Didalam ekonomi Islam uang buaknlah modal. Uang adalah barang khalayak / bublic goods masyarakat luas. Uang bukan barang monopoli seseorang. Jadi semua berhak memiliki uang yang berlaku disuatu negara. Sementara modal adalah barang pribadi atau perorang. Jika uang sebagai flow concept sementara modal adalah stock concept[4].

a. Money as Flow Concep

Uang adalah sesuatu yang mengalir. Sehingga uang di ibaratkan seperti air. Jika air di sungai itu mengalir, maka air tersebut akan bersih dan sehat. Jika air berhenti maka air tersebut menjadi busuk dan bau. Demikian juga dengan uang. Uang berputar untuk produksi akan dapat menimbulkan kemakmuran dan kesehatan ekonomi masyarakat. Sementara, jika uang ditahan maka dapat menyebabkan macetnya roda perekonomian. Dalam ajaran Islam, uang harus diputar terus sehingga dapat mendatangkan keuntungan yang lebih besar. Untuk uang perlu digunakan untuk investasi disektor ril.

b. Money as Public Goods

Uang adalah barang untuk masyarakat banyak. Bukan monopoli perorangan. Sebagai barang umu, maka masyarakat dapat menggunakannya tanpa ada hambatan dari orang lain. Oleh karena itu, dalam tradisi Islam menumpuk uang sangat dilarang, sebab kegiatan menumpuk uang akan mengganggu orang lain menggunakannya.

E. PERAN UANG DALAM KEBIJAKAN MONETER

Dalam ”kamus hukum ekonomi” yang disusun oleh A. F. Elly Erawaty dan J. S. Badudu dikatakan bahwa kebijakan moneter (monetary policy) adalah tindakan bank sentral selaku pemegang otoritas moneter dalam menjaga keseimbangan moneter negara.

Pasal 1 ayat (10) UU No.23/1999 menyatakan bahwa “Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang yang beredar dan atau suku bunga.

Menurut Iskandar Putong, kebijakan moneter adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah melalui bank sentral guna mengatur penewaran uang dalam tingkat yang wajar dan aman[5].

Kebijakan ini umumnya dibagi menjadi dua, yaitu :

  1. Kebijakan moneter kuantitatif

Adalah suatu kebijakan yang bertujuan untuk mempengaruhi penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian.

  1. Kebijakan moneter kualitatif

Adalah kebijakan yang sifatnya non intervensi dan lebih banyak menekankan pada kesadaran pihak perbankan umumnya..

Sedangkan otoritas moneter adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang. Umumnya otoritas moneter adalah bank sentral, meskipun kadang kala lembaga eksekutif pemerintah mempunyai hak tertinggi untuk menetapkan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan bank sentral. Ada berbagai jenis otoritas moneter lainnya, seperti dibentuknya satu bank sentral untuk beberapa negara, terdapatnya suatu dewan yang mengkontrol jumlah uang yang beredar terhadap mata uang lain, dan juga diperbolehkannya beberapa entitas untuk mencetak uang kertas ataupun uang logam.


BAB III

KESIMPULAN

Dengan demikian pemakalah dapat menyimpulkan dari pembahasan diatas, bahwasannya uang harus selalu beredar di masyarakat, agar dapat membantu pertumbuhan perekonomian masyarakat. Di ibaratkan seperti air, jika air di sungai tidak mengalir dengan sewajarnya, maka air itu akan menjadi busuk dan kotor. Sama halnya dengan uang, jika di simpan saja tidak dialihkan ke sektor riil maka akan membuat cacat pertumbuhan ekonomi negara.

Dan juga uang bukanlah suatu modal, seperti paradigma masyarakat selama ini. Akan tetapi uang ini sebagai public goods masyarakat luas. Uang bukan barang monopoli seseorang. Jadi semua orang berhak memiliki uang yang berlaku di suatu negara.

Kebijakan moneter selalu terkait dengan uang, sehingga mendudukkan fungsi uang sesuai peranan dan keadilannya menjadi sangat penting


DAFTAR PUSTAKA

Amalia, Euis, 2007, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari Masa Klasik Hingga Kontemporer, Jakarta: Granada Press

Judisseno, Rimsky K, 2002, Sistem moneter da perbankan di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustka Utama

Iskandar Putong, Iskandar, 2003, Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro, Jakarta: Ghalia Indonesia

Suprayitno, Eko, 2005, Ekonomi Islam, Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensioanl, Yogyakarta: Graha Ilmu

http://www.e-dukasi.net/mol/mo_full.php?moid=7&fname=eko203_04.htm

http://kbmih.blogspot.com/2006/07/perspektif-uang-dalam-ekonomi-syariah.html



[2] Iskandar Putong, Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro, (Jakarta: Ghalia Indonesia: 2003) hlm.222

[3] Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari Masa Klasik Hingga Kontemporer, (Jakarta: Granada Press, 2007) hlm 126

[4] Eko Suprayitno, Ekonomi Islam, Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensioanl, (Yogyakarta Graha Ilmu,2005) hlm 197-198

[5] Iskandar Putong, Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro, (Jakarta: Ghalia Indonesia: 2003) hlm.222

Tidak ada komentar: