Kamis, 25 Juni 2009

Jual Beli Istishna'

NO: 06/DSN-MUI/IV/2000
Tentang JUAL BELI ISTISHNA'
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI ISTISHNA'

Pertama : Ketentuan tentang Pembayaran:

Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat. Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Kedua : Ketentuan tentang Barang:

Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya. Penyerahannya dilakukan kemudian. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan. Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
Ketiga : Ketentuan Lain:

Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat. Semua ketentuan dalam jual beli salam yang tidak disebutkan di atas berlaku pula pada jual beli istishna’. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 29 Dzulhijjah 1420 H / 4 April 2000 M

Ekonomi Syariah Masih Miliki Kelemahan Internal

JAKARTA – Ekonomi syariah di Indonesia tumbuh cukup pesat, namun masih ada beberapa kelemahan internal. Dengan mengatasi kelemahan internal ekonomi syariah diharapkan dapat lebih berkembang.

Peneliti Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah UI, Moh Soleh Nurzaman mengatakan terdapat dua kelemahan internal yang saat ini masih mengganjal ekonomi syariah.

Pertama adalah pola-pola hubungan berbasis Islam saat ini baru sebatas akad dan ikrar, belum menyentuh substansinya. “Saat ini diskusi baru sebatas ekonomi syariah yang nonribawi, belum seperti ekonomi syariah sebagai jalan untuk mengentaskan kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan,” kata Soleh usai diskusi publik Meneropong Prospek Ekonomi Syariah Pascapilpres di Gedung IASTH UI, Kamis (18/6).

Padahal, lanjutnya, dengan membahas ekonomi syariah secara substansial akan mendorong adanya kebijakan makro pemerintah yang mengarah pada perkembangan ekonomi syariah.

Misalnya saja pembiayaan proyek infrastruktur yang 50 persennya diserahkan pada bank syariah atau penyerahan dana haji secara eksklusif di bank syariah. “Jadi dengan kebijakan tersebut akan melihat ekonomi syariah sebagai sistem,” kata Soleh.

Kelemahan internal lainnya adalah pendekatan terhadap ekonomi Islam dilakukan oleh dua kutub keilmuan yaitu ilmu ekonomi dan hukum Islam yang belum terintegrasi.

Soleh mencontohkan perguruan tinggi agama yang melakukan pendekatan lebih kepada dari sisi hukum Islam, sementara perguruan tinggi lainnya dengan pendekatan ilmu ekonomi.

Saat ini, lanjutnya, Ikatan Ahli Ekonomi Islam telah menyusun kurikulum yang terintegrasi namun belum ada standarisasi kurikulum dari Departemen Pendidikan Nasional. “Kurikulum saat ini masih beragam perlu waktu untuk standarisasi dan mensinergikannya,” kata Soleh. - gie/ahi

CUCI TANGAN MENYELAMATKAN NYAWA

ANTARASOSIALISASI: Tampak siswa sekolah dasar tengah mencuci tangan bersama menggunakan air mengalir dan sabun

JAKARTA-- Kebiasaan mencuci tangan masyarakat Indonesia masih belum baik. Terlihat dari kebiasaan mencuci tangan dengan menggunakan semangkuk air atau kobokan untuk membasuh tangan sebelum makan. Padahal kebiasan sehat itu bisa menyelamatkan nyawa dengan mencegah penyakit.

Tangan yang terlihat bersih ternyata belum tentu steril. Dampaknya, hampir sama dengan tangan yang kotor bisa menjadi sumber beberapa penyakit yang dapat menyebabkan kematian pada anak seperti diare dan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). Hasil penelitian badan kesehatan dunia (WHO) menunjukan sekitar 1,8 juta orang meninggal karena diare.

Pakar Kesehatan, dr Handrawan Nadesul mengatakan, kebiasaan cuci tangan dengan baik dapat mencegah masuknya sepuluh jenis penyakit diantaranya diare, kolera dan ISPA. "Untuk itu setiap orang perlu diintervensi agar hidup sehat dan mulailah dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir," ungkap Hendrawan dalam diskusi kesehatan anak di Jakarta, Rabu (17/6).

Dia memaparkan, diare, ISPA dan penyakit penyebab kematian pada balita lainnya dapat dicegah dengan penyadaran hidup bersih bagi masyarakat. Peran ibu, dikatakan Hendrawan adalah modal besar dalam pembentukan perilaku hidup sehat, karena ibu yang terlibat langsung dalam menyediakan makanan, mengasuh anak dan penerapan perilaku sehat lainnya.

Menurut artikel dalam British Medical Journal, 51 penelitian yang dilakukan di Inggris menunjukan cuci tangan lebih efektif dibanding obat dan vaksin untuk menghentikan flu.

Biaya Kesehatan

Hanya dengan modal sabun dan air mengalir biaya kesahatan setiap keluarga dapat ditekan hingga 44%. Hal itu menujukan intervensi cuci tangan menurunkan penyakit yang menyebabkan kematian pada anak lebih efektif dibanding cara lain. "Di Filipina dampak ekonomi perilaku cuci tangan dengan sabun dapat menekan biaya kesehatan sebesar 455 juta $ AS," imbuh Handrawan.

Mencegah datangnya penyakit sejak awal tentunya akan mengurangi biaya tinggi untuk pengobatan. Sayang, perilaku cuci tangan dengan sabun kurang dipromosikan sebagai tindakan pencegahan.

Handrawan menyayangkan berbagai pihak lebih banyak fokus pada masalah kesehatan di hulu, yaitu bagaimana cara memberikan pengobatan gratis atau obat murah. Padahal menggiatkan promosi perilaku cuci tangan dengan sabun dapat menekan biaya kesehatan untuk membeli obat, perawatan rumah sakit dan keperluan lainnya ketika seseorang sakit. Selain itu, dengan mencuci tangan dengan sabun akan menurunkan angka izin anak sekolah dan berbagai dampak sosial yang ditimbulkannya.

Menjadi pribadi yang sehat adalah bagaimana seseorang berperilaku sehat. Perilaku sehat dapat dibentuk sejak kecil dengan komunikasi, informasi dan edukasi. Semua kalangan berperan untuk mewujudkan generasi Indonesia yang sehat. Pemerintah berperan menganggarkan dana dan program untuk mencanangkan perilaku hidup bersih dan sehat, sementara itu pihak lain dapat membantu program pemerintah dalam melakukan komunikasi, informasi dan edukasi.

"Namun yang sangat berperan adalah keluarga, terutama ibu. Karena ibu ada dibelakang terciptanya generasi sehat" tegas Handrawan. (cr1/rin)

Senin, 06 April 2009

Doa Pernikahan

Doa Pernikahan
Ya Allah,
jadikanlah pernikahan kami pernikahan yang barakah
pembuka pintu rahmat bagi kami, keluarga kami dan ummat
penyempurna keislaman kami
tungku tempat kami menempa shabar dan syukur
sekolah tempat kami belajar menjadi dewasa
jalan kami menggapai cinta-Mu
Ya Allah,
ampuni dosa-dosa kami
maafkan segala khilaf kami
luruskan niat kami
sucikan hati kami
kuatkan tekad kami
bimbing kami
lindungi kami dari segala tipu daya syaitan
agar kami dapat menapaki jalan baru ini, demi menggapai ridho-Mu
Ya Allah,
anugerahkanlah kepada kami pasangan hidup kami dan keturunan kami sebagai
penyejuk hati (kami), dan jadikan kami senagai imam bagi orang-orang yang
bertaqwa
Amiiin.

Harapan Pernikahan
Ya allah…. Andaikan semua ini layak bagi kami, cukupkanlah
permohonan ini dengan ridha-Mu Jadikanlah kami sebagai suami istri yang
saling mencintai dikala dekat, Saling menjaga kehormatan dikala jauh Saling menghibur dikala duka, saling mengingatkan dikala suka,
saling mendoakan dalam kebaikan dan ketaqwaan, saling menyempurnakan dalam
beribadah. Ya allah…sempurnakanlah kebahagiaan kami
dengan menjadikan pernikahan ini sebagai ibadah kepada-Mu dan bukti pengikat cinta kamu kepada Rasul-Mu

Izinkan aku Yaa Robb….!!
Ya Allah…Seandainya
telah Engkau catatkan dia akan menjadi teman menapaki hidup Satukanlah hatinya
dengan hatiku Titipkanlah kebahagiaan diantara kami Agar kemesraan itu abadi Dan ya Allah… ya
Tuhanku yang Maha Mengasihi Seiringkanlah kami melayari hidup ini Ke tepian yang
sejahtera dan abadi Tetapi ya Allah…Seandainya telah Engkau
takdirkan……Dia bukan milikku Bawalah ia jauh dari pandanganku Luputkanlah ia dari
ingatanku Ambillah kebahagiaan ketika dia ada disisiku Dan peliharalah aku
dari kekecewaan. ya Allah ya Tuhanku yang Maha Mengerti…Berikanlah aku kekuatan Melontar bayangannya
jauh ke dada langit Hilang bersama senja nan merah Agar aku bisa berbahagia walaupun tanpa
bersama dengannya Dan ya Allah yang tercinta…Gantikanlah yang telah hilang
Tumbuhkanlah kembali yang telah patah Walaupun tidak sama dengan dirinya…. Ya
Allah ya Tuhanku…Pasrahkanlah aku dengan takdirMu Sesungguhnya apa yang telah
Engkau takdirkan Adalah yang terbaik buatku Karena Engkau Maha Mengetahui Segala yang terbaik
buat hambaMu ini. Ya Allah…Cukuplah Engkau saja yang menjadi pemeliharaku Di dunia dan di akhirat
Dengarlah rintihan dari hambaMu yang daif ini, Jangan Engkau biarkan aku sendirian Di dunia ini maupun di
akhirat Jangan biarkan aku terjerumus aku ke arah kemaksiatan dan
kemungkaran. Maka kurniakanlah aku seorang pasangan yang beriman Supaya aku dan dia
dapat membina kesejahteraan hidup Ke jalan yang Engkau ridhai Dan kurniakanlah padaku
keturunan yang soleh dan sholehah, Amin… Ya Rabbal ‘Alamin

Bila Aku Jatuh Cinta
Allahu Rabbi aku minta
izin Bila suatu saat aku jatuh cinta Jangan biarkan cinta untuk-Mu berkurang
Hingga membuat lalai akan adanya Engkau Allahu Rabbi Aku punya pinta Bila suatu
saat aku jatuh cinta Penuhilah hatiku dengan bilangan cinta-Mu yang tak
terbatas Biar rasaku pada-Mu tetap utuh Allahu Rabbi Izinkanlah bila suatu saat
aku jatuh cinta Pilihkan untukku seseorang yang hatinya penuh dengankasih-Mu dan
membuatku semakin mengagumi-Mu Allahu Rabbi Bila suatu saat aku jatuh hati Pertemukanlah kami
Berilah kami kesempatan untuk lebih mendekati cinta-Mu Allahu Rabbi Pintaku
terakhir adalah seandainya kujatuh hati Jangan pernah Kau palingkan wajah-Mu dariku
Anugerahkanlah aku cinta-Mu… Cinta yang tak pernah pupus oleh waktu Amin !

Senin, 19 Januari 2009

Kisi-kisi UAS Hukum Perbankan Syariah

KISI-KISI SOAL UJIAN AKHIR
SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2008/2009
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SYARIF HIDAYATULLAH

Mata Kuliah : Hukum Perbankan Syariah
Prodi : Muamalah (Ekonomi Islam)
Konsentrasi : Perbankan Syariah
Dosen : AM Hasan Ali, MA

Panduan Mengerjakan Soal!
1. Kejujuran Anda merupakan modal utama meraih puncak keberhasilan..
2. Anda akan lebih tenang dan percaya diri dalam mengerjakan soal jika membaca do'a di bawah ini!
اللهم افتح قلوبنا فتوح العارفين

Pilihlah jawaban di bawah ini yang benar! (1 soal = 3 nilai)
1. Di bawah ini yang termasuk dasar hukum operasional industri perbankan syariah di Indonesia, kecuali:

2. Sejak tahun 2008, industri perbankan syariah telah mempunyai legalitas yang sangat kuat dengan disahkannya UU Perbankan Syariah, yakni ....

3. Bagaimana kedudukan fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syarian Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam struktur yuridis formal operasional perbankan syariah di Indonesia?

4. Pada awal berdirinya bank syariah di Indonesia, legalitas operasionalnya didasarkan pada undang-undang ...

5. Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro dijelaskan ada dua akad yang melandasinya, yakni ...

6. Dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dana, bank syariah dapat melakukan kegiatan usahanya pada pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah. Oleh karenanya, sesuai dengan fatwa DSN No. 38/DSN/X/2002 dikeluarkan fasilitas SIMA, yaitu ...

7. Pada tahun 2004, DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Syari’ah Charge Card. Dalam fatwa tersebut dijelaskan, jika pemegang kartu (hamil al-bithaqah) melakukan transaksi melalui merchant (qabil al-bithaqah), akad yang digunakan adalah ...

8. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan tiga prinsip, yakni:

9. Undang-Undang Perbankan Syariah memberikan makna baru terhadap BPRS, yaitu ....

10. Fungsi utama bank syariah yang juga dimiliki oleh bank konvensional, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Perbankan Syariah, adalah ....

11. Bank syariah juga mempunyai mandat untuk menjalankan fungsi sosial. Di bawah ini termasuk fungsi sosial bank syariah menurut UU Perbankan Syariah adalah ...

12. Termasuk pihak yang terafiliasi menurut undang-undang Perbankan Syariah, adalah ....

13. Di bawah ini termasuk kategori nasabah yang diakui dalam undang-undang Perbankan Syariah, kecuali ....

14. Dalam UU Perbankan Syariah, yang dimaksud dengan deposito adalah ....

15. Sesuai dengan fungsi yang diemban perbankan syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat. Ada beberapa akad yang digunakan perbankan syariah dalam penghimpunan dana, yaitu ...

16. Lembaga yang berhak memberikan izin operasional bank syariah di Indonesia, sesuai dengan pasal pasal 5 ayat 1 UU Perbankan Syariah, adalah ....

17. Pernyataan di bawah ini benar, kecuali ....

18. Bentuk badan hukum bank syariah sesuai dengan Pasal 7 UU Perbankan Syariah, adalah ...

19. Bank syariah dapat didirikan dan dimiliki oleh ....

20. Sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 19 UU Perbankan Syariah, bank syariah dapat melakukan usaha penyaluran dana berdasarkan prinsip jual-beli. Termasuk permbiayaan yang mengacu pada prinsip jual-beli, adalah ....

21. Dewan Pengawas Syariah (DPS) wajib dibentuk di bank syariah dan bank konvensional yang membuka unit usaha syariah (UUS). DPS diangkat oleh rapat umum pemegang saham atas rekomendasi ...

22. Dalam pasal 109 UU No 40 tahun 2007 dijelaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai ....

23. UU Perbankan Syariah memberikan solusi opsional kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa. Maksud dari solusi opsional adalah ...

24. Untuk memperbesar market share industri perbankan syariah di Indonesia, Bank Indonesia telah melakukan strategi dengan kebijakan ....

25. Ketentuan yang ada dalam UU Perbankan Syariah diatur lebih lanjut dalam ....


Essay!
Jawablah persoalan di bawah ini dengan analisis yang cermat dan tepat! (Nilai = 25)
1. Data statistik yang dilansir oleh Bank Indonesia menunjukkan bahwa total aset bank syariah per September 2008 tumbuh sebesar 45,9 triliun. Namun demikian, jika dibanding dengan total aset yang diraih oleh bank konvensional masih kalah jauh. BCA sendiri, akibat imbas krisis keuangan global, dalam triwulan terakhir memperoleh limpahan dana pihak ketiga sebesar 200 triliun. Maka wajar jika sampai saat ini market share bank syariah baru 2,2%. Melihat realita seperti ini, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Tugas Anda untuk merinci semua problem yang muncul dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Setelah diketahui problemnya, tugas Anda berikutnya adalah merumuskan strategi yang tepat dalam pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia. Analisis Anda akan terarah jika melakukan review ulang dari awal berdirinya bank syariah di Indonesia hingga saat ini, dengan mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia, baik merujuk pada peraturan perundang-undangan ataupun peraturan operasional lainnya.


مع النجاح والسلامة!

Kisi-kisi UAS Hukum Perbankan Syariah

KISI-KISI SOAL UJIAN AKHIR
SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2008/2009
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SYARIF HIDAYATULLAH

Mata Kuliah : Hukum Perbankan Syariah
Prodi : Muamalah (Ekonomi Islam)
Konsentrasi : Perbankan Syariah
Dosen : AM Hasan Ali, MA

Panduan Mengerjakan Soal!
1. Kejujuran Anda merupakan modal utama meraih puncak keberhasilan..
2. Anda akan lebih tenang dan percaya diri dalam mengerjakan soal jika membaca do'a di bawah ini!
اللهم افتح قلوبنا فتوح العارفين

Pilihlah jawaban di bawah ini yang benar! (1 soal = 3 nilai)
1. Di bawah ini yang termasuk dasar hukum operasional industri perbankan syariah di Indonesia, kecuali:

2. Sejak tahun 2008, industri perbankan syariah telah mempunyai legalitas yang sangat kuat dengan disahkannya UU Perbankan Syariah, yakni ....

3. Bagaimana kedudukan fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syarian Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam struktur yuridis formal operasional perbankan syariah di Indonesia?

4. Pada awal berdirinya bank syariah di Indonesia, legalitas operasionalnya didasarkan pada undang-undang ...

5. Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro dijelaskan ada dua akad yang melandasinya, yakni ...

6. Dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dana, bank syariah dapat melakukan kegiatan usahanya pada pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah. Oleh karenanya, sesuai dengan fatwa DSN No. 38/DSN/X/2002 dikeluarkan fasilitas SIMA, yaitu ...

7. Pada tahun 2004, DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Syari’ah Charge Card. Dalam fatwa tersebut dijelaskan, jika pemegang kartu (hamil al-bithaqah) melakukan transaksi melalui merchant (qabil al-bithaqah), akad yang digunakan adalah ...

8. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan tiga prinsip, yakni:

9. Undang-Undang Perbankan Syariah memberikan makna baru terhadap BPRS, yaitu ....

10. Fungsi utama bank syariah yang juga dimiliki oleh bank konvensional, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Perbankan Syariah, adalah ....

11. Bank syariah juga mempunyai mandat untuk menjalankan fungsi sosial. Di bawah ini termasuk fungsi sosial bank syariah menurut UU Perbankan Syariah adalah ...

12. Termasuk pihak yang terafiliasi menurut undang-undang Perbankan Syariah, adalah ....

13. Di bawah ini termasuk kategori nasabah yang diakui dalam undang-undang Perbankan Syariah, kecuali ....

14. Dalam UU Perbankan Syariah, yang dimaksud dengan deposito adalah ....

15. Sesuai dengan fungsi yang diemban perbankan syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat. Ada beberapa akad yang digunakan perbankan syariah dalam penghimpunan dana, yaitu ...

16. Lembaga yang berhak memberikan izin operasional bank syariah di Indonesia, sesuai dengan pasal pasal 5 ayat 1 UU Perbankan Syariah, adalah ....

17. Pernyataan di bawah ini benar, kecuali ....

18. Bentuk badan hukum bank syariah sesuai dengan Pasal 7 UU Perbankan Syariah, adalah ...

19. Bank syariah dapat didirikan dan dimiliki oleh ....

20. Sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 19 UU Perbankan Syariah, bank syariah dapat melakukan usaha penyaluran dana berdasarkan prinsip jual-beli. Termasuk permbiayaan yang mengacu pada prinsip jual-beli, adalah ....

21. Dewan Pengawas Syariah (DPS) wajib dibentuk di bank syariah dan bank konvensional yang membuka unit usaha syariah (UUS). DPS diangkat oleh rapat umum pemegang saham atas rekomendasi ...

22. Dalam pasal 109 UU No 40 tahun 2007 dijelaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai ....

23. UU Perbankan Syariah memberikan solusi opsional kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa. Maksud dari solusi opsional adalah ...

24. Untuk memperbesar market share industri perbankan syariah di Indonesia, Bank Indonesia telah melakukan strategi dengan kebijakan ....

25. Ketentuan yang ada dalam UU Perbankan Syariah diatur lebih lanjut dalam ....


Essay!
Jawablah persoalan di bawah ini dengan analisis yang cermat dan tepat! (Nilai = 25)
1. Data statistik yang dilansir oleh Bank Indonesia menunjukkan bahwa total aset bank syariah per September 2008 tumbuh sebesar 45,9 triliun. Namun demikian, jika dibanding dengan total aset yang diraih oleh bank konvensional masih kalah jauh. BCA sendiri, akibat imbas krisis keuangan global, dalam triwulan terakhir memperoleh limpahan dana pihak ketiga sebesar 200 triliun. Maka wajar jika sampai saat ini market share bank syariah baru 2,2%. Melihat realita seperti ini, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Tugas Anda untuk merinci semua problem yang muncul dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Setelah diketahui problemnya, tugas Anda berikutnya adalah merumuskan strategi yang tepat dalam pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia. Analisis Anda akan terarah jika melakukan review ulang dari awal berdirinya bank syariah di Indonesia hingga saat ini, dengan mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia, baik merujuk pada peraturan perundang-undangan ataupun peraturan operasional lainnya.


مع النجاح والسلامة!

Kisi-kisi UAS Hukum Asuransi Syariah

KISI-KISI SOAL
UJIAN AKHIR SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2008/2009
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SYARIF HIDAYATULLAH

Mata Kuliah : Hukum Asuransi Syariah
Prodi : Muamalah (Ekonomi Islam)
Konsentrasi : Asuransi Syariah
Dosen : AM Hasan Ali, MA

Panduan Mengerjakan Soal!
1. Kejujuran Anda merupakan modal utama meraih puncak keberhasilan..
2. Anda akan lebih tenang dan percaya diri dalam mengerjakan soal jika membaca do'a di bawah ini!
اللهم افتح قلوبنا فتوح العارفين

A. Pilihlah jawaban di bawah ini yang benar! (1 soal = 3 nilai)
1. Di bawah ini yang termasuk ketentuan hukum dalam operasional asuransi syariah di Indonesia adalah ....

2. Bagaimana kedudukan fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syarian Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam struktur yuridis formal operasional perbankan syariah di Indonesia?

3. Definisi asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X 2001 tentang pedoman umum asuransi syariah adalah ....

4. Dalam fatwa DSN-MUI tersebut ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebutkan kata asuransi syariah, diantaranya adalah ....

5. Ada dua akad yang menjadi acuan dalam operasional perusahaan asuransi syariah. Kedua akad tersebut adalah .....

6. Pengertian akad tijarah dalam fatwa DSN-MUI di atas adalah .....

7. Dalam akad tijarah, sebuah perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola) sedangkan peserta asuransi bertindak sebagai .....

8. DSN-MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa tentang operasional asuransi syariah. Di bawah ini fatwa-fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan operasional asuransi syariah, kecuali ...

9. Peraturan yang memberikan panduan investasi bagi perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah adalah ....

10. Termasuk dalam obyek asuransi menurut UU No 2 tahun 1992 adalah:

11. Mekanisme pengelolaan dana pada perusahaan asuransi syariah secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu ....

12. Wewenang investasi yang diberikan kepada perusahaan asuransi syariah tidak jauh berbeda dengan wewenang investasi yang dimiliki oleh industri perbankan syariah. Di antara wewenang investasi yang ada di bawah ini benar, kecuali .....

13. Dalam UU Usaha Perasuransian dijelaskan mengenai definisi perusahaan asuransi jiwa. Apa yang dimaksud perusahaan asuransi jiwa ....

14. Jenis usaha asuransi syariah di bawah ini benar, kecuali ....

15. UU Usaha perasuransian juga mengatur adanya usaha penunjang usaha asuransi. Yang termasuk usaha penunjang usaha asuransi adalah ...

16. Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk ....

17. Dalam peraturan pemerintah N0. 39 tahun 2008 dijelaskan mengenai persyaratan modal minimum yang harus dimiliki industri asuransi di Indonesia. Berapa modal minimum yang harus dipenuhi perusahaan asuransi syariah ....

18. Mengapa istilah asuransi dalam bahasa Arab disebut dengan at-ta’min .....

19. Konsep asuransi syariah lebih mengarah pada sharing of risk dari pada transfer of risk. Apa yang dimaksud dengan sharing of risk? ...

20. Penetapan harga premi dalam industri auransi berbanding lurus dengan tingkat risiko yang dijaminkan. Ketentuan di atas selaras dengan pernyataan ...

21. Tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada perusahaan asuransi syariah adalah ...

22. Dalam pasal 109 UU No 40 tahun 2007 dijelaskan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai ....

23. Ketentuan mengenai asuransi haji diatur dalam fatwa DSN-MUI N0. 39/DSN-MUI/X/2002. Dijelaskan dalam fatwa ini, akad yang melandasi produk asuransi haji adalah ....

24. Lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengatur operasional industri asuransi di Indonesia adalah ....

25. Dana klaim dalam perusahaan asuransi syariah diambilkan dari dana ......

EssayI (1 Soal = 12,5 nilai)
1. Dalam UU Usaha Perasuransian diatur mengenai ketentuan badan hukum perusahaan asuransi. Tugas Anda untuk mendiskripsikan badan hukum perusahaan asuransi tersebut bersama contoh perusahaannya masing-masing!
2. Market share industri asuransi syariah di Indonesia masih kecil sekali. Data yang didapat dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) menunjukkan market share industri asuransi syariah masih di bawah angka 2%. Tugas Anda untuk merinci problem pengembangan industri asuransi syariah di Indonesia disertai solusi strategi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah!

مع النجاح والسلامة!