Senin, 24 November 2008

Contoh Klausul Arbitrase

PASAL 36
PERSELISIHAN


1. Perjanjian ini antara Bank Muamalat Indonesia dengan PT. FIRDAUS, Tbk dalam bidang pembiayaan.
2. Perjanjian ini tunduk kepada ketentuan-ktentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
3. Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan antara Bank Muamalat Indonesia dengan PT. FIRDAUS,Tbk maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
4. Apabila penyelesaian sebagaimana tersebut pada ayat (3) perselisihan ini tidak mendapat kemupakatan, maka kedua belah pihak yaitu Bank Muamalat Indonesia dengan PT. FIRDAUS, Tbk , sepakat untuk meneruskan perselisihan tersebut kepada Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dengan menggunakan ketentuan-ketentuan dan prosedur yang ditetapan oleh BASYARNAS, diantaranya adalah bahasa yang digunakan adalah Bahasa Arab, memakai prosedur hukum acara Singapore Bunker Claims (SBC) dan keputusan BASYARNAS adalah bersifat final dan mengikat.
5. Segala biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan perselisihan ditanggung oleh kedua belah pihak yaitu Bank Muamalat Indonesia dan PT. FIRDAUS, Tbk.
6. Adapun Arbitrator yang diberikan amanah untuk membantu menyelesaikan perselisihan ada tiga arbitrator, masing-masing arbitrator yang ahli dalam bidang Hukum Islam (Syariah) yaitu Prof. Dr. Drs.H.M. Amin Suma, SH., MA., MM., arbitrator yang ahli dalam bidang pembiayaan yaitu Rimsky K. Judisseno, dan arbitrator yang ahli dalam bidang kontrak adalah Drs. Hafni,SH., MM.
7. Selama berlangsungnya proses penyelesaian perselisihan, kedua belah pihak tetap berkewajiban untuk menyelesaikan kewajibannya masing-masing yang timbul berdasarkan pelaksanaan Perjanjian ini.

Tidak ada komentar: