Selasa, 11 November 2008

Arbitrase

RESUME ARBITRASE

  1. PENGERTIAN ARBITRASE

Menurut bahasa arbitrase berasal dari bahasa Latin: arbitrare, Belanda: arbitrage, Inggris: arbitration dan dalam hukum Islam: ahkam. Sedangkan menurut istilah arbitrase adalah:

1. Menurut R. Soebekti, arbitrase adlah suatu kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan, artinya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang arbiter atas dasar kebijaksanaannya dan para pihak tunduk pada putusan yang diberikan oleh para arbiter yang mereka pilih atau tunjuk tersebut.

2. Menurut Abdulkadir Muhammad, arbitrase adalah badan peradilan swasta diluar lingkungan peradilan umum yang dikenal khusus dalam dunia perusahaan. Penyelesaian diluar pengadilan Negara yang merupakan kehendak bebas yang dibuat secara tertulis oleh para pihak.

3. Menurut H. Priyatna Abdurrasyid, arbitrase adalah suatu proses pemeriksaan sengketa yang dilakukan secara yudisial seperti dikehendaki oleh para pihak yang bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak[1]

4. Menurut H.M.N Poerwosutjipto, arbitrase atau perwasitan adalah suatu peradilan perdamain, dimana para pihak bersepakat agar perselisihan mereka tentang hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya mengikat bagi kedua belah pihak.

5. Menurut Frank Elkury dan Edna Elkoury, arbitrase adalah suatu proses yang mudah atau simpel yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka diamana keputusan berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut. Para pihak setuju sejak semula untuk menerima putusan tersebut secar final dan mengikat.

6. Menurut UU No.30/1999, pasal 1(1), arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa[2].

7. Menurut Sayid Sabiq, arbitrase atau tahkim adalah suatu akad atau perjanjian untuk mengakhiri perlawanan atau pertengkaran antara dua orang yang bersengketa[3].

8. Menurut Abdul Karim Zaidan, tahkim adalah pengangkatan atau penunjukan secara sukarela dari dua orang yang bersengketa akan seseorang yang mereka percaya untuk menyelesaikan sengketa atau pertikaian mereka.

9. Menurut Satria Effendi M Zen, tahkim adalah suatu penyelesain sengketa yang dilakukan oleh hakam yang dipilih secara sukarela oleh dua orang yang bersengketa untuk mengakhiri sengketa mereka dan mereka akan mentaati penyelesaian para hakam yang mereka tunjuk itu.

  1. PERBEDAAN ARBITRASE DENGAN ADR LAINNYA[4]

Konsiliasi

Negosiasi

Mediasi

Arbitrase

Para pihak secara sukarela berkehendak menyelesaikan sengketa.

Para pihak secara sukarela berkehendak menyelesaikan sengketa.

Para pihak secara sukarela berkehendak menyelesaikan sengketa.

Para pihak secara sukarela berkehendak menyelesaikan sengketa.

Yang memutus sengketa para pihak.

Yang memutus sengketa para pihak.

Yang memutus sengketa para pihak.

Yang memutus arbiter yang disepakati para pihak.

Keterlibatan pihak ketiga dikehendaki oleh para pihak..

Tidak ada pihak ketiga.

Keterlibatan pihak ketiga dikehendaki sebagai penengah karena keahliannya dibidang yang disengketakan.

Keterlibatan pihak ketiga dikehendaki sebagai pemutus masalah yang disengketakan karena arbiter yang dipilih memang ahli dalam bidang yang bersangkutan.

Aturan pembuktian tidak ada

Aturan pembuktian tidak ada

Aturan pembuktian tidak ada

Aturan pembuktian sifatnya informal

  1. KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN ARBITRASE[5]

Keuntungan memilih arbitrase diantaranya:

1. Keuntungan dari arbitrase adalah menang waktu karena dapat dikontrol oleh para pihak sehingga keterlambatan dalam proses peradilan pada umumnya dapat dihindari.

2. Kerahasian proses penyelesain sengketa suatu hal yang sangat dibutuhkan dalam dunia usaha dapat dikatakan lebih terjamin.

3. Macam-maacam bukti dalam penyelesaian perselisihan yang tidak terletak dalam bidang yuridis pun dapat digunakan sehingga tidak perlu terlambat karena ketentuan UU menenai pembuktian yang bersangkutan.

4. Suatu putusan arbitrase pada umumnya terjamin, tidak memihak, mantap, dan jitu karena diputuskan oleh orang ahliyang pada umunya menjaga nama dan martabatnya oleh karena kebiasaan berprofesi dalam bidang tersebut.

5. Arbitrase potensial menciptakan profesi yang lain, yaitu sebagai arbiter yang merupakan factor pendorong untuk para ahli agar lebih menekuni bidangnya untuk mencapai tingkat paling atas secara nasional.

Kerugian memilih arbitrase adalah:

1. Kelambatan penyelesaian dimuka peradilan umum terutama disebabkan dalam hokum acara perdata barat berlaku system yang disebut pertukaran konklusi.

2. Selama maupun sesudah selesainya arbitrase itu, kemungkinan dapat terjadi hal-hal yang harus diajukan ke hakim pemerintah seperti pengangkatan arbiter, pendengaran saksi, dan sebagainya.

3. Arbitrase tidak terlalu murah, bahkan biayanya bias lebih tinggi, karena pihak-pihak yang ikut menyelesaikan arbitrase perlu diberi honor, sedangkan apabila biaya itu dibandingkan dengan biaya yang diperlukan dalam hal perselisihan yang bersangkutan diajukan keperadilan umum, biayanya lebih murah.

4. Honor bagi para arbiter tergantung kepada kompelsitas masalah yang dihadapi serta mutu dan tingkatan para arbiternya khusus yang berhubungan dengan ketulusannya serta perikeadilannya (geode troum en billijheid) yang relative akan menambah biaya yang diperlukan.

5. Sekalipun dalam arbitrase itu tidak disyaratkan adanya suatu perwakilan dalam proses, namun pda kenyataannya dalam banyak perkara yang saling kait-mengait, pihak-pihak yang bersangkutan pada umumnya menggunakan pengacara.

6. Kemandirian dan tidak memihaknya seorang hakim pemerintah telah dijamin oleh UU yang dalam arbitrase lebih bersifat obyektif. Oleh karena itu, dalam arbitrase bahaya terhadap tidak memihaknya ini lebih besar; kepastian adanya syarat bahwa para arbiter itu akan bertindak sebagai orang-orang baik berdasarkan keadilan (als goedemannen aar billijheid) belum ada.



[1] H. Sudiarto dan Zaeni Asyhadie, “Mengenal Arbitrase, Salah Satu Alternative Penyelesain Sengketa Bisnis” (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004) hlm. 28-29

[2] www.legalitas.org

[3] Ahmad Djauhari, “Alternatif Penyelesain Sengketa Bisnis Syariah melalui Arbitrase Syariah (Basyarnas)”, Makalah, disampaikan pada Kuliah Umum, diselenggarakan oleh jurusan Mu’amalah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tanggal 18 September 2008, (Jakarta, 2008) hlm 3

[4] H. Sudiarto dan Zaeni Asyhadie, “Mengenal Arbitrase, Salah Satu Alternative Penyelesain Sengketa Bisnis” (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004) hlm. 22

[5] Ibid, hlm 41, 44-45

Tidak ada komentar: