Senin, 19 Januari 2009

Kisi-kisi UAS Hukum Perbankan Syariah

KISI-KISI SOAL UJIAN AKHIR
SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2008/2009
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SYARIF HIDAYATULLAH

Mata Kuliah : Hukum Perbankan Syariah
Prodi : Muamalah (Ekonomi Islam)
Konsentrasi : Perbankan Syariah
Dosen : AM Hasan Ali, MA

Panduan Mengerjakan Soal!
1. Kejujuran Anda merupakan modal utama meraih puncak keberhasilan..
2. Anda akan lebih tenang dan percaya diri dalam mengerjakan soal jika membaca do'a di bawah ini!
اللهم افتح قلوبنا فتوح العارفين

Pilihlah jawaban di bawah ini yang benar! (1 soal = 3 nilai)
1. Di bawah ini yang termasuk dasar hukum operasional industri perbankan syariah di Indonesia, kecuali:

2. Sejak tahun 2008, industri perbankan syariah telah mempunyai legalitas yang sangat kuat dengan disahkannya UU Perbankan Syariah, yakni ....

3. Bagaimana kedudukan fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syarian Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam struktur yuridis formal operasional perbankan syariah di Indonesia?

4. Pada awal berdirinya bank syariah di Indonesia, legalitas operasionalnya didasarkan pada undang-undang ...

5. Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro dijelaskan ada dua akad yang melandasinya, yakni ...

6. Dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dana, bank syariah dapat melakukan kegiatan usahanya pada pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah. Oleh karenanya, sesuai dengan fatwa DSN No. 38/DSN/X/2002 dikeluarkan fasilitas SIMA, yaitu ...

7. Pada tahun 2004, DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Syari’ah Charge Card. Dalam fatwa tersebut dijelaskan, jika pemegang kartu (hamil al-bithaqah) melakukan transaksi melalui merchant (qabil al-bithaqah), akad yang digunakan adalah ...

8. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan tiga prinsip, yakni:

9. Undang-Undang Perbankan Syariah memberikan makna baru terhadap BPRS, yaitu ....

10. Fungsi utama bank syariah yang juga dimiliki oleh bank konvensional, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Perbankan Syariah, adalah ....

11. Bank syariah juga mempunyai mandat untuk menjalankan fungsi sosial. Di bawah ini termasuk fungsi sosial bank syariah menurut UU Perbankan Syariah adalah ...

12. Termasuk pihak yang terafiliasi menurut undang-undang Perbankan Syariah, adalah ....

13. Di bawah ini termasuk kategori nasabah yang diakui dalam undang-undang Perbankan Syariah, kecuali ....

14. Dalam UU Perbankan Syariah, yang dimaksud dengan deposito adalah ....

15. Sesuai dengan fungsi yang diemban perbankan syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat. Ada beberapa akad yang digunakan perbankan syariah dalam penghimpunan dana, yaitu ...

16. Lembaga yang berhak memberikan izin operasional bank syariah di Indonesia, sesuai dengan pasal pasal 5 ayat 1 UU Perbankan Syariah, adalah ....

17. Pernyataan di bawah ini benar, kecuali ....

18. Bentuk badan hukum bank syariah sesuai dengan Pasal 7 UU Perbankan Syariah, adalah ...

19. Bank syariah dapat didirikan dan dimiliki oleh ....

20. Sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 19 UU Perbankan Syariah, bank syariah dapat melakukan usaha penyaluran dana berdasarkan prinsip jual-beli. Termasuk permbiayaan yang mengacu pada prinsip jual-beli, adalah ....

21. Dewan Pengawas Syariah (DPS) wajib dibentuk di bank syariah dan bank konvensional yang membuka unit usaha syariah (UUS). DPS diangkat oleh rapat umum pemegang saham atas rekomendasi ...

22. Dalam pasal 109 UU No 40 tahun 2007 dijelaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai ....

23. UU Perbankan Syariah memberikan solusi opsional kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa. Maksud dari solusi opsional adalah ...

24. Untuk memperbesar market share industri perbankan syariah di Indonesia, Bank Indonesia telah melakukan strategi dengan kebijakan ....

25. Ketentuan yang ada dalam UU Perbankan Syariah diatur lebih lanjut dalam ....


Essay!
Jawablah persoalan di bawah ini dengan analisis yang cermat dan tepat! (Nilai = 25)
1. Data statistik yang dilansir oleh Bank Indonesia menunjukkan bahwa total aset bank syariah per September 2008 tumbuh sebesar 45,9 triliun. Namun demikian, jika dibanding dengan total aset yang diraih oleh bank konvensional masih kalah jauh. BCA sendiri, akibat imbas krisis keuangan global, dalam triwulan terakhir memperoleh limpahan dana pihak ketiga sebesar 200 triliun. Maka wajar jika sampai saat ini market share bank syariah baru 2,2%. Melihat realita seperti ini, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Tugas Anda untuk merinci semua problem yang muncul dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Setelah diketahui problemnya, tugas Anda berikutnya adalah merumuskan strategi yang tepat dalam pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia. Analisis Anda akan terarah jika melakukan review ulang dari awal berdirinya bank syariah di Indonesia hingga saat ini, dengan mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia, baik merujuk pada peraturan perundang-undangan ataupun peraturan operasional lainnya.


مع النجاح والسلامة!

2 komentar:

seni and akhlak mengatakan...

firdaus aku firman dari jambi kebetulan aku mengambil skripsi judul itu, mau tanya ? buku yg membhas itu buku apa aja. diharapkan balsannya ya....sangat...

seni and akhlak mengatakan...

buku yg membahas bai' dayn apa aja. di tunggu balsannya dengan sangat ???