Jumat, 28 November 2008

PPh Pasal 22

BAB I

PENDAHULUAN

Semenjak otonomi daerah dicanangkan dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah yang kemudian diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 35 Tahun 2004. Iklim regulasi di Indonesia mengalami perubahan besar.

UU Nomor 22/ 1999 dan UU Nomor 25/ 1999 memberikan kewenangan hukum dan administrasi kepada kabupaten dan kota sebagaimana Pasal 1 1 (2) menentukan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengadministrasikan perdagangan dan industri. Karena itu berhak mengenakan regulasi dan perizinan usaha. Akan tetapi pemda tidak siap untuk mengemban fungsi baru itu. Dalam tahun pertama desentralisasi, pemda telah mengeluarkan ratusan peraturan daerah yang menerapkan pengenaan pajak, retribusi, dan pungutan lainnya

BAB II

PEMBAHASAN

  1. PEMUNGUT PPH PASAL 22

Pada pasal 22 UU No. 17 tahun 2000 memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur siapa aja yang diberi wewenang untuk memungut pajak penghasilan pasal 22. Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 236/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2002 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya sebagai berikut:

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
  2. Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
  3. BUMN/D, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja Negara (APBN) dan/atau belanja daerah;
  4. Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
  5. Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, atas penjualan hasil produksinya;
  6. BI, BPPN, BULOG, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN;
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sector kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jendral Pajak atas pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
  1. KEGIATAN YANG DIKENAKAN PPH PASAL 22

Pajak penghasilan pasal 22 ini dibedakan berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan. Kegiatan-kegiatan yang dikenakan pajak penghasilan pasal 22 tersebut adalah:

  1. Kegiatan impor barang
  2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik ditingkat pusat atau daerah
  3. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN dan BUMD, yang dananya bersumber dari APBN dan atau APBD
  4. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BI, BPPN, BULOG, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN;
  5. Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang di lakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  6. Penjualan hasil produksi oleh pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas;
  7. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan Industri atau ekspor yang bergerak dalam sector kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.

  1. DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUT PPH PASAL 22

Dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22 menurut KMK No. 236/KMK.03/2003 adalah sebagai berikut:

  1. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB)
  2. Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh Ditjen BC, antara lain:

a. Barang perwakilan negara asing atau beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan timbal balik

b. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan

c. Barang untuk keprluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan

d. Peti atau kemasan yang berisi jenazah atau abu jenazah

e. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semcam itu yang terbuka untuk umum.

f. Barang yang di impor oleh pemrintah pusat atau pemerintah daerah yang ditunjukan untuk kepentingan umum. Dan lain sebagainya.

  1. Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali
  2. Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah
  3. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos.
  4. Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB
  5. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
  6. Impor kembali (re-impor) yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  7. Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog

  1. PPH PASAL 22 ATAS KEGIATAN IMPOR
  1. Obyek PPh pasal 22 Impor

Obyek PPh pasal 22 impor adalah kegiatan impor barang

  1. Pemungut PPh pasal 22 Impor

Pemungut PPh pasal 22 impor menurut UU No. 17 tahun 2000 adalah Bank Devisa dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

  1. Dasar Pemungutan atau Perhitungan PPh pasal 22 Impor

Wajib pajak yang dikenakan PPh pasal 22 adalah importir yaitu para pengusaha yang dalam usahanya memasukan barang-barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean Indonesia. Dasar pemungutan atau perhitungannya adalah Nilai Impor Barang dan Harga Jual Lelang. Yang dimaksud dengan nilai impor yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk yaitu cost, insurance, and freihgt atau cost and freight.

  1. Tarif PPh pasal 22 Impor

Besarnya tarif pungutan PPh pasal 22 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.392/KMK.03/2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 tanggal 14 Juli 2001 adalah sebagai berikut:

  1. 2,5 % dari nilai impor jika impor menggunakan Angka Pengenal Impor (API)
  2. 7,5 % dari nilai impor tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API)
  3. 7,5 % dari harga jual lelang
  1. Sifat pemungutan PPh pasal 22 Impor

Sifat pemungutan PPh pasal 22 Impor yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai dan Bank Devisa ini adalah tidak bersifat final ini artinya PPh yang dipungut tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atas pajak yang terutang pada akhir tahun.

  1. Saat terutang dan pelunasan atau pemungutan PPh pasal 22 Impor

Atas impor yang dilakukan importir saat tertutangnya dan pelunasannya dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk. Jika bea masuk ditunda atau dibebaskan pembayarannya, maka PPh pasal 22 terutang dilunasi pada saat penyelesaian dokumen PEMBERITAHUAN IMPOR UNTUK DIPAKAI (PIUD)

  1. Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh pasal 22
  1. Pelunasan PPh pasal 22 yang disetor oleh importir ke Bank Devisa, dengan menggunakan formulir surat setoran pajak yang berfungsi sebagai bukti pungutan pajak.
  2. PPh pasal 22 impor dipungut dan disetor secara kolektif dengan menggunakan formulir surat setoran pajak oleh Dirjen Bea dan Cukai jika impor dilakukan tanpa menggunakan Laporan Kebenaran Pemeriksaan. Bukti pemungutan harus dibuat oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai dalam rangkap tiga yang terdiri dari:

- Lembar pertama untuk pembeli

- Lembar kedua untuk Direktorat Jendral Pajak sebagai lampiran laporan bulanan

- Lembar ketiga untuk arsip pemungut pajak yang bersangkutan.

  1. PPH PASAL BENDAHARAWAN

Setiap aktivitas penjualan atau penyerahan barang kepada suatu instansi pemrintah, BUMN atau BUMD dikenakan pemungutan PPH pasal 22 oleh Bendaharawan. Bagi pemasok, besarnya pungutan yang dilakukan oleh bendaharawan tersebut merupakan kredit pajak yang dikurangkan terhadap pajak penghasilan yang terutang.

  1. Obyek PPh pasal 22 Bendaharawan

Obyek PPh pasal 22 Bendaharawan adalah penjualan hasil produksi atau penyerahan barang.

  1. Pemotongan PPh pasal 22 Bendaharawan

Pemotongan PPh pasal 22 Bendaharawan atas kegiatan pembelian barang yang dipotong PPh pasal 22 adalah :

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai, atas impor barang
  2. Direktorat Jendral Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik tingkat Pemerintah Pusat maupun daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
  3. BUMN dan BUMD yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN dan atau APBD
  4. BI, BPPN, BULOG, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN.
  1. Dasar Pemungutan atau Perhitungan PPh pasal 22 Bendaharawan

Dasar Pemungutan atau Perhitungan PPh pasal 22 Bendaharawan ini adalah harga pembelian. Yang dimaksud dengan harga pembelian adalah jumlah harga faktur. Untuk menghindari pengenaan pajak berganda, apabila barang yang dibeli merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang didalamnya mengandung unsure PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), maka untuk menghitung PPh pasal 22 nilai PPN dan PPnBM tersebut harus dikeluarkan terlebih dahulu.

  1. Tarif PPh pasal 22 Bendaharawan

Tarif pemungutan PPh pasal 22 Bendaharawan adalah 1,5 % dari harga pembelian barang.

  1. Sifat Pemungutan PPh pasal 22 Bendaharawan

Sifat Pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian barang yang dipotong oleh pemotong PPh pasal 22 Bendaharawan bersifat tidak final, artinya dapat dijadikan sebagai kredit pajak terhadap pajak terhutang pada akhir tahun.

  1. Waktu Terutang dan Pelunasan atau Pemungutan PPh pasal 22 Bendaharwan

PPh pasal 22 Bendaharawan ini terutang pada saat dilakukannya pembayaran atau penyerahan barang yang dibeli.

  1. Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 22 Bendaharawan

Pemungut PPh pasal 22 Bendahrawan harus menyetorkan hasil pemotongan PPh pasal 22 berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dibiayai APBN atau APBD, ka kantor pos dan giro atau bank-bank persepi, pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan, yang berlaku sebagai bukti pungutan pajak. Hasil pemungutan PPh pasal 22 ini, harus dilaporkan selambat-lambatnya 14 hari setelah masa pajak berakhir.

  1. PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI ATAU PENYERAHAN BARANG UNTUK BADAN USAHA YANG BERGERAK DIBIDANG TERTENTU

Besarnya tarif PPh pasal 22 dan dasar pengenaan PPh pasal 22 untuk badan-bdan tertentu, badan-badan tertentu adalah sebagai berikut:

a. Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri

b. Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, atas penjualan hasil produksinya

c. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sector kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jendral Pajak atas pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul

  1. PPh Pasal 22 Badan Usaha yang Bergerak di Bidang Industri Semen
  1. Objek PPh pasal 22

Objek PPh pasal 22 ini adalah penjualan hasil produksi industri semen di dalam negeri.

  1. Pemungut PPh pasal 22

Pemungut PPh pasal 22 ini adalah Badan Usaha yang bergerak dibidang industri semen atas penjualan industri semen di dalam negeri.

  1. Dasar Pemungutan/Perhitungan

Dasar pemungutan adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  1. Tarif PPh pasal 22

Tarif pajak atas penjualan semen di dalam negeri ditetapkan sebesar 0.25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dan bersifat tidak final.

  1. Penghitungan PPh pasal 22

Penghitungan besarnya PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang yang dilakukan oleh industri semen adalah

PPh pasal 22 = 0,25% x DPP PPN

  1. Saat Terutang PPh pasal 22

PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen terutang pada saat pembayaran.

  1. Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 22

Pemungut pajak PPh pasal 22 menyetorkan PPh pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya dengan menggunakan surat setoran pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Pemungut PPh pasal 22 wajib menyampaikanlaporan mengenai PPh pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak ditempat kedudukan pemungutan pajak, paling lambat 20 hari setelah masa PPh pasal 22 yang dilampiri bukti pemungutan PPh pasal 22 dan lembar ketiga surat setoran pajak.

  1. PPh pasal 22 Badan Usaha yang Bergerak di Bidang Industri Roko

a. Objek PPh pasal 22

Objek PPh pasal 22 ini adalah penjualan hasil produksi industri rook di dalam negeri.

b. Pemungut PPh pasal 22

Pemungut PPh pasal 22 ini adalah Badan Usaha yang bergerak dibidang industri roko

c. Dasar Pemungutan/Perhitungan

Dasar pemungutan adalah harga bandrol.

d. Tarif PPh pasal 22

Tarif pajak atas penjualan roko di dalam negeri ditetapkan sebesar 0.15% dari harga bandrol dan bersifat final.

e. Penghitungan PPh pasal 22

Penghitungan besarnya PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri roko di dalam negeri adalah

PPh pasal 22 = 0,15% x harga bandrol

f. Dikecualikan dari pemungut PPh pasal 22

Dikecualikan dari pemungut PPh pasal 22 adalah badan usaha yang bergerak dibidang industri roko yang tergolong pengusaha hasil tembako golongan kecil sekali sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 384/KMK.04/2001

g. Saat Terutang PPh pasal 22

PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri rokok terutang pada saat pembayaran.

h. Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 22

Pemungut pajak PPh pasal 22 menyetorkan PPh pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya dengan menggunakan surat setoran pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Pemungut PPh pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai PPh pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak ditempat kedudukan pemungutan pajak, paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh pasal 22 yang dilampiri bukti pemungutan PPh pasal 22 final dan lembar ketiga surat setoran pajak, dan apabila ada lembar kedua Nota Retur atas pengembalian (retur) yang dilakukan setelah Masa Pajak terjadinya penjualan.

  1. PPh Pasal 22 Badan Usaha yang Bergerak di Bidang Industri Kertas

a. Objek PPh pasal 22

Objek PPh pasal 22 ini adalah penjualan hasil produksi industri kertas di dalam negeri.

b. Pemungut PPh pasal 22

Pemungut PPh pasal 22 ini adalah Badan Usaha yang bergerak dibidang industri kertas atas penjualan industri kertas di dalam negeri.

c. Dasar Pemungutan/Perhitungan

Dasar pemungutan adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

d. Tarif PPh pasal 22

Tarif pajak atas penjualan semen di dalam negeri ditetapkan sebesar 0.1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dan bersifat tidak final.

e. Penghitungan PPh pasal 22

Penghitungan besarnya PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang yang dilakukan oleh industri kertas adalah

PPh pasal 22 = 0,1% x DPP PPN

f. Saat Terutang PPh pasal 22

PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri kertas terutang pada saat pembayaran.

g. Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 22

Pemungut pajak PPh pasal 22 menyetorkan PPh pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya dengan menggunakan surat setoran pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Pemungut PPh pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai PPh pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak ditempat kedudukan pemungutan pajak, paling lambat 20 hari setelah masa PPh pasal 22 yang dilampiri bukti pemungutan PPh pasal 22 dan lembar ketiga surat setoran pajak.

  1. PPh Pasal 22 Badan Usaha yang Bergerak di Bidang Industri Baja

a. Objek PPh pasal 22

Objek PPh pasal 22 ini adalah penjualan hasil produksi industri baja di dalam negeri.

b. Pemungut PPh pasal 22

Pemungut PPh pasal 22 ini adalah Badan Usaha yang bergerak dibidang industri baja atas penjualan industri baja di dalam negeri.

c. Dasar Pemungutan/Perhitungan

Dasar pemungutan adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

d. Tarif PPh pasal 22

Tarif pajak atas penjualan baja di dalam negeri ditetapkan sebesar 0.2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dan bersifat final.

e. Penghitungan PPh pasal 22

Penghitungan besarnya PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang yang dilakukan oleh industri baja adalah

PPh pasal 22 = 0,2% x DPP PPN

f. Saat Terutang PPh pasal 22

PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri baja terutang pada saat pembayaran.

g. Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 22

Pemungut pajak PPh pasal 22 menyetorkan PPh pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya dengan menggunakan surat setoran pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Pemungut PPh pasal 22 wajib menyampaikanlaporan mengenai PPh pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak ditempat kedudukan pemungutan pajak, paling lambat 20 hari setelah masa PPh pasal 22 yang dilampiri bukti pemungutan PPh pasal 22 dan lembar ketiga surat setoran pajak.

  1. PPh Pasal 22 Badan Usaha yang Bergerak di Bidang Industri Otomotif

a. Objek PPh pasal 22

Objek PPh pasal 22 ini adalah penjualan hasil produksi industri otomotif di dalam negeri.

b. Pemungut PPh pasal 22

Pemungut PPh pasal 22 ini adalah Badan Usaha yang bergerak dibidang industri otomotif

c. Dasar Pemungutan/Perhitungan

Dasar pemungutan adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

d. Tarif PPh pasal 22

Tarif pajak atas penjualan otomotif di dalam negeri ditetapkan sebesar 0.45% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dan bersifat tidak final.

e. Penghitungan PPh pasal 22

Penghitungan besarnya PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang yang dilakukan oleh industri otomotif adalah

PPh pasal 22 = 0,45% x DPP PPN

f. Saat Terutang PPh pasal 22

PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen terutang pada saat pembayaran.

g. Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 22

Pemungut pajak PPh pasal 22 menyetorkan PPh pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya dengan menggunakan surat setoran pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Pemungut PPh pasal 22 wajib menyampaikanlaporan mengenai PPh pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak ditempat kedudukan pemungutan pajak, paling lambat 20 hari setelah masa PPh pasal 22 yang dilampiri bukti pemungutan PPh pasal 22 dan lembar ketiga surat setoran pajak.

  1. PPh Pasal 22 untuk Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina yang Bergerak di Bidang Bahan Bakar Minyak Jenis Premix, SuperTT dan Gas yang di Tunjuk Sebagai Pemungut PPh pasal 22

a. Tarif PPh pasal 22

Besarnya pungutan PPh pasal 22 yang harus dipotong oleh Pertamina, dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix, SuperTT, dan gas adalah

SBPU Swastanisasi

SBPU Pertamina

Solar

0,3 % dari penjualan

0,25 dari penjualan

Premix/SuperTT

0,3 % dari penjualan

0,25 dari penjualan

Minyak tanah

_

0,3 dari penjualan

Gas LPG

­_

0,3 dari penjualan

Pelumas

­_

0,3 dari penjualan

b. Sifat Pemungutan PPh pasal 22

Sifat pemungut PPh pasal 22 atas penyerahan hasil produksi Pertamina atau badan usaha lain yang sejenis kepada penyalur atau agen bersifat final. Sedangkan PPh pasal 22 atas penyerahan hasil produksi Pertamina atau badan usaha lain yang sejenis kepada pembeli lainnya (pabrik) bersifat tidak final.

c. Saat Terutang PPh pasal 22

PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi bahan bakar minyak jenis premix, superTT, dan gas terutang pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order)

  1. PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang atau Bahan untuk Keperluan Industri Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, oleh Industri dan Eksportir Tersebut

a. Objek PPh pasal 22

Objek PPh pasal 22 ini adalah pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul oleh industri atau eksportir yang bergerak dalam sector perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.

b. Pemungut PPh pasal 22

Pemungut PPh pasal 22 ini adalah industri atau eksportir yang bergerak dalam sector perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan atas pembelian bahan-bahan utuk keperluan industri atau ekspor merdeka dari pedagang pengumpul.

c. Dasar Pemungutan/Perhitungan

Dasar pemungutan adalah harga pembelian tidak termasuk PPN

d. Tarif PPh pasal 22

Besarnya PPh pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor ditetapkan sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN (Keputusan Direktur Jendral Pajak No. KEP-25/PJ/2003 ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2003 dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2003).

e. Penghitungan PPh pasal 22

Penghitungan besarnya PPh pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sector kehutanan, pertanian, dan perikanan adalah

PPh pasal 22 = 0,5% x harga pembelian tidak termasuk PPN

f. Saat Terutang PPh pasal 22

PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi kertas terutang pada saat pembelian.

g. Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 22

Pemungut pajak PPh pasal 22 oleh pemungut dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP). Pemungut PPh pasal 22 wajib menyetorkan PPh pasal 22 paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya dengan menggunakan surat setoran pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Pemungut PPh pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai PPh pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak ditempat kedudukan pemungutan pajak, paling lambat 20 hari setelah masa PPh pasal 22 yang dilampiri bukti pemungutan PPh pasal 22 dan lembar ketiga surat setoran pajak.

BAB III

KESIMPULAN

PPh pasal 22 merupakan pembayaran PPh dalam tahun berjalan yang dipungut oleh:

1. Bendaharawan pemerintah baik pusat atau daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.

2. Badan-badan tertentu, baik badan pemrintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lainnya.


DAFTAR PUSTAKA

Brotodihardjo, R Santoso, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: PT Eresco, 1995

Mardiasmo, Perpajakan, Yogyakarta: Andi, 2006

Tjahjono, Achmad dan Husen, Muhammad Fakhri, Perpajakan, Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN

http://www.pajak.net/info/PPh22.htm#1

http://www.kanwilpajakkhusus.depkeu.go.id/penyuluhan/pph/pph22.htm

Tidak ada komentar: