Senin, 24 November 2008

proposal skripsi

ANALISIS PERSEPSI PEGAWAI UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA DALAM PERENCANAAN BIAYA PENDIDIKAN (STUDI TENTANG KECENDRUNGAN PILIHAN PADA PRODUK ASURANSI SYARIAH ATAU PERBANKAN SYARIAH)

PROPOSAL SKRIPSI

Diajukan untuk Memenuhi Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi Islam (SEI)




Oleh:

FIRDAUS

106046201732

KONSENTRASI ASURANSI SYARIAH

PROGRAM STUDI MUAMALAH ( EKONOMI ISLAM )

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH

JAKARTA

1429 H / 2008
BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Krisis yang berkepanjangan sejak tahun 1997 menimpa Indonesia hingga kini dan merupakan krisis multidimensi yang menyentuh sendi-sendi negara. Kondisi perekonomian negara yang menurun dan situasi politik yang tidak stabil yang menyebabkan semakin terpuruknya nilai tukar rupiah dengan mata uang asing, harga barang-barang meningkat, daya beli masyarakat lemah dan berakibat dunia usaha mengalami ketidak bergairahan serta biaya pendidikan semakin hari semakin mahal.

Mahalnya biaya pendidikan saat ini membuat setiap orang tua harus benar-benar merencanakan dan mengganggarkan dana pendidikan anak sedini mungkin, bahkan sejak anak masih dalam kandungan. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban biaya yang harus dikeluarkan saat anak memasuki usia sekolah[1].

Bagi semua orang, anak adalah harta yang tak terhingga nilainya. Setiap orang tua tentu saja ingin memberikan yang terbaik bagi anaknya. Besarnya dana yang dikeluarkan untuk membiayai sekolah dan pendidikan anak lainnya jangan dianggap sebagai biaya, namun itu adalah bagian dari investasi. Bukankah semua orang tua bahkan negara ini mengharapkan setiap anak yang notabene cikal bakal pemimpin bangsa harus punya bekal pendidikan yang memadai?

Tidak dapat dipungkiri semakin tinggi pendidikan yang ingin ditempuh semakin besar investasi yang harus dikeluarkan.Dari mana dananya? Pertanyaan ini seringkali dilontarkan para orang tua terutama pada masa-masa tahun ajaran baru. Para orangtua mengeluh karena harus mengeluarkan dana yang besar untuk membayar sekolah, beli baju, buku, peralatan sekolah, dan lain-lain. Mengapa baru terdengar dan diributkan pada saat pembayaran yang harus segera disetorkan? Padahal pengeluaran ini bukan merupakan pengeluaran yang insidentil karena terjadi setiap tahun sehingga harus dimasukkan dalam anggaran tahunan. Apabila semua itu telah direncanakan sejak awal tentu tidak akan membebani anggaran pengeluaran.

Untuk itu, perlu adanya suatu rencana keuangan dari pihak orang tua dalam mengeluarkan biaya yang bersifat tak terduga tersebut. Salah satunya adalah dengan mengasuransikan segala kebutuhan tersebut sehingga dapat dikelola dengan baik dan terhindar dari hutang yang tidak diingikan. Memang untuk saat ini masyarakat belum banyak mengetahui tentang produk asuransi baik itu yang konvensional maupun asuransi berbasis syariah.

Produk asuransi yang dikenal asuransi syariah pada dasarnya ada 2 (dua) jenis, yaitu produk asuransi jiwa (life insurance) dan produk asuransi kerugian (general insurance). Salah satu produk asuransi jiwa yang ada unsur tabungannya adalah asuransi dana siswa. Pada dasarnya asuransi dana siswa merupakan suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan, dalam mata uang rupiah dan US Dolar untuk putra-putrinya sampai sarjana[2].

Sedangkan pada produk perbankan pada dasarnya ada 3 (tiga) jenis, yaitu pendanaan, jasa perbankan, dan pembiayaan. Salah satu produk dari pendanaan dalam bentuk tabungan adalah tabungan pendidikan. Pada dasarnya tabungan pendidikan diperuntukan bagi orang tua yang menginginkan anaknya sekolah sampai sarjana. Produk ini diharapkan bisa membantu para orang tua untuk meringankan biaya pendidikan dan juga bisa mengurangi jumlah kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan. Ada persamaan produk, antara asuransi dan perbankan salah satunya pada persiapan dana pendidikan anak.

Persiapan dana pendidikan yang sudah lama dikenal oleh orang tua kita dahulu adalah asuransi pendidikan. Dengan membeli suatu produk asuransi pendidikan akan tersedia dana yang akan dicairkan oleh pihak asuransi saat anak memasuki TK, SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi. Pembelian produk ini dapat dibayar tunai sekaligus, maupun dengan cara diangsur per triwulan, 6 bulanan dan tahunan sampai jangka waktu yang telah ditentukan. Sebenarnya hal ini sama saja seperti hanlya menabung, pencairan tabungan bisa dilakukan pada masa anak memasuki usia sekolah. Manfaat yang diperoleh yakni adanya asuransi yang akan menjamin tersedianya dana tersebut bila orangtua telah meninggal dunia.

Selain asuransi pendidikan yang telah ada, saat ini telah tersedia berbagai produk tabungan dan asuransi yang dikemas dengan baik yang ditujukan untuk persiapan dana pendidikan. Tidak hanya asuransi pendidikan namun tersedia juga tabungan pendidikan berasuransi yang akhir-akhir ini marak dipasarkan di berbagai bank di tanah air.

Menurut Safir Senduk (Perencana Keuangan), menjelaskan bahwa biaya pendidikan di Indonesia setiap tahun rata-rata naik 10%[3]. Jelas, membutuhkan bekal tidak sedikit dalam mempersiapkan uang pendidikan untuk anak. Melalui pendidikan inilah harapan orang tua untuk menyiapkan masa depan yang lebih baik bagi buah hatinya atau generasi penerus dapat diwujudkan. Adanya produk dana pendidikan di asuransi syariah dan perbankan syariah telah memberikan alternatif bagi para orang tua dalam menyiapkan dana pendidikan anaknya yang lebih terjamin.

Empat alasan kenapa orang tua perlu menyediakan dana pendidikan untuk anaknya[4], diantaranya:

1. Tingginya pendidikan saat ini;

2. Naiknya biaya dari tahun ke tahun;

3. Ketidakpastian ekonomi dimasa mendatang;

4. Ketidakpastian fisik orang tua dimasa mendatang.

Kemudian melihat banyaknya kegunaan yang didapat dari produk dana pendidikan yang ditawarkan oleh asuransi atau perbankan, maka penulis tertarik membahas masalah ini lebih dalam, dalm bentuk skripsi dengan judul:

“Analisis Persepi Pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dalam Perencanaan Biaya Pendidikan (Studi Tentang Kecendrungan Pilihan pada Produk Asuransi Syariah atau Perbankan Syariah)”

B. Pembatasan dan Perumusan Masalah

Dalam penelitian ini penulis hanya membatasi masalah pada persepsi pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam perencanaan biaya pendidikan. Walaupun masih banyak masalah yang perlu diteliti mengenai dana pendidikan, seperti peranannya, tinjauan hukum Islamnya, mekanismenya, dan lain sebagainya. Akan tetapi penulis lebih tertarik pada persepi pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam perencanaan biaya pendidikan, studi tentang kecendrungan pilihan pada produk asuransi syariah atau perbankan syariah.

Dari pembatasan masalah tersebut, perumusan masalah yang muncul adalah:

1. Bagaimana gambaran umum pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap produk dana pendidikan pada asuransi syariah dan perbankan syariah ?

2. Bagaimana perbandingan pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap produk dana pendidikan pada asuransi syariah dan perbankan syariah ?

3. Pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta cenderung memilih produk dana pendidikan pada asuransi syariah atau perbankan syariah ?

4. Apakah tujuan pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memilih salah satu produk dana pendidikan pada asuransi syariah atau perbankan syariah ?

C. Tujuan dan Manfaat Penelitian

Tujuan dari penelitian ini diantaranya adalah untuk:

1. Mengetahui pengetahuan pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengenai gambaran umum dana pendidikan pada asuransi syariah dan perbankan syariah;

2. Mengetahui perbandingan pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap dana pendidikan pada asuransi syariah dan perbankan syariah;

3. Mengetahui kecendrungan pilihan pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap tabungan pendidikan pada asuransi syariah atau perbankan syariah;

4. Mengetahui tujuan pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memilih produk dana pendidikan pada asuransi syariah atau perbankan syariah;

Adapun manfaat penelitian ini adalah:

1. Manfaat Akademis

a. Untuk menambah dan memperkaya bahan kajian dan pustaka serta menambah khasanah pengetahuan tentang persepsi pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam perencanaan biaya pendidikan (studi tentang kecendrungan pilihan pada produk asuransi syariah atau perbankan syariah);

b. Untuk menambah wawasan intelektualitas dibidang asuransi syariah dan perbankan syariah terutama mengenai salah satu produk dana pendidikan;

c. Menjadi referensi dan sarana penilaian bagi kalangan akademis maupun praktisi dalam menunjang penelitian selanjutnya yang akan bermanfaat sebagai bahan perbandingan bagi penelitian yang lain;

d. Bagi masyarakat, diharapkan dapat menambah pengetahuan tentang dana pendidikan menurut asuransi syariah dan perbankan syariah.

2. Manfaat Praktisi

a. Bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, diharapkan penelitian ini menghasilkan informasi yang dijadikan bahan pertimbangan dalam rangka merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan mengenai kesejahteraan pegawainya berupa penyediaan dana pendidikan untuk pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

b. Menjadi input/masukan yang bermanfaat bagi asuransi syariah dan perbankan syariah mengenai analisis persepsi nasabah dalam perencanaan biaya pendidikan.

D. Metode Penelitian dan Teknik Penulisan

1. Jenis Penelitian

Penelitian awal yang penulis dilakukan adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research), yaitu penulis mengkaji data yang diperoleh dari berbagai buku, bahan-bahan referensi, dan bahan bacaan lain yang relevan dengan pembahasan skripsi ini.

Selain itu penulis juga melakukan Penelitian Lapangan (Field Research), karena penulis melakukan penelitian langsung ke lembaga yang dijadikan obyek penelitian yaitu bagian pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kemudian penelitian ini juga termasuk dalam riset deskriptif, karena dalam penelitian ini penulis ingin mengetahui dan menggambarkan persepsi pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam perencanaan biaya pendidikan, tentang kecendrungan pilihan pada produk asuransi syariah atau perbankan syariah.

Jenis Data dan Sumber Data

a. Jenis Data

1) Data Kuantitatif, pada dasarnya penulis menggunakan data kuantitatif dalam penelitian ini, karena alat yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah berupa kuesioner yang berisi pertanyaan-pertanyaan tertutup dan terstruktur yang kemudian penulis mengubah data tersebut menjadi satuan angka-angka.

2) Data Kualtitatif, selain data kuantitatif, penulis juga menggunakan data kualitatif yang penulis peroleh dari data-data sekunder. Sebaliknya data kualitatif yang penulis peroleh bukan merupakan data berupa angka-angka/kuantitatif.

b. Sumber Data

1) Data Primer

Data primer yang penulis peroleh adalah data langsung dari responden yaitu pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Penelitian menggunakan kuesioner dan wawancara dengan pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

2) Data Sekunder

Penulis menggunakan data sekunder yang diperoleh dari:

a) Buku-buku metode penelitian, khususnya mengenai riset pemasaran;

b) Buku-buku asuransi syariah, perbankan syariah dan ekonomi Islam;

c) Buku-buku mengenai prilaku konsumen dan persepsi;

d) Majalah, Koran, brosur, jurnal yang memuat artiekl-artikel mengenai dana pendidikan;

e) Dan sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan materi skripsi ini.

3. Populasi dan Teknik Pengambilan Sampel

a. Populasi

Populasi dalam penelitian ini adalah mencakup pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang sebagai dosen tetap (sudah menjadi PNS), dan pegawai Tata Usaha (yang sudah menjadi PNS) yang berjumlah semuanya 1058 pegawai per maret 2008[5].

b. Teknik Pengambilan Sampel

Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Probability Sampling, yaitu penarikan sample yang setiap anggota populasi memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai sampel (mengambil sampel secara tidak sengaja) dan metode yang digunakan adalah simple random sampling (teknik acak secara sederhana).

Banyaknya sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah menggunakan rumus Slovin:

n = N/(1+Ne2)

di mana: n = Jumlah sampel

N = Ukuran populasi

E = Error 5 % (kesalahan yang diterima)

Diketahui, bahwa jumlah pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adalah sebanyak 1058 orang per maret 2008, maka berdasarkan rumus di atas banyaknya sample dapat dihitung sebagai berikut:

n = 1058 / (1+1058. 0,052)

n = 1058 / 3,645

n = 290,26 dibulatkan menjadi 290

Penulis membagi 12 distrik (daerah), sesuai dengan fakultas yang ada di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan ditambah dengan akademik pusat satu distrik tersendiri. Jadi setiap distrik masing-masing 24 sampel dan ada dua distrik yang 25 sampel.

4. Teknik Pengumpulan Data

Karena penulis ingin memperoleh informasi mengenai persepsi pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam perencanaan biaya pendidikan tentang kecendrungan pilihan produk asuransi syariah atau perbankan syariah, maka penulis menggunakan metode survei dalam pengumpulan data, data yang penulis kumpulkan merupakan data kuantitatif. Survei yang dilakukan adalah dengan menemui responden secara langsung atau bertatap muka, ini dinamakan survei individu, yang menggunakan alat:

a. Kuesioner, peneliti akan menyebarkan sejumlah pertanyaan tertulis yang bersifat tertutup kepada pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk memperoleh informasi mengenai persepsi pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam perencanaan biaya pendidikan tentang kecendrungan pilihan produk asuransi syariah atau perbankan syariah;

b. Wawancara (interview), peneliti akan datang langsung mewawancarai pihak yang terkait dengan informasi yang dibutuhkan yang berkaitan dengan pembahasan, dalam hal ini peneliti akan mewawancarai bagian kepegawain UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

  1. Teknik Analisis Data

Penulis menggunakan teknik analisis statistik deskriptif dalam menganalisis data, karena dalam analisis ini penulis bertujuan mengubah kumpulan data mentah menjadi data yang mudah dipahami dalam bentuk informasi yang lebih ringkas.

Data yang terkumpul diperiksa kembali mengenai kelengkapan jawaban yang diterima, kejelasannya, konsistensinya, atau informasi yang biasa disebut editing. Kemudian data tersebut penulis analisis dengan menggunakan metode analisis data mean (rata-rata) pada program SPSS for Window Versi 12 dan program Excel, kemudian juga penulis analisis dengan analisis persentasenya.

  1. Obyek Penelitian

Adapun obyek penelitian ini dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yaitu pegawainya. Pegawai disini adalah dosen yang sudah diangkat menjadi PNS dan pegawai administrasi yang diangkat menjadi PNS. Mengapa penulis memilih responden yang sudah diangkat menjadi PNS saja, karena sumber pendapat responden paling utama di UIN Syarif Hidatatullah Jakarta.

  1. Teknik Penulisan Laporan

Adapun teknik penulisan skripsi ini merujuk pada “Buku Pedoman Penulisan Skripsi yang diterbitkan oleh Fakultas Syarih dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2007”.

E. Review Studi Terdahulu

Berikut berapa anotasi dari beberapa skripsi yang terkait dengan tema penulis yang didapatkan dari Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta;

Penelitian pertama adalah penelitian yang dilakukan oleh Irma Rahmawati, NIM 203046101711 (Mahasiswa Perbankan Syariah kelas ekstensi) yang berjudul Analisi Persepsi Nasabah Terhadap Manfaat Tabungan Permata Pendidikan Syariah (Studi pada PT. Bank Permata Tbk Kantor Cabang Syariah Arteri Pondok Indah) penelitian yang dilakukan pada tahun 2008, ini fokus pada penjelasan mengenai persepsi nasabah Bank Permata Syariah pada manfaat tabungan pendidikan. Dari sisi metode penelitian, penelitian yang dilakukan oleh saudari Irma Rahmawati menggunakan pendekatan normatif. Kemudian, instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah kepustakaan, kuisioner dan wawancara dengan metode analisa kualitatif dan kuantitatif. Penelitian yang dilakukan oleh saudari Irma Rahmawati jelas berbeda dengan penelitian yang penulis bahas. Perbedaan tersebut terletak (salah satunya) pada obyek penelitian. Obyek penelitian penulis adalah kecendrungan pilihan produk dana pendidikan pada asuransi syariah atau perbankan syariah, sedangkan obyek penelitian saudari Irma Rahmawati yaitu manfaat tabungan pendidikan.

Penelitian kedua adalah penelitian yang dilakukan oleh Jessy Rosandi, NIM 9946217227 (Mahasiswa Asuransi Syariah kelas ekstensi) yang berjudul Tinjaun Hukum terhadap Asuransi Dana Pendidikan (Studi Kasus pada PT. Asuransi Bringin Life Syariah), penelitian yang dilakukan pada tahun 2004, ini fokus pada penjelasan mengenai tinjauan hukum Islam terhadap asuransi dana pendidikan. Dari sisi metode penelitian, penelitian yang dilakukan oleh Jessy Rosandi menggunakan deskriptif kualitatif. Kemudian, instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah kepustakaan, observasi, dan dokumentasi. Penelitian yang dilakukan oleh Jessy Rosandi jelas berbeda dengan penelitian yang penulis bahas. Perbedaan tersebut terletak (salah satunya) pada obyek penelitian. Obyek penelitian penulis adalah kecendrungan pilihan produk dana pendidikan pada asuransi syariah atau perbankan syariah, sedangkan obyek penelitian yang dilakukan oleh Jessy Rosandi adalah tentang tinjaun hukum Islam terhadap asuransi dana pendidikan.

Penelitian ketiga adalah penelitian yang dilakukan oleh Zakiamani , NIM 10104622246 (Mahasiswa Asuransi Syariah kelas reguler) yang berjudul Strategi Produk Asuransi Dana Siswa pada Asuransi Takaful Keluarga, penelitian yang dilakukan pada tahun 2005, ini fokus pada penjelasan mengenai strategi produk dana pendidikan siswa. Dari sisi metode penelitian, penelitian yang dilakukan oleh saudara Zakiamani menggunakan pendekatan teoritis. Sedangkan, instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, dan penelitian lapangan. Penelitian yang dilakukan oleh saudara Zakiamani jelas berbeda dengan penelitian yang penulis bahas. Perbedaan tersebut terletak (salah satunya) pada obyek penelitian. Obyek penelitian Zakiamani adalah bagaimana strategi pemasaran produk asuransi dana siswa, sedangkan obyek penelitian penulis adalah kecendrungan pilihan produk dana pendidikan pada asuransi syariah atau perbankan syariah.

Penelitian keempat adalah penelitian yang dilakukan oleh Masruriah, NIM 9946217280 (Mahasiswa Asuransi Syariah kelas ekstensi) yang berjudul Pengelolaan Dana Asuransi Pendidikan pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra. Penelitian yang dilakukan pada tahun 2006, ini fokus pada penjelasan mengenai pengelolaan dana asuransi pendidikan. Dari sisi metode penelitian, penelitian yang dilakukan oleh saudari Masruriah menggunakan deskriptif analisis. Kemudian, instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian yang dilakukan oleh saudari Masruriah jelas berbeda dengan penelitian yang penulis bahas. Perbedaan tersebut terletak (salah satunya) pada obyek penelitian. Obyek penelitian penulis adalah kecendrungan pilihan produk dana pendidikan pada asuransi syariah atau perbankan syariah, sedangakan obyek penelitian yang dilakukan oleh saudari Masruriah adalah pengelolaan dana asuransi pendidikan.

F. Kerangka Pemikiran

Pada dasarnya seorang mengambil keputusan untuk memilih produk dana pendidikan menurut asuransi atau perbankan didasari oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal yang mempengaruhi salah satunya adalah persepsi dari seseorang itu sendiri terhadap produk dana pendidikan yang dipilihnya dari asuransi atau perbankan. Sedangkan faktor eksternal yang mempengaruhi salah satunya adalah stimulasi-stimulasi dari dari perusahaan asuransi atau perbankan yaitu bagaimana perusahaan asuransi atau perbankan mempromosikan produk dana pendidikan sehingga seseorang akan mempersepsikan produk dana pendidikan, yang selanjutnya terjadilah keputusan seseorang untuk memilih produk dana pendidikan dari asuransi atau perbankan, dan atau tidak memilih keduanya.

G. Sistematika Penulisan

Untuk lebih terarah dalam pembahasan skripsi ini, penulis membuat sistematika penulisan sesuai dengan masing-masing bab. Penulis membaginya menjadi 5 (lima) bab, yang masing-masing bab terdiri dari beberapa sub bab yang merupakan penjelasan dari bab tersebut. Adapun sistematika penulisan tersebut adalah sebagai berikut:

BAB I

Pendahuluan, berisi tentang: Latar Belakang Masalah, Pembatasan dan Perumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penelitian, Metode Penelitian dan Teknik Penulisan, Kerangka Pemikiran, Review Studi Terdahulu, serta Sistematika Penulisan

BAB II

Gambaran Umum Produk Asuransi Syariah dan Perbankan Syariah. Pertama, Produk Asuransi Syariah, meliputi Jenis-jenis, Produk-produk, Prioritas dan Kelayakan Produk, dan Segmentasi Pemasaran Produk, Pengembangan Produk. Kedua, Produk Perbankan Syariah, meliputi Jenis-jenis, Produk-produk, Prioritas dan Kelayakan Produk, dan Segmentasi Pemasaran Produk.

BAB III

Gambaran Umum Persepsi Pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam Perencanaan Biaya Pendidikan, yang terdiri dari: Pertama, Persepsi, meliputi Definisi Persepsi, Proses Persepsi, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Persepsi, dan Macam-macam Persepsi. Kedua, Pengertian Pegawai. Ketiga, UIN Jakarta, meliputi Sejarah Singkat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Visi, Misi dan Tujuan, Struktur Organisasi, Fakultas-fakultas yang ada, dan Data Statistik Kepegawaian. Keempat, Perencanaan, meliputi Definisi Perencanaan, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perencanaan, Macam-macam Perencanaan. Kelima, Biaya Pendidikan, meliputi Definisi Biaya Pendidikan, Faktor-faktor yang Mempengaruhi, dan Macam-macam Biaya Pendidikan.

BAB IV

Hasil Penelitian dan Analisa Data, terdiri dari: Profil Responden, Gambaran Umum Pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap Produk Dana Pendidikan pada Asuransi Syariah dan Perbankan Syariah, Perbandingan Pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap Dana Pendidikan pada Asuransi Syariah dan Perbankan Syariah, Kecendrungan Pilihan Pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap Poduk Dana Pendidikan pada Asuransi Syariah atau Perbankan Syariah, dan Tujuan Pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Memilih Salah Satu Produk Dana Pendidikan Asuransi Syariah atau Perbankan Syariah.

BAB V

Penutup. Dalam bab kelima ini merupakan akhir dari seluruh rangkain pembahasan dalam skripsi ini. Bab ini berisi: Kesimpulan dan Saran-saran dari penulis mengenai hal-hal yang dibahas dalam skripsi ini.


DAFTAR PUSTAKA SEMENTARA

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press, 2002.

Arifin, Zainul. Memahami Bank Syariah: Lingkup, Peluang, Tantangan, dan Prospek. Jakarta: AlvaBet, 1999

Hisan, Husain Hamid. Asuransi dalam Hukum Islam: Tinjauan Atas Riba, Maisir, dan Gharaor. Jakarta: CV Firdaus Jakarta, 1996

Hosen, Muhammad Nadratuzzaman. dkk. Materi Dakwah Ekonomi Syariah. Jakarta: PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah), 2008

Janwari, Yadi. Asuransi Syariah. Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005

Lewis, Mervyn K dan Algaoud, Latifa M. Perbankan Syariah: Prinsip, Praktik dan Prospek. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2003

Muhamad. Bank Syariah: Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman. Yogyakarta: Ekonisia, 2002

Muthahhari, Murtadha. Pandangan Islam tentang Asuransi dan Riba. Bandung: Pustaka Hidayah, 1995.

Salim, Abbas. Asuransi dan Manajemen Risiko. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005

Schiffman, Leong G dan Kanuk, Leslie Lazar. Perilaku Konsumen. Jakarta: PT Indeks Group Gramedia, 2000

Senduk, Safir. Mempersiapkan Dana Pendidikan Anak: Seri Perencanaan Keuangan Keluarga. Jakarta: Elex Media Komputindo, 1999

Setiadi, Nugroho J. Prilaku Konsumen: Konsep dan Implikasi untuk Strategi dan Penelitian Pemasaran. Jakarta: Pernada Media, 2005

Suhendi, Hendi dan Yusup, Deni K. Asuransi Takaful: Dari Teoritis ke Praktik. Bandung: Mimbar Pustaka, 2005

Sula, Muhammad Syakir. Asuransi Syariah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta: Gema Insani, 2004

Suprayitno, Eko. Ekonomi Islam: Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional. Yogyakarta: Garaha Ilmu, 2005

Sutisna. Prilaku Konsumen dan Komunikasi Pemasaran. Bandung: PT Remaja Rosdakarya: 2003

Zulkifli, Sunarto. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah. Jakarta: Zikrul Hakim, 2003

http://widyafayra.blogspot.com/2008/03/mempersiapkan-dana-pendidikan-anak.html



[1] http://widyafayra.blogspot.com/2008/03/mempersiapkan-dana-pendidikan-anak.html

[2] M. Syakir Sula, “ Asuransi Syariah Life and General, Konsep dan Sistem Operasional”, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004), hlm 641

[3] Safir Senduk, Seri Perencanaan Keuangan Keluarga, Mempersiapkan Dana Pendidikan Anak, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2007), cet ke-6, h. 16

[4] Ibid, h. 7

[5] Khalimatu Syadiyah ( Staf bagian Kepegawaian UIN Jakarta), penulis melakukan wawancara tanggal 3 November 2008.

Contoh Klausul Arbitrase

PASAL 36
PERSELISIHAN


1. Perjanjian ini antara Bank Muamalat Indonesia dengan PT. FIRDAUS, Tbk dalam bidang pembiayaan.
2. Perjanjian ini tunduk kepada ketentuan-ktentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
3. Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan antara Bank Muamalat Indonesia dengan PT. FIRDAUS,Tbk maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
4. Apabila penyelesaian sebagaimana tersebut pada ayat (3) perselisihan ini tidak mendapat kemupakatan, maka kedua belah pihak yaitu Bank Muamalat Indonesia dengan PT. FIRDAUS, Tbk , sepakat untuk meneruskan perselisihan tersebut kepada Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dengan menggunakan ketentuan-ketentuan dan prosedur yang ditetapan oleh BASYARNAS, diantaranya adalah bahasa yang digunakan adalah Bahasa Arab, memakai prosedur hukum acara Singapore Bunker Claims (SBC) dan keputusan BASYARNAS adalah bersifat final dan mengikat.
5. Segala biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan perselisihan ditanggung oleh kedua belah pihak yaitu Bank Muamalat Indonesia dan PT. FIRDAUS, Tbk.
6. Adapun Arbitrator yang diberikan amanah untuk membantu menyelesaikan perselisihan ada tiga arbitrator, masing-masing arbitrator yang ahli dalam bidang Hukum Islam (Syariah) yaitu Prof. Dr. Drs.H.M. Amin Suma, SH., MA., MM., arbitrator yang ahli dalam bidang pembiayaan yaitu Rimsky K. Judisseno, dan arbitrator yang ahli dalam bidang kontrak adalah Drs. Hafni,SH., MM.
7. Selama berlangsungnya proses penyelesaian perselisihan, kedua belah pihak tetap berkewajiban untuk menyelesaikan kewajibannya masing-masing yang timbul berdasarkan pelaksanaan Perjanjian ini.

Selasa, 11 November 2008

Analisis Fatwa DSN tentang Asuransi

  1. Analisis Fatwa DSN tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah (No:21/DSN-MUI/X/2001)

Lahirnya asuransi syariah dilatar belakangi oleh adanya keraguan umat
Islam terhadap produk asuransi konvensional yang selama ini disinyalir
mengandung unsur gharar, maysir, dan riba yang bertentangan dengan syariat
agama Islam. Mengingat asuransi syariah masih belum memiliki payung hukum
yang kuat sebagai dasar pijakan dalam menjalankan operasional kegiatannya, oleh
karena itu selain menggunakan Fatwa Dewan Syariah, asuransi syariah masih
tetap menggunakan Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian, meskipun undang-undang tersebut belum bisa meng-cover seluruh
kegiatan asuransi syariah. Asuransi syariah menghilangkan unsur gharar, maysir,
dan riba dengan cara menerapkan beberapa akad dan prinsip yang dibenarkan
secara syar’i. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah terdiri dari akad
tijarrah dan akad tabarru. Asuransi syariah juga menerapkan konsep ta’awun
untuk membantu peserta yang mengalami musibah melalui mekanisme dana
tabarru. Dimana asuransi syariah memiliki beberapa karateristik yang
membedakannya dengan asuransi konvensional salah satunya adalah dengan
adanya Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi mengawasi prinsip operasional
yang digunakan, produk yang ditawarkan dan kebijakan investasi yang dilakukan
oleh manajemen asuransi takaful (syariah).

Adapun prinsip-prinsip yang mendasari legalitas Asuransi Syariah, diantaranya:

a) Perintah Allah Swt. untuk mempersiapkan hari depan.

Firman Allah Swt, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. An-Nisa [04]: 09)

b) Perintah saling tolong menolong

Firman Allah Swt, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah [5]: 2).

Ulama menanggapi berbeda mengenai status hukum dari kegiatan asuransi konvensional, ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Adapun ulama yang membolehkan di antaranya; Syekh Abdur Rahman Isa dan Prof. Dr. Muhammad al-Bahi , guru besar Universitas Al-Azhar, Prof. Dr. Muhammad Yusuf, guru besar universitas Kairo, Syekh Abdul Wahab Khallaf, guru besar hukum Islam Universitas Kairo, Bahjah Hilmi, penasihat pengadilan tinggi Mesir, Syekh Muhammad Dasuki, Dr. Muhammad Najatullah Shiddiqi, dosen Universitas King Abdul Aziz, Syekh Muhammad Ahmad, pakar ekonomi dari Pakistan, Syekh Muhammad al-Madhani, dan Prof. Dr. Musthafa Ahmad al–Zarqa, guru besar Universitas Syiria.

Para ulama di atas umumnya beranggapan bahwa asuransi adalah kreasi praktik baru, yang sebelumnya tidak ditemukan dengan tujuan untuk saling tolong menolong. Asuransi merupakan bentuk perkongsian (koperasi) yang dibenarkan dalam Islam, selama tidak mempraktikkan riba.

  1. Analisis Fatwa DSN tentang Asuransi Haji (No:39/DSN-MUI/X/2002)

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 39/DSN-MUI/X/2002 tentang Asuransi Haji telah ditetapkan bahwa akad yang dipakai dalam pengelolaan dana premi jamaah haji adalah akad tabarru’ (hibah) yang bertujuan untuk menolong sesama jama’ah haji yang terkena musibah. Akad dilakukan antara jamaah haji sebagai pemberi tabarru dengan (perusahaan) asuransi syariah yang bertindak sebagai pengelola dana hibah. Pemegang polis induk dari seluruh jamaah haji adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Isi fatwa tersebut perlu di-review paling tidak menyangkut 2 (dua) hal : Pertama, mengenai besarnya ujrah atau fee yang tidak disebutkan secara jelas angkanya. Dalam Ketentuan Khusus hanya disebutkan bahwa asuransi syariah berhak memperoleh ujrah (fee) atas pengelolaan dana tabarru’ yang besarnya ditentukan sesuai dengan prinsip adil dan wajar. Kedua, menyangkut surplus underwriting atau surplus operasional yang dalam hal ini adalah menjadi hak jamaah haji namun pengelolaannya diamanatkan kepada Menteri Agama sebagai pemegang polis induk untuk kemaslahatan umat.

Pertama soal besarnya ujrah yang hanya berpatokan pada “prinsip adil dan wajar”. Keadilan dan kewajaran ini tentu saja menjadi relatif apalagi karena asuransi haji ini tetap dikelola oleh perusahaan asuransi yang bersifat komersial dan ditenderkan diantara sekian puluh perusahaan asuransi sehingga peserta tender tentu saja sudah memperhitungkan komponen profit di dalam penawarannya. Apakah jika kemudian perusahaan asuransi syariah menetapkan ujrah sebesar 40% dari premi per nasabah atau dari total premi terkumpul telah dianggap mengikuti “prinsip adil dan wajar” ?. Bisa jadi dari kacamata jamaah haji, angka 40% fee atau ujrah itu terlalu besar sehingga bisa saja dari aspek keridhaan, transaksi asuransi inipun tidak memenuhi syarat “saling rela diantara kalian” (‘an taradhin minkum) sehingga hukumnya menjadi cacat. Oleh karena itu fatwa tentang asuransi haji semestinya memasukkan angka persentase ujrah ini secara jelas sehingga perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana premi jamaah haji tidak memberlakukan pemotongan premi ini sesuai keinginan sendiri.

Kedua adalah menyangkut surplus operasional atau dalam hal ini adalah kelebihan sisa dana premi setelah dikurangi fee (ujrah) dan pembayaran klaim. Sebelum membahas alokasi sisa dana premi ini akan dikemanakan terdapat kontroversi yang sukup menarik ketika seorang direktur perusahaan asuransi syariah di tahun 2005 mempermasalahkan “penyimpangan” praktek pengelolaan dana asuransi haji oleh sebuah perusahaan asuransi pemenang tender di kala itu. Beliau menyampaikan bahwa selain memperoleh ujrah atau fee, perusahaan asuransi tersebut masih juga mengambil sisa dana premi atau surplus operasional yang dalam hal ini berbagi (melakukan surplus sharing) dengan DAU (Dana Abadi Umat) Departemen Agama. Menurut beliau, dana tersebut tidak selayaknya diambil oleh perusahaan asuransi namun harus dikembalikan kepada jamaah haji, karena uang itu adalah hak mereka. Pendapat ini kemudian diperkuat oleh salah satu pengurus DSN-MUI yang menyatakan bahwa dana tersebut harus dikembalikan kepada jamaah haji berdasarkan fatwa MUI. Sementara dari perusahaan asuransi pemenang tender menyatakan bahwa surplus sharing itu sudah sesuai dengan prinsip syariah dengan memberikan argumen bahwa berdasarkan kebiasaan yang berlaku di bisnis asuransi syariah, 40% dari dana digunakan untuk biaya operasional, 55% dibayarkan sebagai biaya klaim bagi jamaah yang terkena musibah, dan 5% sisanya diinvestasikan secara syariah. Hasil investasi tersebut yang kemudian di-share dengan Depag berdasarkan nisbah bagi hasil 70% : 30%.

  1. Analisis Fatwa DSN tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah (No:51/DSN-MUI/III/2006)

Mudharabah berasal dari kata dharb yang artinya memukul atau berjalan. Istilah ini biasa dipakai oleh penduduk Irak, sementara penduduk Hijaz lebih suka menggunakan istilah qirodh atau muqaradhah. Dalam kaitannya dengan muamalah, kata dharb disini lebih tepat diartikan pada proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Sedangkan secara teknis, mudharabah didefinisikan sebagai akad kerja sama antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan 100% modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Apabila dalam usahanya diperoleh keuntungan (profit) maka keuntungan tadi kemudian dibagi antara shahibul maal dan mudharib dengan prosentase nisbah atau rasio yang telah disepakati sejak awal perjanjian/kontrak. Sedangkan apabila usaha tersebut merugi maka kerugian tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak shahibul maal sepanjang hal itu disebabkan oleh risiko bisnis (bussiness risk) dan bukan karena kelalaian mudharib (character risk).

Akad mudharabah ini berbeda dengan sistem bunga (interest) mengingat sifat pengembalian (return) yang tidak pasti baik dari segi jumlah maupun segi waktu sehingga akad ini dikategorikan sebagai Natural Uncertainty Contract (NUC). Dalam bahasa lain, produk ini disebut juga dengan Trust Financing atau Trust Investment karena kontrak ini hanya diberikan kepada pengusaha yang benar-benar credible dan sudah teruji amanahnya. Secara skematis, akad mudharabah dapat digambarkan sebagai berikut :

  1. Analisis Fatwa DSN tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah(No:52/DSN-MUI/III/2006)

Dalam Fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah, di Bagian 4 (Empat) poin terakhir disebutkan bahwa “Perusahaan asuransi sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi karena akad yang digunakan adalah akad wakalah.” Kalimat ini secara jelas memberikan pengertian kepada kita bahwa dalam mengelola investasi, pihak operator takaful tidak dibenarkan untuk mendapatkan porsi apapun dari hasil investasi selain berupa fee atau ujrah. Itupun harus ditetapkan dalam jumlah yang sewajarnya alias tidak berlebihan dan telah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari peserta takaful.

Namun sepertinya ketentuan yang tercantum pada Bagian 4 (Empat) dari fatwa DSN tersebut menjadi kontraproduktif apabila kita menelusuri bagian selanjutnya, yaitu pada Bagian 5 (Lima) yang mengatur tentang Investasi. Di poin 2 (Dua) Bagian 5 (Lima) dijelaskan sebagai berikut : “Dalam pengelolaan dana/investasi, baik dana tabarru’ maupun saving, dapat digunakan akad Wakalah bil Ujrah dengan mengikuti ketentuan seperti di atas, akad Mudharabah dengan mengikuti fatwa Mudharabah, atau akad Mudharabah Musytarakah dengan mengikuti ketentuan fatwa Mudharabah Musytarakah.”

Isi penjelasan Bagian 5 tersebut jika kita konfrontasikan dengan Bagian 4 terdapat ketidaksinkronan menyangkut hak operator takaful atas dana investasi peserta. Di Bagian 4 terdapat pembatasan “ruang gerak” operator takaful dengan melarangnya untuk mengambil dana investasi plus hasil investasi milik peserta, sementara dalam Bagian 5, ruang kebebasan hak operator yang telah “diikat” tadi menjadi “terbuka” kembali dengan adanya peluang untuk mengaplikasikan akad-akad lain selain wakalah. Sebagai gambaran umum, akad mudharabah merupakan bentuk akad yang bersifat bisnis (for profit transaction) yang memungkinkan pihak operator untuk mendapatkan bagian atau porsi tertentu, baik dari hasil investasi (melalui profit sharing) maupun dari surplus underwriting (melalui surplus sharing) dengan menetapkan nisbah tertentu yang disepakati, misalnya 60:40 atau 70:30. Sehingga dalam hal ini terdapat kemungkinan bagi operator untuk menerapkan 2 (dua) akad sekaligus, yaitu akad Wakalah bil Ujrah + Akad Mudharabah atau Wakalah bil Ujrah + Mudharabah Musytarakah.

  1. Analisis Fatwa DSN tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi dan Reasuransi Syariah(No:53/DSN-MUI/III/2006)

Tabbaru berasal dari kata tabarraa yang artinya derma. Orang yang berderma disebut mutabarri (dermawan). Dalam Al-Quran, kata tabarru merujuk pada kata al-birr (kebajikan) sebagaimana firman Allah SWT, Bukanlah menghadap wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu adalah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan (memerdekakan) hamba sahayanya, mendirikan shalat dan orang-orang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 177). Akad tabarru (gratuitous contract) merupakan bentuk transaksi atau perjanjian kontrak yang bersifat nir-laba (not-for profit transaction) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial atau bisnis tetapi semata-mata untuk tujuan tolong-menolong dalam rangka kebaikan. Pihak yang meniatkan tabarru tidak boleh mensyaratkan imbalan apapun. Bahkan menurut Dr. Yusuf Qardhawi, dana tabarru ini haram untuk ditarik kembali karena dapat disamakan dengan hibah.

Implementasi akad tabarru dalam sistem asuransi syariah direalisasikan dalam bentuk pembagian setoran premi menjadi dua. Untuk produk yang mengandung unsur tabungan (saving), maka premi yang dibayarkan akan dibagi ke dalam rekening dana peserta dan satunya lagi rekening tabarru. Sedangkan untuk produk yang tidak mengandung unsur tabungan (non saving), setiap premi yang dibayar akan dimasukkan seluruhnya ke dalam rekening tabarru. Keberadaan rekening tabarru menjadi sangat penting untuk menjawab pertanyaan seputar ketidakjelasan (ke-gharar-an) asuransi dari sisi pembayaran klaim. Misalnya, seorang peserta mengambil paket asuransi jiwa dengan masa pertanggungan 10 tahun dengan manfaat 10 juta rupiah. Bila ia ditakdirkan meninggal dunia di tahun ke-empat dan baru sempat membayar sebesar 4 juta maka ahli waris akan menerima sejumlah penuh 10 juta. Pertanyaannya, sisa pembayaran sebesar 6 juta diperoleh dari mana. Disinilah kemudian timbul gharar tadi sehingga diperlukan mekanisme khusus untuk menghapus hal itu, yaitu penyediaan dana khusus untuk pembayaran klaim (yang pada hakekatnya untuk tujuan tolong-menolong) berupa rekening tabarru.

Selanjutnya, dana yang terkumpul dari peserta (shahibul maal) akan diinvestasikan oleh pengelola (mudharib) ke dalam instrumen-instumen investasi yang tidak bertentangan dengan syariat. Apabila dari hasil investasi diperolah keuntungan (profit), maka setelah dikurangi beban-beban asuransi, keuntungan tadi akan dibagi antara shahibul maal (peserta) dan mudharib (pengelola) berdasarkan akad mudharabah ( bagi hasil ) dengan rasio (nisbah) yang telah disepakati di muka.

Uang

A. DEFINSI UANG

Beberapa ahli ekonomi yang mengemukakan tentang pengertian uang, di antaranya sebagai berikut[1]:

1.

Roberson dalam bukunya Money menyatakan uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang.

2.

R.S. Sayers dalam bukunya Modern Banking menyatakan uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayaran utang.

3.

A.C. Pigou dalam bukunya the Veil of Money menyatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat penukar.

4.

Rolling G. Thomas dalam bukunya Our Modern Banking and Monetary System mendefinisikan uang adalah segala sesuatu yang siap sedia dan pada umumnya diterima dalam pembayaran pembelian barang-barang, jasa-jasa dan untuk membayar utang.

Dengan demikian, uang didefinisikan sebagai segala sesuatu (benda) yang diterima oleh masyarakat sebagai alat perantara dalam melakukan tukar-menukar atau perdagangan.

Menurut Iskandar Putong, Uang adalah alat pembayaran yang sah yang diterbitkan oleh pemerintah (Bank Sentral) baik berbentuk kertas atau logam yang memiliki nilai/besaran tertentu yang tertera pada kertas atau logam yang dimaksud yang penggunaanya diatur dan dilindungi dengan UU.[2]

Menurut al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulum Ad-Din, bahwa uang dan keberadaannya merupakan salahj satu nikmat yang diberikan Allah kepada mahluknya. Orang yang menyalah gunakannya berarti telah berbuat buruk, dan mengkufuri nikmatnya.[3]
B. FUNGSI UANG

Kegunaan uang tercermin dalam fungsi-fungsi uang. Fungsi uang dibagi atas Fungsi Asli dan Fungsi Turunan.

1.

1.FungsiAsli

Fungsi asli disebut juga fungsi primer dari uang. Fungsi asli ini terdiri atas:

a.

Sebagai alat tukar (medium of exchange)

Uang dapat digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran. Agar uang dapat berfungsi dengan baik diperlukan kepercayaan masyarakat. Masyarakat harus bersedia dan rela menerimanya.

b.

Alat kesatuan hitung (a unit of account)

Untuk menentukan harga sejenis barang diperlukan satuan hitung, juga dengan adanya satuan hitung, kita dapat mengadakan perbandingan harga satu barang dengan barang lain.

2.

Fu2. Fungsi Turunan

Fungsi turunan sebagai akibat dari Fungsi asli, dengan adanya fungsi asli uang mmuncul fungsi lain yang tidak kalah pentingnya, fungsi tersebut terdiri atas:

a.

Sebagai alat pembayaran yang sah

Tidak semua orang dapat menciptakan uang terutama uang kartal, karena uang hanya dikeluarkan oleh lembaga tertentu. Di Indonesia, uang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral.

b.

Alat penyimpan kekayaan dan pemindah kekayaan.

Dengan uang, kekayaan berupa tanah, gedung, dapat dipindah pemilikannya dengan menggunakan uang.

c.

Alat pendorong kegiatan ekonomi.

Apabila nilai uang stabil, orang senang menggunakan uang itu dalam kegiatan ekonomi, selanjutnya apabila kegiatan ekonomi meningkat, uang dalam peredaran harus ditambah sesuai dengan kebutuhan.

d.

Standar pencicilan utang.

Uang dapat berfungsi sebagai standar untuk melakukan pembayaran di kemudian hari, pembayaran berjangka panjang atau pencicilan utang.

Sedangkan menurut al-Ghazali uang berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account), dan alat tukar (medium of exchange). Ia menyatakan bahwa zat uang itu sendiri tidak memberikan manfaat dan ini berarti bahwa uang bukan merupakan alat penyimpan kekayaan( store of value). Menurutnya, uang ibarat cermin. Ia tidak mempunyai warna tetapi dapat merefleksikan semua warna. Dengan kata lain, uang tidak mempunyai harga, tetapi dapat merefleksikan semua harga.

C. SEJARAH PERKEMBANGAN UANG

Ada anggapan bahwa uang diciptakan pertama kali di negeri Cina lebih kurang 2700 SM (Sebelum Masehi) oleh Huang (Kaisar Kuning). Sejarah purba juga telah mencatat bahwa orang Assyria, Phunisia, dan Mesir juga telah menggunakan uang sebagai alat tukar.

Akan tetapi dari seluruh perkembangan uang di negara manapun awalnya dimulai setelah orang mengenal kegiatan tukar-menukar, dan tukar-menukar yang pertama dilakukan di antaranya dimulai tukar-menukar antara barang dengan barang yang disebut barter.

Pertukaran dengan cara barter ini awalnya berjalan lancar dan tidak memiliki hambatan apapun. Akan tetapi setelah manusia semakin banyak ragam kebutuhan maka cara barter mulai mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya. Kesulitan-kesulitan itu di antaranya disebabkan:

1. Sulitnya menemukan orang yang memiliki barang yang dikehendaki dan juga mau menukarkan barang tersebut dengan barang yang kita miliki.

2. Sulit mendapatkan barang yang sama nilainya untuk dipertukarkan.

3. Tidak adanya kesamaan untuk membayar di kemudian hari.

4. Tidak terdapat suatu cara menyimpan kekayaan atau daya beli umum.

Setelah mengalami kesulitan dengan cara barter, orang mulai mencari alternatif lain yang dapat dijadikan sebagai alat yang dapat dipergunakan dalam pertukaran. Kemungkinan semacam itu baru dapat diatasi setelah digunakan suatu benda yang memiliki syarat:

1. Dapat diterima

2. Digemari dimana-mana

3. Yang setiap waktu dapat ditukar dengan barang apa saja.

Penggunaan uang barang ini tidak dapat terus dipergunakan sebagai alat pertukaran, hal ini disebabkan karena ada kesulitan dalam ukuran,berat, bentuk dan jaminan lain yang tidak pasti. Dari permasalahan ini orang mulai mencari benda/logam yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Tidak mudah rusak.
  2. Diterima oleh umum.
  3. Mudah disimpan dan mudah dibawa-bawa.
  4. Harganya tinggi walaupun dalam jumlah yang kecil.
  5. Sifatnya sama dan dapat saling mengganti.
  6. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai.
  7. Harganya tetap dalam jangka waktu panjang.

Dari persyaratan itu maka alternatif benda yang dijadikan alat tukar adalah emas dan perak. Hal ini seperti dapatkan sekarang dalam mata uang beberapa negara seperti India, nama mata uangnya Rupee yang artinya perak, Belanda, nama mata uangnya Golden yang artinya emas. Uang yang terbuat dari emas dan perak disebut uang logam dan uang ini disebut juga sebagai full bodied money, karena nilai uang ini dijamin penuh (100%) oleh bodynya, artinya antara nilai nominal dan nilai bahan sama.

Perkembangan selanjutnya, karena logam termasuk barang yang terbatas jumlahnya, maka orang mencari benda yang dapat dijadikan uang, dan akhirnya uang dibuat dari kertas, mengapa dibuat dari kertas? Alasannya:

  1. Jumlahnya dapat memadai dengan kebutuhan
  2. Biaya pembuatannya tidak begitu mahal.

D. KONSEP UANG DALAM PRESPEKTIF ISLAM

Didalam ekonomi Islam uang buaknlah modal. Uang adalah barang khalayak / bublic goods masyarakat luas. Uang bukan barang monopoli seseorang. Jadi semua berhak memiliki uang yang berlaku disuatu negara. Sementara modal adalah barang pribadi atau perorang. Jika uang sebagai flow concept sementara modal adalah stock concept[4].

a. Money as Flow Concep

Uang adalah sesuatu yang mengalir. Sehingga uang di ibaratkan seperti air. Jika air di sungai itu mengalir, maka air tersebut akan bersih dan sehat. Jika air berhenti maka air tersebut menjadi busuk dan bau. Demikian juga dengan uang. Uang berputar untuk produksi akan dapat menimbulkan kemakmuran dan kesehatan ekonomi masyarakat. Sementara, jika uang ditahan maka dapat menyebabkan macetnya roda perekonomian. Dalam ajaran Islam, uang harus diputar terus sehingga dapat mendatangkan keuntungan yang lebih besar. Untuk uang perlu digunakan untuk investasi disektor ril.

b. Money as Public Goods

Uang adalah barang untuk masyarakat banyak. Bukan monopoli perorangan. Sebagai barang umu, maka masyarakat dapat menggunakannya tanpa ada hambatan dari orang lain. Oleh karena itu, dalam tradisi Islam menumpuk uang sangat dilarang, sebab kegiatan menumpuk uang akan mengganggu orang lain menggunakannya.

E. PERAN UANG DALAM KEBIJAKAN MONETER

Dalam ”kamus hukum ekonomi” yang disusun oleh A. F. Elly Erawaty dan J. S. Badudu dikatakan bahwa kebijakan moneter (monetary policy) adalah tindakan bank sentral selaku pemegang otoritas moneter dalam menjaga keseimbangan moneter negara.

Pasal 1 ayat (10) UU No.23/1999 menyatakan bahwa “Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang yang beredar dan atau suku bunga.

Menurut Iskandar Putong, kebijakan moneter adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah melalui bank sentral guna mengatur penewaran uang dalam tingkat yang wajar dan aman[5].

Kebijakan ini umumnya dibagi menjadi dua, yaitu :

  1. Kebijakan moneter kuantitatif

Adalah suatu kebijakan yang bertujuan untuk mempengaruhi penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian.

  1. Kebijakan moneter kualitatif

Adalah kebijakan yang sifatnya non intervensi dan lebih banyak menekankan pada kesadaran pihak perbankan umumnya..

Sedangkan otoritas moneter adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang. Umumnya otoritas moneter adalah bank sentral, meskipun kadang kala lembaga eksekutif pemerintah mempunyai hak tertinggi untuk menetapkan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan bank sentral. Ada berbagai jenis otoritas moneter lainnya, seperti dibentuknya satu bank sentral untuk beberapa negara, terdapatnya suatu dewan yang mengkontrol jumlah uang yang beredar terhadap mata uang lain, dan juga diperbolehkannya beberapa entitas untuk mencetak uang kertas ataupun uang logam.


BAB III

KESIMPULAN

Dengan demikian pemakalah dapat menyimpulkan dari pembahasan diatas, bahwasannya uang harus selalu beredar di masyarakat, agar dapat membantu pertumbuhan perekonomian masyarakat. Di ibaratkan seperti air, jika air di sungai tidak mengalir dengan sewajarnya, maka air itu akan menjadi busuk dan kotor. Sama halnya dengan uang, jika di simpan saja tidak dialihkan ke sektor riil maka akan membuat cacat pertumbuhan ekonomi negara.

Dan juga uang bukanlah suatu modal, seperti paradigma masyarakat selama ini. Akan tetapi uang ini sebagai public goods masyarakat luas. Uang bukan barang monopoli seseorang. Jadi semua orang berhak memiliki uang yang berlaku di suatu negara.

Kebijakan moneter selalu terkait dengan uang, sehingga mendudukkan fungsi uang sesuai peranan dan keadilannya menjadi sangat penting


DAFTAR PUSTAKA

Amalia, Euis, 2007, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari Masa Klasik Hingga Kontemporer, Jakarta: Granada Press

Judisseno, Rimsky K, 2002, Sistem moneter da perbankan di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustka Utama

Iskandar Putong, Iskandar, 2003, Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro, Jakarta: Ghalia Indonesia

Suprayitno, Eko, 2005, Ekonomi Islam, Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensioanl, Yogyakarta: Graha Ilmu

http://www.e-dukasi.net/mol/mo_full.php?moid=7&fname=eko203_04.htm

http://kbmih.blogspot.com/2006/07/perspektif-uang-dalam-ekonomi-syariah.html



[2] Iskandar Putong, Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro, (Jakarta: Ghalia Indonesia: 2003) hlm.222

[3] Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari Masa Klasik Hingga Kontemporer, (Jakarta: Granada Press, 2007) hlm 126

[4] Eko Suprayitno, Ekonomi Islam, Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensioanl, (Yogyakarta Graha Ilmu,2005) hlm 197-198

[5] Iskandar Putong, Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro, (Jakarta: Ghalia Indonesia: 2003) hlm.222