JAKARTA – Ekonomi syariah di Indonesia tumbuh cukup pesat, namun masih ada beberapa kelemahan internal. Dengan mengatasi kelemahan internal ekonomi syariah diharapkan dapat lebih berkembang.
Peneliti Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah UI, Moh Soleh Nurzaman mengatakan terdapat dua kelemahan internal yang saat ini masih mengganjal ekonomi syariah.
Pertama adalah pola-pola hubungan berbasis Islam saat ini baru sebatas akad dan ikrar, belum menyentuh substansinya. “Saat ini diskusi baru sebatas ekonomi syariah yang nonribawi, belum seperti ekonomi syariah sebagai jalan untuk mengentaskan kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan,” kata Soleh usai diskusi publik Meneropong Prospek Ekonomi Syariah Pascapilpres di Gedung IASTH UI, Kamis (18/6).
Padahal, lanjutnya, dengan membahas ekonomi syariah secara substansial akan mendorong adanya kebijakan makro pemerintah yang mengarah pada perkembangan ekonomi syariah.
Misalnya saja pembiayaan proyek infrastruktur yang 50 persennya diserahkan pada bank syariah atau penyerahan dana haji secara eksklusif di bank syariah. “Jadi dengan kebijakan tersebut akan melihat ekonomi syariah sebagai sistem,” kata Soleh.
Kelemahan internal lainnya adalah pendekatan terhadap ekonomi Islam dilakukan oleh dua kutub keilmuan yaitu ilmu ekonomi dan hukum Islam yang belum terintegrasi.
Soleh mencontohkan perguruan tinggi agama yang melakukan pendekatan lebih kepada dari sisi hukum Islam, sementara perguruan tinggi lainnya dengan pendekatan ilmu ekonomi.
Saat ini, lanjutnya, Ikatan Ahli Ekonomi Islam telah menyusun kurikulum yang terintegrasi namun belum ada standarisasi kurikulum dari Departemen Pendidikan Nasional. “Kurikulum saat ini masih beragam perlu waktu untuk standarisasi dan mensinergikannya,” kata Soleh. - gie/ahi
Kamis, 25 Juni 2009
CUCI TANGAN MENYELAMATKAN NYAWA
ANTARASOSIALISASI: Tampak siswa sekolah dasar tengah mencuci tangan bersama menggunakan air mengalir dan sabun
JAKARTA-- Kebiasaan mencuci tangan masyarakat Indonesia masih belum baik. Terlihat dari kebiasaan mencuci tangan dengan menggunakan semangkuk air atau kobokan untuk membasuh tangan sebelum makan. Padahal kebiasan sehat itu bisa menyelamatkan nyawa dengan mencegah penyakit.
Tangan yang terlihat bersih ternyata belum tentu steril. Dampaknya, hampir sama dengan tangan yang kotor bisa menjadi sumber beberapa penyakit yang dapat menyebabkan kematian pada anak seperti diare dan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). Hasil penelitian badan kesehatan dunia (WHO) menunjukan sekitar 1,8 juta orang meninggal karena diare.
Pakar Kesehatan, dr Handrawan Nadesul mengatakan, kebiasaan cuci tangan dengan baik dapat mencegah masuknya sepuluh jenis penyakit diantaranya diare, kolera dan ISPA. "Untuk itu setiap orang perlu diintervensi agar hidup sehat dan mulailah dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir," ungkap Hendrawan dalam diskusi kesehatan anak di Jakarta, Rabu (17/6).
Dia memaparkan, diare, ISPA dan penyakit penyebab kematian pada balita lainnya dapat dicegah dengan penyadaran hidup bersih bagi masyarakat. Peran ibu, dikatakan Hendrawan adalah modal besar dalam pembentukan perilaku hidup sehat, karena ibu yang terlibat langsung dalam menyediakan makanan, mengasuh anak dan penerapan perilaku sehat lainnya.
Menurut artikel dalam British Medical Journal, 51 penelitian yang dilakukan di Inggris menunjukan cuci tangan lebih efektif dibanding obat dan vaksin untuk menghentikan flu.
Biaya Kesehatan
Hanya dengan modal sabun dan air mengalir biaya kesahatan setiap keluarga dapat ditekan hingga 44%. Hal itu menujukan intervensi cuci tangan menurunkan penyakit yang menyebabkan kematian pada anak lebih efektif dibanding cara lain. "Di Filipina dampak ekonomi perilaku cuci tangan dengan sabun dapat menekan biaya kesehatan sebesar 455 juta $ AS," imbuh Handrawan.
Mencegah datangnya penyakit sejak awal tentunya akan mengurangi biaya tinggi untuk pengobatan. Sayang, perilaku cuci tangan dengan sabun kurang dipromosikan sebagai tindakan pencegahan.
Handrawan menyayangkan berbagai pihak lebih banyak fokus pada masalah kesehatan di hulu, yaitu bagaimana cara memberikan pengobatan gratis atau obat murah. Padahal menggiatkan promosi perilaku cuci tangan dengan sabun dapat menekan biaya kesehatan untuk membeli obat, perawatan rumah sakit dan keperluan lainnya ketika seseorang sakit. Selain itu, dengan mencuci tangan dengan sabun akan menurunkan angka izin anak sekolah dan berbagai dampak sosial yang ditimbulkannya.
Menjadi pribadi yang sehat adalah bagaimana seseorang berperilaku sehat. Perilaku sehat dapat dibentuk sejak kecil dengan komunikasi, informasi dan edukasi. Semua kalangan berperan untuk mewujudkan generasi Indonesia yang sehat. Pemerintah berperan menganggarkan dana dan program untuk mencanangkan perilaku hidup bersih dan sehat, sementara itu pihak lain dapat membantu program pemerintah dalam melakukan komunikasi, informasi dan edukasi.
"Namun yang sangat berperan adalah keluarga, terutama ibu. Karena ibu ada dibelakang terciptanya generasi sehat" tegas Handrawan. (cr1/rin)
JAKARTA-- Kebiasaan mencuci tangan masyarakat Indonesia masih belum baik. Terlihat dari kebiasaan mencuci tangan dengan menggunakan semangkuk air atau kobokan untuk membasuh tangan sebelum makan. Padahal kebiasan sehat itu bisa menyelamatkan nyawa dengan mencegah penyakit.
Tangan yang terlihat bersih ternyata belum tentu steril. Dampaknya, hampir sama dengan tangan yang kotor bisa menjadi sumber beberapa penyakit yang dapat menyebabkan kematian pada anak seperti diare dan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). Hasil penelitian badan kesehatan dunia (WHO) menunjukan sekitar 1,8 juta orang meninggal karena diare.
Pakar Kesehatan, dr Handrawan Nadesul mengatakan, kebiasaan cuci tangan dengan baik dapat mencegah masuknya sepuluh jenis penyakit diantaranya diare, kolera dan ISPA. "Untuk itu setiap orang perlu diintervensi agar hidup sehat dan mulailah dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir," ungkap Hendrawan dalam diskusi kesehatan anak di Jakarta, Rabu (17/6).
Dia memaparkan, diare, ISPA dan penyakit penyebab kematian pada balita lainnya dapat dicegah dengan penyadaran hidup bersih bagi masyarakat. Peran ibu, dikatakan Hendrawan adalah modal besar dalam pembentukan perilaku hidup sehat, karena ibu yang terlibat langsung dalam menyediakan makanan, mengasuh anak dan penerapan perilaku sehat lainnya.
Menurut artikel dalam British Medical Journal, 51 penelitian yang dilakukan di Inggris menunjukan cuci tangan lebih efektif dibanding obat dan vaksin untuk menghentikan flu.
Biaya Kesehatan
Hanya dengan modal sabun dan air mengalir biaya kesahatan setiap keluarga dapat ditekan hingga 44%. Hal itu menujukan intervensi cuci tangan menurunkan penyakit yang menyebabkan kematian pada anak lebih efektif dibanding cara lain. "Di Filipina dampak ekonomi perilaku cuci tangan dengan sabun dapat menekan biaya kesehatan sebesar 455 juta $ AS," imbuh Handrawan.
Mencegah datangnya penyakit sejak awal tentunya akan mengurangi biaya tinggi untuk pengobatan. Sayang, perilaku cuci tangan dengan sabun kurang dipromosikan sebagai tindakan pencegahan.
Handrawan menyayangkan berbagai pihak lebih banyak fokus pada masalah kesehatan di hulu, yaitu bagaimana cara memberikan pengobatan gratis atau obat murah. Padahal menggiatkan promosi perilaku cuci tangan dengan sabun dapat menekan biaya kesehatan untuk membeli obat, perawatan rumah sakit dan keperluan lainnya ketika seseorang sakit. Selain itu, dengan mencuci tangan dengan sabun akan menurunkan angka izin anak sekolah dan berbagai dampak sosial yang ditimbulkannya.
Menjadi pribadi yang sehat adalah bagaimana seseorang berperilaku sehat. Perilaku sehat dapat dibentuk sejak kecil dengan komunikasi, informasi dan edukasi. Semua kalangan berperan untuk mewujudkan generasi Indonesia yang sehat. Pemerintah berperan menganggarkan dana dan program untuk mencanangkan perilaku hidup bersih dan sehat, sementara itu pihak lain dapat membantu program pemerintah dalam melakukan komunikasi, informasi dan edukasi.
"Namun yang sangat berperan adalah keluarga, terutama ibu. Karena ibu ada dibelakang terciptanya generasi sehat" tegas Handrawan. (cr1/rin)
Senin, 06 April 2009
Doa Pernikahan
Doa Pernikahan
Ya Allah,
jadikanlah pernikahan kami pernikahan yang barakah
pembuka pintu rahmat bagi kami, keluarga kami dan ummat
penyempurna keislaman kami
tungku tempat kami menempa shabar dan syukur
sekolah tempat kami belajar menjadi dewasa
jalan kami menggapai cinta-Mu
Ya Allah,
ampuni dosa-dosa kami
maafkan segala khilaf kami
luruskan niat kami
sucikan hati kami
kuatkan tekad kami
bimbing kami
lindungi kami dari segala tipu daya syaitan
agar kami dapat menapaki jalan baru ini, demi menggapai ridho-Mu
Ya Allah,
anugerahkanlah kepada kami pasangan hidup kami dan keturunan kami sebagai
penyejuk hati (kami), dan jadikan kami senagai imam bagi orang-orang yang
bertaqwa
Amiiin.
Harapan Pernikahan
Ya allah…. Andaikan semua ini layak bagi kami, cukupkanlah
permohonan ini dengan ridha-Mu Jadikanlah kami sebagai suami istri yang
saling mencintai dikala dekat, Saling menjaga kehormatan dikala jauh Saling menghibur dikala duka, saling mengingatkan dikala suka,
saling mendoakan dalam kebaikan dan ketaqwaan, saling menyempurnakan dalam
beribadah. Ya allah…sempurnakanlah kebahagiaan kami
dengan menjadikan pernikahan ini sebagai ibadah kepada-Mu dan bukti pengikat cinta kamu kepada Rasul-Mu
Izinkan aku Yaa Robb….!!
Ya Allah…Seandainya
telah Engkau catatkan dia akan menjadi teman menapaki hidup Satukanlah hatinya
dengan hatiku Titipkanlah kebahagiaan diantara kami Agar kemesraan itu abadi Dan ya Allah… ya
Tuhanku yang Maha Mengasihi Seiringkanlah kami melayari hidup ini Ke tepian yang
sejahtera dan abadi Tetapi ya Allah…Seandainya telah Engkau
takdirkan……Dia bukan milikku Bawalah ia jauh dari pandanganku Luputkanlah ia dari
ingatanku Ambillah kebahagiaan ketika dia ada disisiku Dan peliharalah aku
dari kekecewaan. ya Allah ya Tuhanku yang Maha Mengerti…Berikanlah aku kekuatan Melontar bayangannya
jauh ke dada langit Hilang bersama senja nan merah Agar aku bisa berbahagia walaupun tanpa
bersama dengannya Dan ya Allah yang tercinta…Gantikanlah yang telah hilang
Tumbuhkanlah kembali yang telah patah Walaupun tidak sama dengan dirinya…. Ya
Allah ya Tuhanku…Pasrahkanlah aku dengan takdirMu Sesungguhnya apa yang telah
Engkau takdirkan Adalah yang terbaik buatku Karena Engkau Maha Mengetahui Segala yang terbaik
buat hambaMu ini. Ya Allah…Cukuplah Engkau saja yang menjadi pemeliharaku Di dunia dan di akhirat
Dengarlah rintihan dari hambaMu yang daif ini, Jangan Engkau biarkan aku sendirian Di dunia ini maupun di
akhirat Jangan biarkan aku terjerumus aku ke arah kemaksiatan dan
kemungkaran. Maka kurniakanlah aku seorang pasangan yang beriman Supaya aku dan dia
dapat membina kesejahteraan hidup Ke jalan yang Engkau ridhai Dan kurniakanlah padaku
keturunan yang soleh dan sholehah, Amin… Ya Rabbal ‘Alamin
Bila Aku Jatuh Cinta
Allahu Rabbi aku minta
izin Bila suatu saat aku jatuh cinta Jangan biarkan cinta untuk-Mu berkurang
Hingga membuat lalai akan adanya Engkau Allahu Rabbi Aku punya pinta Bila suatu
saat aku jatuh cinta Penuhilah hatiku dengan bilangan cinta-Mu yang tak
terbatas Biar rasaku pada-Mu tetap utuh Allahu Rabbi Izinkanlah bila suatu saat
aku jatuh cinta Pilihkan untukku seseorang yang hatinya penuh dengankasih-Mu dan
membuatku semakin mengagumi-Mu Allahu Rabbi Bila suatu saat aku jatuh hati Pertemukanlah kami
Berilah kami kesempatan untuk lebih mendekati cinta-Mu Allahu Rabbi Pintaku
terakhir adalah seandainya kujatuh hati Jangan pernah Kau palingkan wajah-Mu dariku
Anugerahkanlah aku cinta-Mu… Cinta yang tak pernah pupus oleh waktu Amin !
Ya Allah,
jadikanlah pernikahan kami pernikahan yang barakah
pembuka pintu rahmat bagi kami, keluarga kami dan ummat
penyempurna keislaman kami
tungku tempat kami menempa shabar dan syukur
sekolah tempat kami belajar menjadi dewasa
jalan kami menggapai cinta-Mu
Ya Allah,
ampuni dosa-dosa kami
maafkan segala khilaf kami
luruskan niat kami
sucikan hati kami
kuatkan tekad kami
bimbing kami
lindungi kami dari segala tipu daya syaitan
agar kami dapat menapaki jalan baru ini, demi menggapai ridho-Mu
Ya Allah,
anugerahkanlah kepada kami pasangan hidup kami dan keturunan kami sebagai
penyejuk hati (kami), dan jadikan kami senagai imam bagi orang-orang yang
bertaqwa
Amiiin.
Harapan Pernikahan
Ya allah…. Andaikan semua ini layak bagi kami, cukupkanlah
permohonan ini dengan ridha-Mu Jadikanlah kami sebagai suami istri yang
saling mencintai dikala dekat, Saling menjaga kehormatan dikala jauh Saling menghibur dikala duka, saling mengingatkan dikala suka,
saling mendoakan dalam kebaikan dan ketaqwaan, saling menyempurnakan dalam
beribadah. Ya allah…sempurnakanlah kebahagiaan kami
dengan menjadikan pernikahan ini sebagai ibadah kepada-Mu dan bukti pengikat cinta kamu kepada Rasul-Mu
Izinkan aku Yaa Robb….!!
Ya Allah…Seandainya
telah Engkau catatkan dia akan menjadi teman menapaki hidup Satukanlah hatinya
dengan hatiku Titipkanlah kebahagiaan diantara kami Agar kemesraan itu abadi Dan ya Allah… ya
Tuhanku yang Maha Mengasihi Seiringkanlah kami melayari hidup ini Ke tepian yang
sejahtera dan abadi Tetapi ya Allah…Seandainya telah Engkau
takdirkan……Dia bukan milikku Bawalah ia jauh dari pandanganku Luputkanlah ia dari
ingatanku Ambillah kebahagiaan ketika dia ada disisiku Dan peliharalah aku
dari kekecewaan. ya Allah ya Tuhanku yang Maha Mengerti…Berikanlah aku kekuatan Melontar bayangannya
jauh ke dada langit Hilang bersama senja nan merah Agar aku bisa berbahagia walaupun tanpa
bersama dengannya Dan ya Allah yang tercinta…Gantikanlah yang telah hilang
Tumbuhkanlah kembali yang telah patah Walaupun tidak sama dengan dirinya…. Ya
Allah ya Tuhanku…Pasrahkanlah aku dengan takdirMu Sesungguhnya apa yang telah
Engkau takdirkan Adalah yang terbaik buatku Karena Engkau Maha Mengetahui Segala yang terbaik
buat hambaMu ini. Ya Allah…Cukuplah Engkau saja yang menjadi pemeliharaku Di dunia dan di akhirat
Dengarlah rintihan dari hambaMu yang daif ini, Jangan Engkau biarkan aku sendirian Di dunia ini maupun di
akhirat Jangan biarkan aku terjerumus aku ke arah kemaksiatan dan
kemungkaran. Maka kurniakanlah aku seorang pasangan yang beriman Supaya aku dan dia
dapat membina kesejahteraan hidup Ke jalan yang Engkau ridhai Dan kurniakanlah padaku
keturunan yang soleh dan sholehah, Amin… Ya Rabbal ‘Alamin
Bila Aku Jatuh Cinta
Allahu Rabbi aku minta
izin Bila suatu saat aku jatuh cinta Jangan biarkan cinta untuk-Mu berkurang
Hingga membuat lalai akan adanya Engkau Allahu Rabbi Aku punya pinta Bila suatu
saat aku jatuh cinta Penuhilah hatiku dengan bilangan cinta-Mu yang tak
terbatas Biar rasaku pada-Mu tetap utuh Allahu Rabbi Izinkanlah bila suatu saat
aku jatuh cinta Pilihkan untukku seseorang yang hatinya penuh dengankasih-Mu dan
membuatku semakin mengagumi-Mu Allahu Rabbi Bila suatu saat aku jatuh hati Pertemukanlah kami
Berilah kami kesempatan untuk lebih mendekati cinta-Mu Allahu Rabbi Pintaku
terakhir adalah seandainya kujatuh hati Jangan pernah Kau palingkan wajah-Mu dariku
Anugerahkanlah aku cinta-Mu… Cinta yang tak pernah pupus oleh waktu Amin !
Senin, 19 Januari 2009
Kisi-kisi UAS Hukum Perbankan Syariah
KISI-KISI SOAL UJIAN AKHIR
SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2008/2009
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SYARIF HIDAYATULLAH
Mata Kuliah : Hukum Perbankan Syariah
Prodi : Muamalah (Ekonomi Islam)
Konsentrasi : Perbankan Syariah
Dosen : AM Hasan Ali, MA
Panduan Mengerjakan Soal!
1. Kejujuran Anda merupakan modal utama meraih puncak keberhasilan..
2. Anda akan lebih tenang dan percaya diri dalam mengerjakan soal jika membaca do'a di bawah ini!
اللهم افتح قلوبنا فتوح العارفين
Pilihlah jawaban di bawah ini yang benar! (1 soal = 3 nilai)
1. Di bawah ini yang termasuk dasar hukum operasional industri perbankan syariah di Indonesia, kecuali:
2. Sejak tahun 2008, industri perbankan syariah telah mempunyai legalitas yang sangat kuat dengan disahkannya UU Perbankan Syariah, yakni ....
3. Bagaimana kedudukan fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syarian Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam struktur yuridis formal operasional perbankan syariah di Indonesia?
4. Pada awal berdirinya bank syariah di Indonesia, legalitas operasionalnya didasarkan pada undang-undang ...
5. Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro dijelaskan ada dua akad yang melandasinya, yakni ...
6. Dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dana, bank syariah dapat melakukan kegiatan usahanya pada pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah. Oleh karenanya, sesuai dengan fatwa DSN No. 38/DSN/X/2002 dikeluarkan fasilitas SIMA, yaitu ...
7. Pada tahun 2004, DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Syari’ah Charge Card. Dalam fatwa tersebut dijelaskan, jika pemegang kartu (hamil al-bithaqah) melakukan transaksi melalui merchant (qabil al-bithaqah), akad yang digunakan adalah ...
8. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan tiga prinsip, yakni:
9. Undang-Undang Perbankan Syariah memberikan makna baru terhadap BPRS, yaitu ....
10. Fungsi utama bank syariah yang juga dimiliki oleh bank konvensional, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Perbankan Syariah, adalah ....
11. Bank syariah juga mempunyai mandat untuk menjalankan fungsi sosial. Di bawah ini termasuk fungsi sosial bank syariah menurut UU Perbankan Syariah adalah ...
12. Termasuk pihak yang terafiliasi menurut undang-undang Perbankan Syariah, adalah ....
13. Di bawah ini termasuk kategori nasabah yang diakui dalam undang-undang Perbankan Syariah, kecuali ....
14. Dalam UU Perbankan Syariah, yang dimaksud dengan deposito adalah ....
15. Sesuai dengan fungsi yang diemban perbankan syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat. Ada beberapa akad yang digunakan perbankan syariah dalam penghimpunan dana, yaitu ...
16. Lembaga yang berhak memberikan izin operasional bank syariah di Indonesia, sesuai dengan pasal pasal 5 ayat 1 UU Perbankan Syariah, adalah ....
17. Pernyataan di bawah ini benar, kecuali ....
18. Bentuk badan hukum bank syariah sesuai dengan Pasal 7 UU Perbankan Syariah, adalah ...
19. Bank syariah dapat didirikan dan dimiliki oleh ....
20. Sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 19 UU Perbankan Syariah, bank syariah dapat melakukan usaha penyaluran dana berdasarkan prinsip jual-beli. Termasuk permbiayaan yang mengacu pada prinsip jual-beli, adalah ....
21. Dewan Pengawas Syariah (DPS) wajib dibentuk di bank syariah dan bank konvensional yang membuka unit usaha syariah (UUS). DPS diangkat oleh rapat umum pemegang saham atas rekomendasi ...
22. Dalam pasal 109 UU No 40 tahun 2007 dijelaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai ....
23. UU Perbankan Syariah memberikan solusi opsional kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa. Maksud dari solusi opsional adalah ...
24. Untuk memperbesar market share industri perbankan syariah di Indonesia, Bank Indonesia telah melakukan strategi dengan kebijakan ....
25. Ketentuan yang ada dalam UU Perbankan Syariah diatur lebih lanjut dalam ....
Essay!
Jawablah persoalan di bawah ini dengan analisis yang cermat dan tepat! (Nilai = 25)
1. Data statistik yang dilansir oleh Bank Indonesia menunjukkan bahwa total aset bank syariah per September 2008 tumbuh sebesar 45,9 triliun. Namun demikian, jika dibanding dengan total aset yang diraih oleh bank konvensional masih kalah jauh. BCA sendiri, akibat imbas krisis keuangan global, dalam triwulan terakhir memperoleh limpahan dana pihak ketiga sebesar 200 triliun. Maka wajar jika sampai saat ini market share bank syariah baru 2,2%. Melihat realita seperti ini, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Tugas Anda untuk merinci semua problem yang muncul dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Setelah diketahui problemnya, tugas Anda berikutnya adalah merumuskan strategi yang tepat dalam pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia. Analisis Anda akan terarah jika melakukan review ulang dari awal berdirinya bank syariah di Indonesia hingga saat ini, dengan mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia, baik merujuk pada peraturan perundang-undangan ataupun peraturan operasional lainnya.
مع النجاح والسلامة!
SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2008/2009
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SYARIF HIDAYATULLAH
Mata Kuliah : Hukum Perbankan Syariah
Prodi : Muamalah (Ekonomi Islam)
Konsentrasi : Perbankan Syariah
Dosen : AM Hasan Ali, MA
Panduan Mengerjakan Soal!
1. Kejujuran Anda merupakan modal utama meraih puncak keberhasilan..
2. Anda akan lebih tenang dan percaya diri dalam mengerjakan soal jika membaca do'a di bawah ini!
اللهم افتح قلوبنا فتوح العارفين
Pilihlah jawaban di bawah ini yang benar! (1 soal = 3 nilai)
1. Di bawah ini yang termasuk dasar hukum operasional industri perbankan syariah di Indonesia, kecuali:
2. Sejak tahun 2008, industri perbankan syariah telah mempunyai legalitas yang sangat kuat dengan disahkannya UU Perbankan Syariah, yakni ....
3. Bagaimana kedudukan fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syarian Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam struktur yuridis formal operasional perbankan syariah di Indonesia?
4. Pada awal berdirinya bank syariah di Indonesia, legalitas operasionalnya didasarkan pada undang-undang ...
5. Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro dijelaskan ada dua akad yang melandasinya, yakni ...
6. Dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dana, bank syariah dapat melakukan kegiatan usahanya pada pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah. Oleh karenanya, sesuai dengan fatwa DSN No. 38/DSN/X/2002 dikeluarkan fasilitas SIMA, yaitu ...
7. Pada tahun 2004, DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Syari’ah Charge Card. Dalam fatwa tersebut dijelaskan, jika pemegang kartu (hamil al-bithaqah) melakukan transaksi melalui merchant (qabil al-bithaqah), akad yang digunakan adalah ...
8. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan tiga prinsip, yakni:
9. Undang-Undang Perbankan Syariah memberikan makna baru terhadap BPRS, yaitu ....
10. Fungsi utama bank syariah yang juga dimiliki oleh bank konvensional, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Perbankan Syariah, adalah ....
11. Bank syariah juga mempunyai mandat untuk menjalankan fungsi sosial. Di bawah ini termasuk fungsi sosial bank syariah menurut UU Perbankan Syariah adalah ...
12. Termasuk pihak yang terafiliasi menurut undang-undang Perbankan Syariah, adalah ....
13. Di bawah ini termasuk kategori nasabah yang diakui dalam undang-undang Perbankan Syariah, kecuali ....
14. Dalam UU Perbankan Syariah, yang dimaksud dengan deposito adalah ....
15. Sesuai dengan fungsi yang diemban perbankan syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat. Ada beberapa akad yang digunakan perbankan syariah dalam penghimpunan dana, yaitu ...
16. Lembaga yang berhak memberikan izin operasional bank syariah di Indonesia, sesuai dengan pasal pasal 5 ayat 1 UU Perbankan Syariah, adalah ....
17. Pernyataan di bawah ini benar, kecuali ....
18. Bentuk badan hukum bank syariah sesuai dengan Pasal 7 UU Perbankan Syariah, adalah ...
19. Bank syariah dapat didirikan dan dimiliki oleh ....
20. Sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 19 UU Perbankan Syariah, bank syariah dapat melakukan usaha penyaluran dana berdasarkan prinsip jual-beli. Termasuk permbiayaan yang mengacu pada prinsip jual-beli, adalah ....
21. Dewan Pengawas Syariah (DPS) wajib dibentuk di bank syariah dan bank konvensional yang membuka unit usaha syariah (UUS). DPS diangkat oleh rapat umum pemegang saham atas rekomendasi ...
22. Dalam pasal 109 UU No 40 tahun 2007 dijelaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai ....
23. UU Perbankan Syariah memberikan solusi opsional kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa. Maksud dari solusi opsional adalah ...
24. Untuk memperbesar market share industri perbankan syariah di Indonesia, Bank Indonesia telah melakukan strategi dengan kebijakan ....
25. Ketentuan yang ada dalam UU Perbankan Syariah diatur lebih lanjut dalam ....
Essay!
Jawablah persoalan di bawah ini dengan analisis yang cermat dan tepat! (Nilai = 25)
1. Data statistik yang dilansir oleh Bank Indonesia menunjukkan bahwa total aset bank syariah per September 2008 tumbuh sebesar 45,9 triliun. Namun demikian, jika dibanding dengan total aset yang diraih oleh bank konvensional masih kalah jauh. BCA sendiri, akibat imbas krisis keuangan global, dalam triwulan terakhir memperoleh limpahan dana pihak ketiga sebesar 200 triliun. Maka wajar jika sampai saat ini market share bank syariah baru 2,2%. Melihat realita seperti ini, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Tugas Anda untuk merinci semua problem yang muncul dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Setelah diketahui problemnya, tugas Anda berikutnya adalah merumuskan strategi yang tepat dalam pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia. Analisis Anda akan terarah jika melakukan review ulang dari awal berdirinya bank syariah di Indonesia hingga saat ini, dengan mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia, baik merujuk pada peraturan perundang-undangan ataupun peraturan operasional lainnya.
مع النجاح والسلامة!
Kisi-kisi UAS Hukum Perbankan Syariah
KISI-KISI SOAL UJIAN AKHIR
SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2008/2009
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SYARIF HIDAYATULLAH
Mata Kuliah : Hukum Perbankan Syariah
Prodi : Muamalah (Ekonomi Islam)
Konsentrasi : Perbankan Syariah
Dosen : AM Hasan Ali, MA
Panduan Mengerjakan Soal!
1. Kejujuran Anda merupakan modal utama meraih puncak keberhasilan..
2. Anda akan lebih tenang dan percaya diri dalam mengerjakan soal jika membaca do'a di bawah ini!
اللهم افتح قلوبنا فتوح العارفين
Pilihlah jawaban di bawah ini yang benar! (1 soal = 3 nilai)
1. Di bawah ini yang termasuk dasar hukum operasional industri perbankan syariah di Indonesia, kecuali:
2. Sejak tahun 2008, industri perbankan syariah telah mempunyai legalitas yang sangat kuat dengan disahkannya UU Perbankan Syariah, yakni ....
3. Bagaimana kedudukan fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syarian Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam struktur yuridis formal operasional perbankan syariah di Indonesia?
4. Pada awal berdirinya bank syariah di Indonesia, legalitas operasionalnya didasarkan pada undang-undang ...
5. Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro dijelaskan ada dua akad yang melandasinya, yakni ...
6. Dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dana, bank syariah dapat melakukan kegiatan usahanya pada pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah. Oleh karenanya, sesuai dengan fatwa DSN No. 38/DSN/X/2002 dikeluarkan fasilitas SIMA, yaitu ...
7. Pada tahun 2004, DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Syari’ah Charge Card. Dalam fatwa tersebut dijelaskan, jika pemegang kartu (hamil al-bithaqah) melakukan transaksi melalui merchant (qabil al-bithaqah), akad yang digunakan adalah ...
8. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan tiga prinsip, yakni:
9. Undang-Undang Perbankan Syariah memberikan makna baru terhadap BPRS, yaitu ....
10. Fungsi utama bank syariah yang juga dimiliki oleh bank konvensional, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Perbankan Syariah, adalah ....
11. Bank syariah juga mempunyai mandat untuk menjalankan fungsi sosial. Di bawah ini termasuk fungsi sosial bank syariah menurut UU Perbankan Syariah adalah ...
12. Termasuk pihak yang terafiliasi menurut undang-undang Perbankan Syariah, adalah ....
13. Di bawah ini termasuk kategori nasabah yang diakui dalam undang-undang Perbankan Syariah, kecuali ....
14. Dalam UU Perbankan Syariah, yang dimaksud dengan deposito adalah ....
15. Sesuai dengan fungsi yang diemban perbankan syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat. Ada beberapa akad yang digunakan perbankan syariah dalam penghimpunan dana, yaitu ...
16. Lembaga yang berhak memberikan izin operasional bank syariah di Indonesia, sesuai dengan pasal pasal 5 ayat 1 UU Perbankan Syariah, adalah ....
17. Pernyataan di bawah ini benar, kecuali ....
18. Bentuk badan hukum bank syariah sesuai dengan Pasal 7 UU Perbankan Syariah, adalah ...
19. Bank syariah dapat didirikan dan dimiliki oleh ....
20. Sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 19 UU Perbankan Syariah, bank syariah dapat melakukan usaha penyaluran dana berdasarkan prinsip jual-beli. Termasuk permbiayaan yang mengacu pada prinsip jual-beli, adalah ....
21. Dewan Pengawas Syariah (DPS) wajib dibentuk di bank syariah dan bank konvensional yang membuka unit usaha syariah (UUS). DPS diangkat oleh rapat umum pemegang saham atas rekomendasi ...
22. Dalam pasal 109 UU No 40 tahun 2007 dijelaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai ....
23. UU Perbankan Syariah memberikan solusi opsional kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa. Maksud dari solusi opsional adalah ...
24. Untuk memperbesar market share industri perbankan syariah di Indonesia, Bank Indonesia telah melakukan strategi dengan kebijakan ....
25. Ketentuan yang ada dalam UU Perbankan Syariah diatur lebih lanjut dalam ....
Essay!
Jawablah persoalan di bawah ini dengan analisis yang cermat dan tepat! (Nilai = 25)
1. Data statistik yang dilansir oleh Bank Indonesia menunjukkan bahwa total aset bank syariah per September 2008 tumbuh sebesar 45,9 triliun. Namun demikian, jika dibanding dengan total aset yang diraih oleh bank konvensional masih kalah jauh. BCA sendiri, akibat imbas krisis keuangan global, dalam triwulan terakhir memperoleh limpahan dana pihak ketiga sebesar 200 triliun. Maka wajar jika sampai saat ini market share bank syariah baru 2,2%. Melihat realita seperti ini, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Tugas Anda untuk merinci semua problem yang muncul dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Setelah diketahui problemnya, tugas Anda berikutnya adalah merumuskan strategi yang tepat dalam pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia. Analisis Anda akan terarah jika melakukan review ulang dari awal berdirinya bank syariah di Indonesia hingga saat ini, dengan mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia, baik merujuk pada peraturan perundang-undangan ataupun peraturan operasional lainnya.
مع النجاح والسلامة!
SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2008/2009
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SYARIF HIDAYATULLAH
Mata Kuliah : Hukum Perbankan Syariah
Prodi : Muamalah (Ekonomi Islam)
Konsentrasi : Perbankan Syariah
Dosen : AM Hasan Ali, MA
Panduan Mengerjakan Soal!
1. Kejujuran Anda merupakan modal utama meraih puncak keberhasilan..
2. Anda akan lebih tenang dan percaya diri dalam mengerjakan soal jika membaca do'a di bawah ini!
اللهم افتح قلوبنا فتوح العارفين
Pilihlah jawaban di bawah ini yang benar! (1 soal = 3 nilai)
1. Di bawah ini yang termasuk dasar hukum operasional industri perbankan syariah di Indonesia, kecuali:
2. Sejak tahun 2008, industri perbankan syariah telah mempunyai legalitas yang sangat kuat dengan disahkannya UU Perbankan Syariah, yakni ....
3. Bagaimana kedudukan fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syarian Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam struktur yuridis formal operasional perbankan syariah di Indonesia?
4. Pada awal berdirinya bank syariah di Indonesia, legalitas operasionalnya didasarkan pada undang-undang ...
5. Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro dijelaskan ada dua akad yang melandasinya, yakni ...
6. Dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dana, bank syariah dapat melakukan kegiatan usahanya pada pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah. Oleh karenanya, sesuai dengan fatwa DSN No. 38/DSN/X/2002 dikeluarkan fasilitas SIMA, yaitu ...
7. Pada tahun 2004, DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Syari’ah Charge Card. Dalam fatwa tersebut dijelaskan, jika pemegang kartu (hamil al-bithaqah) melakukan transaksi melalui merchant (qabil al-bithaqah), akad yang digunakan adalah ...
8. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan tiga prinsip, yakni:
9. Undang-Undang Perbankan Syariah memberikan makna baru terhadap BPRS, yaitu ....
10. Fungsi utama bank syariah yang juga dimiliki oleh bank konvensional, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Perbankan Syariah, adalah ....
11. Bank syariah juga mempunyai mandat untuk menjalankan fungsi sosial. Di bawah ini termasuk fungsi sosial bank syariah menurut UU Perbankan Syariah adalah ...
12. Termasuk pihak yang terafiliasi menurut undang-undang Perbankan Syariah, adalah ....
13. Di bawah ini termasuk kategori nasabah yang diakui dalam undang-undang Perbankan Syariah, kecuali ....
14. Dalam UU Perbankan Syariah, yang dimaksud dengan deposito adalah ....
15. Sesuai dengan fungsi yang diemban perbankan syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat. Ada beberapa akad yang digunakan perbankan syariah dalam penghimpunan dana, yaitu ...
16. Lembaga yang berhak memberikan izin operasional bank syariah di Indonesia, sesuai dengan pasal pasal 5 ayat 1 UU Perbankan Syariah, adalah ....
17. Pernyataan di bawah ini benar, kecuali ....
18. Bentuk badan hukum bank syariah sesuai dengan Pasal 7 UU Perbankan Syariah, adalah ...
19. Bank syariah dapat didirikan dan dimiliki oleh ....
20. Sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 19 UU Perbankan Syariah, bank syariah dapat melakukan usaha penyaluran dana berdasarkan prinsip jual-beli. Termasuk permbiayaan yang mengacu pada prinsip jual-beli, adalah ....
21. Dewan Pengawas Syariah (DPS) wajib dibentuk di bank syariah dan bank konvensional yang membuka unit usaha syariah (UUS). DPS diangkat oleh rapat umum pemegang saham atas rekomendasi ...
22. Dalam pasal 109 UU No 40 tahun 2007 dijelaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai ....
23. UU Perbankan Syariah memberikan solusi opsional kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa. Maksud dari solusi opsional adalah ...
24. Untuk memperbesar market share industri perbankan syariah di Indonesia, Bank Indonesia telah melakukan strategi dengan kebijakan ....
25. Ketentuan yang ada dalam UU Perbankan Syariah diatur lebih lanjut dalam ....
Essay!
Jawablah persoalan di bawah ini dengan analisis yang cermat dan tepat! (Nilai = 25)
1. Data statistik yang dilansir oleh Bank Indonesia menunjukkan bahwa total aset bank syariah per September 2008 tumbuh sebesar 45,9 triliun. Namun demikian, jika dibanding dengan total aset yang diraih oleh bank konvensional masih kalah jauh. BCA sendiri, akibat imbas krisis keuangan global, dalam triwulan terakhir memperoleh limpahan dana pihak ketiga sebesar 200 triliun. Maka wajar jika sampai saat ini market share bank syariah baru 2,2%. Melihat realita seperti ini, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Tugas Anda untuk merinci semua problem yang muncul dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Setelah diketahui problemnya, tugas Anda berikutnya adalah merumuskan strategi yang tepat dalam pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia. Analisis Anda akan terarah jika melakukan review ulang dari awal berdirinya bank syariah di Indonesia hingga saat ini, dengan mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia, baik merujuk pada peraturan perundang-undangan ataupun peraturan operasional lainnya.
مع النجاح والسلامة!
Kisi-kisi UAS Hukum Asuransi Syariah
KISI-KISI SOAL
UJIAN AKHIR SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2008/2009
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SYARIF HIDAYATULLAH
Mata Kuliah : Hukum Asuransi Syariah
Prodi : Muamalah (Ekonomi Islam)
Konsentrasi : Asuransi Syariah
Dosen : AM Hasan Ali, MA
Panduan Mengerjakan Soal!
1. Kejujuran Anda merupakan modal utama meraih puncak keberhasilan..
2. Anda akan lebih tenang dan percaya diri dalam mengerjakan soal jika membaca do'a di bawah ini!
اللهم افتح قلوبنا فتوح العارفين
A. Pilihlah jawaban di bawah ini yang benar! (1 soal = 3 nilai)
1. Di bawah ini yang termasuk ketentuan hukum dalam operasional asuransi syariah di Indonesia adalah ....
2. Bagaimana kedudukan fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syarian Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam struktur yuridis formal operasional perbankan syariah di Indonesia?
3. Definisi asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X 2001 tentang pedoman umum asuransi syariah adalah ....
4. Dalam fatwa DSN-MUI tersebut ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebutkan kata asuransi syariah, diantaranya adalah ....
5. Ada dua akad yang menjadi acuan dalam operasional perusahaan asuransi syariah. Kedua akad tersebut adalah .....
6. Pengertian akad tijarah dalam fatwa DSN-MUI di atas adalah .....
7. Dalam akad tijarah, sebuah perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola) sedangkan peserta asuransi bertindak sebagai .....
8. DSN-MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa tentang operasional asuransi syariah. Di bawah ini fatwa-fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan operasional asuransi syariah, kecuali ...
9. Peraturan yang memberikan panduan investasi bagi perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah adalah ....
10. Termasuk dalam obyek asuransi menurut UU No 2 tahun 1992 adalah:
11. Mekanisme pengelolaan dana pada perusahaan asuransi syariah secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu ....
12. Wewenang investasi yang diberikan kepada perusahaan asuransi syariah tidak jauh berbeda dengan wewenang investasi yang dimiliki oleh industri perbankan syariah. Di antara wewenang investasi yang ada di bawah ini benar, kecuali .....
13. Dalam UU Usaha Perasuransian dijelaskan mengenai definisi perusahaan asuransi jiwa. Apa yang dimaksud perusahaan asuransi jiwa ....
14. Jenis usaha asuransi syariah di bawah ini benar, kecuali ....
15. UU Usaha perasuransian juga mengatur adanya usaha penunjang usaha asuransi. Yang termasuk usaha penunjang usaha asuransi adalah ...
16. Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk ....
17. Dalam peraturan pemerintah N0. 39 tahun 2008 dijelaskan mengenai persyaratan modal minimum yang harus dimiliki industri asuransi di Indonesia. Berapa modal minimum yang harus dipenuhi perusahaan asuransi syariah ....
18. Mengapa istilah asuransi dalam bahasa Arab disebut dengan at-ta’min .....
19. Konsep asuransi syariah lebih mengarah pada sharing of risk dari pada transfer of risk. Apa yang dimaksud dengan sharing of risk? ...
20. Penetapan harga premi dalam industri auransi berbanding lurus dengan tingkat risiko yang dijaminkan. Ketentuan di atas selaras dengan pernyataan ...
21. Tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada perusahaan asuransi syariah adalah ...
22. Dalam pasal 109 UU No 40 tahun 2007 dijelaskan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai ....
23. Ketentuan mengenai asuransi haji diatur dalam fatwa DSN-MUI N0. 39/DSN-MUI/X/2002. Dijelaskan dalam fatwa ini, akad yang melandasi produk asuransi haji adalah ....
24. Lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengatur operasional industri asuransi di Indonesia adalah ....
25. Dana klaim dalam perusahaan asuransi syariah diambilkan dari dana ......
EssayI (1 Soal = 12,5 nilai)
1. Dalam UU Usaha Perasuransian diatur mengenai ketentuan badan hukum perusahaan asuransi. Tugas Anda untuk mendiskripsikan badan hukum perusahaan asuransi tersebut bersama contoh perusahaannya masing-masing!
2. Market share industri asuransi syariah di Indonesia masih kecil sekali. Data yang didapat dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) menunjukkan market share industri asuransi syariah masih di bawah angka 2%. Tugas Anda untuk merinci problem pengembangan industri asuransi syariah di Indonesia disertai solusi strategi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah!
مع النجاح والسلامة!
UJIAN AKHIR SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2008/2009
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SYARIF HIDAYATULLAH
Mata Kuliah : Hukum Asuransi Syariah
Prodi : Muamalah (Ekonomi Islam)
Konsentrasi : Asuransi Syariah
Dosen : AM Hasan Ali, MA
Panduan Mengerjakan Soal!
1. Kejujuran Anda merupakan modal utama meraih puncak keberhasilan..
2. Anda akan lebih tenang dan percaya diri dalam mengerjakan soal jika membaca do'a di bawah ini!
اللهم افتح قلوبنا فتوح العارفين
A. Pilihlah jawaban di bawah ini yang benar! (1 soal = 3 nilai)
1. Di bawah ini yang termasuk ketentuan hukum dalam operasional asuransi syariah di Indonesia adalah ....
2. Bagaimana kedudukan fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syarian Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam struktur yuridis formal operasional perbankan syariah di Indonesia?
3. Definisi asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X 2001 tentang pedoman umum asuransi syariah adalah ....
4. Dalam fatwa DSN-MUI tersebut ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebutkan kata asuransi syariah, diantaranya adalah ....
5. Ada dua akad yang menjadi acuan dalam operasional perusahaan asuransi syariah. Kedua akad tersebut adalah .....
6. Pengertian akad tijarah dalam fatwa DSN-MUI di atas adalah .....
7. Dalam akad tijarah, sebuah perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola) sedangkan peserta asuransi bertindak sebagai .....
8. DSN-MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa tentang operasional asuransi syariah. Di bawah ini fatwa-fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan operasional asuransi syariah, kecuali ...
9. Peraturan yang memberikan panduan investasi bagi perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah adalah ....
10. Termasuk dalam obyek asuransi menurut UU No 2 tahun 1992 adalah:
11. Mekanisme pengelolaan dana pada perusahaan asuransi syariah secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu ....
12. Wewenang investasi yang diberikan kepada perusahaan asuransi syariah tidak jauh berbeda dengan wewenang investasi yang dimiliki oleh industri perbankan syariah. Di antara wewenang investasi yang ada di bawah ini benar, kecuali .....
13. Dalam UU Usaha Perasuransian dijelaskan mengenai definisi perusahaan asuransi jiwa. Apa yang dimaksud perusahaan asuransi jiwa ....
14. Jenis usaha asuransi syariah di bawah ini benar, kecuali ....
15. UU Usaha perasuransian juga mengatur adanya usaha penunjang usaha asuransi. Yang termasuk usaha penunjang usaha asuransi adalah ...
16. Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk ....
17. Dalam peraturan pemerintah N0. 39 tahun 2008 dijelaskan mengenai persyaratan modal minimum yang harus dimiliki industri asuransi di Indonesia. Berapa modal minimum yang harus dipenuhi perusahaan asuransi syariah ....
18. Mengapa istilah asuransi dalam bahasa Arab disebut dengan at-ta’min .....
19. Konsep asuransi syariah lebih mengarah pada sharing of risk dari pada transfer of risk. Apa yang dimaksud dengan sharing of risk? ...
20. Penetapan harga premi dalam industri auransi berbanding lurus dengan tingkat risiko yang dijaminkan. Ketentuan di atas selaras dengan pernyataan ...
21. Tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada perusahaan asuransi syariah adalah ...
22. Dalam pasal 109 UU No 40 tahun 2007 dijelaskan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai ....
23. Ketentuan mengenai asuransi haji diatur dalam fatwa DSN-MUI N0. 39/DSN-MUI/X/2002. Dijelaskan dalam fatwa ini, akad yang melandasi produk asuransi haji adalah ....
24. Lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengatur operasional industri asuransi di Indonesia adalah ....
25. Dana klaim dalam perusahaan asuransi syariah diambilkan dari dana ......
EssayI (1 Soal = 12,5 nilai)
1. Dalam UU Usaha Perasuransian diatur mengenai ketentuan badan hukum perusahaan asuransi. Tugas Anda untuk mendiskripsikan badan hukum perusahaan asuransi tersebut bersama contoh perusahaannya masing-masing!
2. Market share industri asuransi syariah di Indonesia masih kecil sekali. Data yang didapat dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) menunjukkan market share industri asuransi syariah masih di bawah angka 2%. Tugas Anda untuk merinci problem pengembangan industri asuransi syariah di Indonesia disertai solusi strategi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah!
مع النجاح والسلامة!
Sabtu, 27 Desember 2008
Bai' al-Dayn
PENDAHULUAN
Seiring berkembangnya perbankan syariah, mau tidak mau produk-produk perbankan syariah pun harus dikembangkan. Pengelolaan Keuangan dan perbankan pada prinsipnya untuk memenuhi keinginan 3 (tiga) pihak, yaitu pemegang saham,investor dan pendukung Usaha (pengurus perusahaan) . Sistem keuangan dan perbankan Islam harus mencakup sleuruh bidang keuangan dan perbankan modern. Instrumen-instrumen keuangan Islam sebenarnya merupakan bagian dari produk-produk keuangan dan perbankan Islam.
Salah satu tugas pokok bank merupakan pembiayaan, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat pengguna-annya, pembiayaan dapat dibagai menjadi:
a. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
b. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis diguna-kan untuk dipakai memenuhi kebutuhan.
Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi:
1. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan (1) peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi; dan (2) untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
2. Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu .
BAB II
PEMBAHASAN
Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, kontrak atau akad dapat diabgi menjadi kedalam dua kelompok, yaitu :
1. Natural Certainty Contracts adalah akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Kontrak ini dapat dijelaskan dengan sebuah teori yaitu pertukaran.
2. Natural Uncertainty Contracts adalah kontrak atau akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah, maupun waktunya. Kontrak ini dapat dijelaskan dengan sebuah teori yaitu teori percampuran.
A. TEORI PERTUKARAN
Teori pertukaran terdiri dari dua pilar yaitu:
1. Obyek pertukaran;
Fiqih membedakan dua jenis obyek pertukaran, yaitu:
a. ‘Ayn berupa barang dan jasa
b. Dayn berupa uang dan jasa
2. Waktu pertukaran
Fiqih membedakan dua waktu pertukaran, yaitu:
a. Naqdun yaitu penyerahan pada saat itu juga;
b. Ghairu naqdan yaitu penyerahan kemudian
Dari segi obyek pertukaran, dapat dibagi menjadi tiga jenis pertukaran, yaitu:
1. Pertukaran ‘ayn dengan ‘ayn
2. Pertukaran ‘ayn dengan dayn
3. Pertukaran dayn dengan dayn
Gambar: Dua pilar dalam teori pertukaran
1. Pertukaran ‘Ayn dengan ‘Ayn
Ada dua macam pertukaran ini, yaitu:
a. Lain jenis
Dalam pertukaran ini, bila jenisnya berbeda (misalnya upah tenaga kerja yang dibayar dengan beberapa kg beras) maka tidak ada masalah (dibolehkan)
b. Sejenis
Jika jenisnya sama, fiqih membedakan antara real asset yang secara kasat mata dapat dibedakan mutunya dengan real asset yang secara kasat mata tidak dapat dibedakan mutunya. Pertukaran kuda dengan kuda diperbolehkan karena secara kasat mata dapat dibedakan mutunya, sedangkan pertukaran gandum dengan gandum dilarang karena secara kasat mata tidak bisa dibedakan mutunya.
Satu-satunya kondisi yang membolehkan pertukaran antara yang sejenis dan secara kasat mata tidak dibedakan mutunya adalah:
1) sawa-an bi sawa-in (sama jumlahnya);
2) mistlan bi mistlin (sama mutunya)
3) yadan di yadin (sama waktu penyerahannya)
Gambar: ‘Ayn bi ‘ayn
2. Pertukaran ‘Ayn dengan Dayn
Dalam pertukaran ‘ayn dengan dayn, maka yang dibedakan adalah jenis ‘aynnya. Bila ‘aynnya adalah barang, maka pertukaran ‘ayn dengan dayn disebut jual beli (al-bai’). Sedangkan bila ‘aynnya adalah jasa, maka pertukaran ini disebut sewa-menyewa atau upah mengupah (al-ijarah).
Dari segi metode pembayarannya, Islam membolehkan jual beli dilakukan dengan cara tunai (now for now), bai’naqdan atau secara tangguh bayar (deferd paymen, bai’ muajjal), atau secara tangguh searah (deffered delivery, bai salam). Bai’ muajjal dapat dibayar secara penuh (muajjal), atau secara cicilan (taqsith). Jual beli tangguh dapat dibedakan lagi menjadi: (1) Pembayaran lunas sekaligus di muka (bai’ salam); (2) Pembayaran dilakukan secara cicilan dengan syarat harus lunas sebelum barang diserahkan (bai’ istishna’)
Ijarah bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat barang disebut sewa menyewa, sedangkan bila diterapkan untuk mendatkan manfaat orang disebut upah mengupah. Ijarah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja yang disewa (ju'alah), dan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja yang disewa (ijarah).
Gambar: ‘Ayn bi Dayn
3. Pertukaran Dayn dengan Dayn
Dalam pertukaran dayn dengan dayn, dibedakan antara dayn yang berupa uang dengan dayn yang tidak berupa uang (surat berharga).
Jual beli surat berharga pada dasarnya tidak dibolehkan. Namun bila surat berharga dilihat lebih rinci, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu surat berharga yang representasi ‘ayn, dan surat berharga yang tidak merupakan representasi ‘ayn. Secara umum hanya surat berharga yang merupakan repsentasi ‘ayn saja yang dapat diperjual belikan. Secara terinci, jual beli surat berhrga (bai’ al- dayn bi al-dayn) dapat dibedakan menjadi:
a. Penjualan kepada si penghutang (bai’ al dayn bi al dayn), dapat dibedakan lagi menjadi:
1) Hhutang yang pasti pembayarannya (confirmed, mustaqir). Bagi madzhab transaksi ini boleh.
2) Hhutang yang tidak pasti pembayarannya (unconfirmed, ghairu mustaqir). Transaksi ini terlarang.
b. Penjualan kepada pihak ketiga (bai’ al dayn lil ghairu madin), yang dapat dibedakan lagi menjadi empat pendapat, yaitu:
1) Kebanyakan ulama madzhab Hanafi, dan Syafi’i, beberapa ulama Hanbali dan Zahiri secara tegas tidak membolehkan penjualan ini.
2) Ibnu Taimiyah membolehkannya bila hutangnya adalah hutang yang pasti pembayrannya (mustaqir)
3) Imam Siraji, subki, dan Nawawi membolehkannya dengan tiga syarat, yaitu:
- Dayn harus seperti bai’ spot bukan muajjal
- Debitor adalah orang kaya, dan menerima penjualan, atau ada bukti yang kuat dari dayn
- Harga pembayaran berdasarkan basis spot
4) Imam Anas bin Malik dan Zurqoni membolehkannya dengan delapan syarat, yaitu:
- Harga berdasarkan basis spot
- Kapasitas yang mampu diakses dengan mudah untuk membayar utang
- Hutang diketahui oleh debitor (piutang)
- Harga harus berbeda dari sesuatu yang lain dengan hutang sendiri.
- Tidak diharuskan yang mendasari dalam penjualan emas dan perak saling berlawanan
- Tidak diharuskan permusuhan apapun diantara pembeli dan piutang
- Seharusnya pembukuan itu bisa menjadi tujuan penjualan sebelum prosesnya.
- Niat yang baik
Matriks Pertukaran
Object Time
Now for now Now for deferred Deferred for defered
‘Ayn for ‘ayn Boleh Boleh Tidak boleh
‘Ayn for dayn Boleh Boleh Tidak boleh
Dayn for dayn Tidak boleh Kecuali sharf Tidak boleh Tidak boleh
Semua transaksi pertukaran tangguh searah (deferred for deferred) diharamkan. Begitu juga pertukaran dayn dengan dayn diharamkan, kecuali sharf. Selain itu dua hal diatas, semua transaksi diperbolehkan.
B. TEORI PERCAMPURAN
Dari segi obyek percampuran, dapat dibagi menjadi tiga jenis percampuran ,yaitu:
1. Percampuran ‘Ayn dengan ‘Ayn
Percampuran ‘ayn dengan ‘ayn dapat terjadi, misalnya pada kasus dimana ada seorang tukang kayu bekerja sama dengan tukang batu untuk membangun sebuah rumah. Baik tukang kayu atau tukang batu, keduanya sama-sama menyumbangkan tenaga dan keahliannya (jasa) dan mencampurkan jasa mereka berdua untuk membuat usaha bersama, yaitu membuat rumah. Dalam contoh ini, yang dicampurkan adalah ‘ayn dengan ‘ayn. Tukang kayu menyumbangkan keahlian perkayuannya (jasa – ‘ayn), dan tukang batu menyumbangkan keahlian membangunnya (jasa- ‘ayn). Bentuk percampuran ini disebut syirkah ‘abdan.
2. Percampuran ‘Ayn dengan Dayn
Percampuran antara ‘ayn dengan dayn dapat mengambil beberapa bentuk, diantaranya:
a. Syirkah Mudharabah
Dalam kasus ini uang dicampurkan dengan jasa/ keahlian. Kasus ini terjadi ketika seorang pemilik modal (A) yang bertindak sebagai penyandang dana, memberikan sejumlah dana tertentu untuk dipakai sebagai modal usaha kepada seseorang yang memiliki kecakapan untuk bisnis (B). dalam kasus ini, A memberikan dayn (uang), sementara B memberikan ‘ayn (jasa/ keahlian).
b. Syirkah Wuju
Dalam syirkah ini terjadi percampuran antara ‘ayn dengan dayn. Dalam syirkah ini, seseorang penyandang dana tertentu untuk dipakai sebagai modal usaha, dan B menyumbangkan reputasi /nama baiknya.
3. Percampuran Dayn dengan Dayn
Percampuran antara dayn dengan dayn dapat mengambil beberapa bentuk pula .Bila terjadi percampuran antara uang dengan uang dalam jumlah yang sama (Rp X dengan Rp X), hal ini disebut syirkah mufawadhah. Namun bila jumlah uang yang dicampurkan berbeda (Rp X dengan Rp Y), hal ini disebut syirkah ’inan. Percampuran dayn dengan dayn dapat juga berupa kombinasi antar surat berharga, misalkan saham PT X digabungkan dengan saham PT Y, dan lain-lain.
Matriks Percampuran
Object Time
Now for now Now for deferred Deferred for defered
‘Ayn for ‘ayn Boleh Tidak boleh Tidak boleh
‘Ayn for dayn Boleh Tidak boleh Tidak boleh
Dayn for dayn Boleh Tidak boleh Tidak boleh
Semua transaksi percampuran tangguh searah diharamkan (dua kolom paling kanan). Yang dibolehkan hanyalah percampuran yang dilaksanakan secara tunai. Percampuran yang halal ini terdapat pada kolom kedua.
C. BAI’ AL-DAYN (JUAL BELI HUTANG)
Bai’ al-dayn atau bai’ nasiah bi nasiah atau Nabi SAW sering menyebutnya bai’ kaly bi kaly adalah menjual hutang dengan hutang, membeli barang dengan hutang dan uangnya juga hasil hutang . Bai’ al-dayn adalah akad penyediaan pembiayaan untuk jual-beli barang dengan menerbitkan surat hutang dagang atau surat berharga lain berdasarkan harga yang telah disepakati terlebih dahulu. Pembiayaan ini bersifat jangka pendek (kurang dari satu tahun) dan hanya mencakup surat-surat berharga yang memiliki nilai rating investasi yang baik .
Bai’ al-dayn merujuk kepada pembiayaan hhutang. Di dalam prinsip ini pembiayaan dibuat berdasarkan jual beli dokumen perdagangan dan pembiayaan digunakan bagi tujuan pengeluaran, perdagangan dan perkhidmatan. Keputusan DPS pada awal operasinya bank syariah berdasarkan keadaan darurat dimana bank syariah masih sebagai pemain tunggal, baik syariah diijinkan dengan memanfaatkan excess (kelebihan) atau idle fund dengan menggunakan perangkat al-dayn . Ketentuan-ketentuan al-dayn adalah:
1. Nasabah yang telah menerima fasilitas jual beli dari bank syariah akan mengeluarkan surat hutang (promissory note), sementara bank syariah sendiri tidak dapat menerbitkan surat hutang, maka promissory note (surat hhutang) di endorse dan menjadi underlying transaction untuk menerima dari bank konvensional.
2. Adapun kompensasi dalam penempatan dana (placing) dan penerimaan dana (talking) masih mengacu pada hitungan yang ditetapkan oleh pihak countetpart (bank konvensional), dimana bank syariah(pada waktu itu) harus mengoptimalkan kelebihan dananya dan masuk sebagai pandatang baru dengan sistem yang belum dikenal oleh bank konvensional.
Di BMI (Bank Muamalat Indonesia) dan seluruh perbankan syariah di Indonesia tidak mempunyai produk bai’ al-dayn. Karena nabi Muhammad SAW melarangnya berdasarkan haditsnya Ibnu Umar Rodiaullah Anhu :
ﺃﻦ ﺍﻠﻧﺒﻲ ﺼﻠﻰﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺒﻴﻊ ﺍﻠﻜﺎﻠﺊ ﺒﺎﻠﻜﺎﻠﺊ
Artinya: Bahwasanya Nabi SAW melarang menjual hutang dengan hutang.
Selain itu juga menurut Ibnu Taimiyah, bai’ aldayn itu tidak ada manfaatnya, itu akan mengakibatkan riba. Dan ada dalam suatu hadits bai’ aldayn juga dapat menyebabkan rusaknya ibadah haji, bahkan ibadah jihad.
Manjual hhutang dengan hhutang memiliki aplikasi yang bermacam-macam. Hutang yang dijual itu tidak lepas dari keberadaannya sebagai pembayaran yang ditangguhkan, barang dagangan tertentu yang diserahkan secara tertunda, atau barang dagangan yang kriterianya disebutkan diawal dan akan diserahkan juga secara tertunda. Bentuk-bentuk bai’ aldayn, diantaranya :
1. Menjual harga yang ditangguhkan dengan pembayaran yang ditangguhkan juga.
Diantaranya adalah menggugurkan apa yang ada pada tanggungan orang yang berhhutang dengan jaminan nilai tertentu yang pengambilannya ditangguhkan dari waktu pengguran. Itu adalah bentuk yang disebut silakan tangguhkan pembayaran hhutangmu, tapi tambah jumlahnya. Itu merupakan bentuk riba yang paling jelas dan paling jelek sekali.
2. Menjual harga yang ditangguhkan dengan barang dagangan tertentu yang juga diserahterimakan secara tertunda.
Bentuk aplikasinya adalah bila seorang menjual pihutangnya kepada orang yang punya hutang dengan barang dagangan tertentu (mobil misalnya) yang akan diterimanya secara tertunda.
3. Menjual harga yang ditangguhkan dengan barang yang digambarkan kriterianya dan diterima secara tertunda.
Bentuk aplikasinya adalah seorang memiliki pihutang atas seorang secara tertunda, lalu ia membeli dari dari orang yang dihhutanginya barang yang digambarkan kriterianya (beras misalnya) dan diterima secara tertunda pula. Ini termasuk jual beli salam. Tapi, kalau orang yang berhhutangnya tidak mau menyegerakan pembayaran hutangnya yang menjadi tanggungannya dan dijadikan sebagai pembayaran as-salam, maka bentuk aplikasi jual beli ini tidak sah, karena salah satu jual beli as-salam tidak terpenuhi, yaitu penyegeraan pembayaran modl barang.
4. Menjual barang yang disebutkan kriterianya secara tertunda dengan barang yang disebutkan kriterianya secara tertunda pula.
Bentuk aplikasinya adalah seorang menjual sejumlah mobil yang digambarkan kriterianya dan diserahkan secara tertunda dengan sejumlah freezer yang digambarkan kriterianya dan diserahkan secara tertunda pula. Bentuk aplikasi jual beli ini ada dua kemungkinan, yaitu:
a. Dilaksanakan transaksinya seperti jual beli as-salam. Bila demikian, maka tidak boleh, karena salah satu dari jual beli as-salam tidak terpenuhi, yakni pembayaran uang dimuka.
b. Dilakukan akad dengan bentuk seprti kontrak, dalam hal ini tampaknya tidak ada masalah bagi mereka yang berpendapat bahwa kontrak adalah bentuk akad jual beli tersendiri, tidak ada persyaratan harus ada panjar dilokasi transaksi.
BAB III
KESIMPULAN
Perangkat yang digunakan dalam mengelola likuiditas pada saat bank syariah sebagai pemain tunggal, pada mulanya digunakan SBPU (Surat Berharga Pasar Uang) mudarabah dan bai’ aldayn. Karena berkembangnya bank syariah maka otoritas moneter menyediakan perangkat pengganti dalam mengelola likuiditas, yaitu Pasar Uang Antar bank Syariah (PUAS), dan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).
Konsep al-dayn tidak digunakan oleh bank-bank Islam di Timur Tengah, oleh karena pendapat ulama setempat yang berprinsip bahwa bai’ aldayn adalah jual beli hutang yang tidak diperbolehkan. Dan menurut Ibnu Taimiyah bai’ aldayn itu tidak ada manfaatnya, karena transaksi ini hanya bisa dilakukan dalam dunia maya, dan ini akan menimbulkan keharaman.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, M. Syafi’i.“Bank Syariah dari Teori ke Praktik”. Jakarta: Tazkia Cendekia. 2001.
ash- Shawi, Shalah dan al-Mushil, Abdullah “Fikih Ekonomi Keuangan Islam” Jakarta: Darul Haq, 2008
Agustianto. (Narasumber klinik syariah BMI), penulis melakukan observasi dengan teknik wawancara di BMI, mengenai bai’ al-dayn. Tanggal 27 Oktober 2008.
Karim, Adiwarman A. “ Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan”. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007
Sudarsono, Heri. “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi”. Yogyakarta: Ekonisia, 2007
Jaharuddin.blogspot.com
http://omperi.wikidot.com/kamus-perbankan-syariah
Seiring berkembangnya perbankan syariah, mau tidak mau produk-produk perbankan syariah pun harus dikembangkan. Pengelolaan Keuangan dan perbankan pada prinsipnya untuk memenuhi keinginan 3 (tiga) pihak, yaitu pemegang saham,investor dan pendukung Usaha (pengurus perusahaan) . Sistem keuangan dan perbankan Islam harus mencakup sleuruh bidang keuangan dan perbankan modern. Instrumen-instrumen keuangan Islam sebenarnya merupakan bagian dari produk-produk keuangan dan perbankan Islam.
Salah satu tugas pokok bank merupakan pembiayaan, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat pengguna-annya, pembiayaan dapat dibagai menjadi:
a. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
b. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis diguna-kan untuk dipakai memenuhi kebutuhan.
Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi:
1. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan (1) peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi; dan (2) untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
2. Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu .
BAB II
PEMBAHASAN
Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, kontrak atau akad dapat diabgi menjadi kedalam dua kelompok, yaitu :
1. Natural Certainty Contracts adalah akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Kontrak ini dapat dijelaskan dengan sebuah teori yaitu pertukaran.
2. Natural Uncertainty Contracts adalah kontrak atau akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah, maupun waktunya. Kontrak ini dapat dijelaskan dengan sebuah teori yaitu teori percampuran.
A. TEORI PERTUKARAN
Teori pertukaran terdiri dari dua pilar yaitu:
1. Obyek pertukaran;
Fiqih membedakan dua jenis obyek pertukaran, yaitu:
a. ‘Ayn berupa barang dan jasa
b. Dayn berupa uang dan jasa
2. Waktu pertukaran
Fiqih membedakan dua waktu pertukaran, yaitu:
a. Naqdun yaitu penyerahan pada saat itu juga;
b. Ghairu naqdan yaitu penyerahan kemudian
Dari segi obyek pertukaran, dapat dibagi menjadi tiga jenis pertukaran, yaitu:
1. Pertukaran ‘ayn dengan ‘ayn
2. Pertukaran ‘ayn dengan dayn
3. Pertukaran dayn dengan dayn
Gambar: Dua pilar dalam teori pertukaran
1. Pertukaran ‘Ayn dengan ‘Ayn
Ada dua macam pertukaran ini, yaitu:
a. Lain jenis
Dalam pertukaran ini, bila jenisnya berbeda (misalnya upah tenaga kerja yang dibayar dengan beberapa kg beras) maka tidak ada masalah (dibolehkan)
b. Sejenis
Jika jenisnya sama, fiqih membedakan antara real asset yang secara kasat mata dapat dibedakan mutunya dengan real asset yang secara kasat mata tidak dapat dibedakan mutunya. Pertukaran kuda dengan kuda diperbolehkan karena secara kasat mata dapat dibedakan mutunya, sedangkan pertukaran gandum dengan gandum dilarang karena secara kasat mata tidak bisa dibedakan mutunya.
Satu-satunya kondisi yang membolehkan pertukaran antara yang sejenis dan secara kasat mata tidak dibedakan mutunya adalah:
1) sawa-an bi sawa-in (sama jumlahnya);
2) mistlan bi mistlin (sama mutunya)
3) yadan di yadin (sama waktu penyerahannya)
Gambar: ‘Ayn bi ‘ayn
2. Pertukaran ‘Ayn dengan Dayn
Dalam pertukaran ‘ayn dengan dayn, maka yang dibedakan adalah jenis ‘aynnya. Bila ‘aynnya adalah barang, maka pertukaran ‘ayn dengan dayn disebut jual beli (al-bai’). Sedangkan bila ‘aynnya adalah jasa, maka pertukaran ini disebut sewa-menyewa atau upah mengupah (al-ijarah).
Dari segi metode pembayarannya, Islam membolehkan jual beli dilakukan dengan cara tunai (now for now), bai’naqdan atau secara tangguh bayar (deferd paymen, bai’ muajjal), atau secara tangguh searah (deffered delivery, bai salam). Bai’ muajjal dapat dibayar secara penuh (muajjal), atau secara cicilan (taqsith). Jual beli tangguh dapat dibedakan lagi menjadi: (1) Pembayaran lunas sekaligus di muka (bai’ salam); (2) Pembayaran dilakukan secara cicilan dengan syarat harus lunas sebelum barang diserahkan (bai’ istishna’)
Ijarah bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat barang disebut sewa menyewa, sedangkan bila diterapkan untuk mendatkan manfaat orang disebut upah mengupah. Ijarah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja yang disewa (ju'alah), dan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja yang disewa (ijarah).
Gambar: ‘Ayn bi Dayn
3. Pertukaran Dayn dengan Dayn
Dalam pertukaran dayn dengan dayn, dibedakan antara dayn yang berupa uang dengan dayn yang tidak berupa uang (surat berharga).
Jual beli surat berharga pada dasarnya tidak dibolehkan. Namun bila surat berharga dilihat lebih rinci, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu surat berharga yang representasi ‘ayn, dan surat berharga yang tidak merupakan representasi ‘ayn. Secara umum hanya surat berharga yang merupakan repsentasi ‘ayn saja yang dapat diperjual belikan. Secara terinci, jual beli surat berhrga (bai’ al- dayn bi al-dayn) dapat dibedakan menjadi:
a. Penjualan kepada si penghutang (bai’ al dayn bi al dayn), dapat dibedakan lagi menjadi:
1) Hhutang yang pasti pembayarannya (confirmed, mustaqir). Bagi madzhab transaksi ini boleh.
2) Hhutang yang tidak pasti pembayarannya (unconfirmed, ghairu mustaqir). Transaksi ini terlarang.
b. Penjualan kepada pihak ketiga (bai’ al dayn lil ghairu madin), yang dapat dibedakan lagi menjadi empat pendapat, yaitu:
1) Kebanyakan ulama madzhab Hanafi, dan Syafi’i, beberapa ulama Hanbali dan Zahiri secara tegas tidak membolehkan penjualan ini.
2) Ibnu Taimiyah membolehkannya bila hutangnya adalah hutang yang pasti pembayrannya (mustaqir)
3) Imam Siraji, subki, dan Nawawi membolehkannya dengan tiga syarat, yaitu:
- Dayn harus seperti bai’ spot bukan muajjal
- Debitor adalah orang kaya, dan menerima penjualan, atau ada bukti yang kuat dari dayn
- Harga pembayaran berdasarkan basis spot
4) Imam Anas bin Malik dan Zurqoni membolehkannya dengan delapan syarat, yaitu:
- Harga berdasarkan basis spot
- Kapasitas yang mampu diakses dengan mudah untuk membayar utang
- Hutang diketahui oleh debitor (piutang)
- Harga harus berbeda dari sesuatu yang lain dengan hutang sendiri.
- Tidak diharuskan yang mendasari dalam penjualan emas dan perak saling berlawanan
- Tidak diharuskan permusuhan apapun diantara pembeli dan piutang
- Seharusnya pembukuan itu bisa menjadi tujuan penjualan sebelum prosesnya.
- Niat yang baik
Matriks Pertukaran
Object Time
Now for now Now for deferred Deferred for defered
‘Ayn for ‘ayn Boleh Boleh Tidak boleh
‘Ayn for dayn Boleh Boleh Tidak boleh
Dayn for dayn Tidak boleh Kecuali sharf Tidak boleh Tidak boleh
Semua transaksi pertukaran tangguh searah (deferred for deferred) diharamkan. Begitu juga pertukaran dayn dengan dayn diharamkan, kecuali sharf. Selain itu dua hal diatas, semua transaksi diperbolehkan.
B. TEORI PERCAMPURAN
Dari segi obyek percampuran, dapat dibagi menjadi tiga jenis percampuran ,yaitu:
1. Percampuran ‘Ayn dengan ‘Ayn
Percampuran ‘ayn dengan ‘ayn dapat terjadi, misalnya pada kasus dimana ada seorang tukang kayu bekerja sama dengan tukang batu untuk membangun sebuah rumah. Baik tukang kayu atau tukang batu, keduanya sama-sama menyumbangkan tenaga dan keahliannya (jasa) dan mencampurkan jasa mereka berdua untuk membuat usaha bersama, yaitu membuat rumah. Dalam contoh ini, yang dicampurkan adalah ‘ayn dengan ‘ayn. Tukang kayu menyumbangkan keahlian perkayuannya (jasa – ‘ayn), dan tukang batu menyumbangkan keahlian membangunnya (jasa- ‘ayn). Bentuk percampuran ini disebut syirkah ‘abdan.
2. Percampuran ‘Ayn dengan Dayn
Percampuran antara ‘ayn dengan dayn dapat mengambil beberapa bentuk, diantaranya:
a. Syirkah Mudharabah
Dalam kasus ini uang dicampurkan dengan jasa/ keahlian. Kasus ini terjadi ketika seorang pemilik modal (A) yang bertindak sebagai penyandang dana, memberikan sejumlah dana tertentu untuk dipakai sebagai modal usaha kepada seseorang yang memiliki kecakapan untuk bisnis (B). dalam kasus ini, A memberikan dayn (uang), sementara B memberikan ‘ayn (jasa/ keahlian).
b. Syirkah Wuju
Dalam syirkah ini terjadi percampuran antara ‘ayn dengan dayn. Dalam syirkah ini, seseorang penyandang dana tertentu untuk dipakai sebagai modal usaha, dan B menyumbangkan reputasi /nama baiknya.
3. Percampuran Dayn dengan Dayn
Percampuran antara dayn dengan dayn dapat mengambil beberapa bentuk pula .Bila terjadi percampuran antara uang dengan uang dalam jumlah yang sama (Rp X dengan Rp X), hal ini disebut syirkah mufawadhah. Namun bila jumlah uang yang dicampurkan berbeda (Rp X dengan Rp Y), hal ini disebut syirkah ’inan. Percampuran dayn dengan dayn dapat juga berupa kombinasi antar surat berharga, misalkan saham PT X digabungkan dengan saham PT Y, dan lain-lain.
Matriks Percampuran
Object Time
Now for now Now for deferred Deferred for defered
‘Ayn for ‘ayn Boleh Tidak boleh Tidak boleh
‘Ayn for dayn Boleh Tidak boleh Tidak boleh
Dayn for dayn Boleh Tidak boleh Tidak boleh
Semua transaksi percampuran tangguh searah diharamkan (dua kolom paling kanan). Yang dibolehkan hanyalah percampuran yang dilaksanakan secara tunai. Percampuran yang halal ini terdapat pada kolom kedua.
C. BAI’ AL-DAYN (JUAL BELI HUTANG)
Bai’ al-dayn atau bai’ nasiah bi nasiah atau Nabi SAW sering menyebutnya bai’ kaly bi kaly adalah menjual hutang dengan hutang, membeli barang dengan hutang dan uangnya juga hasil hutang . Bai’ al-dayn adalah akad penyediaan pembiayaan untuk jual-beli barang dengan menerbitkan surat hutang dagang atau surat berharga lain berdasarkan harga yang telah disepakati terlebih dahulu. Pembiayaan ini bersifat jangka pendek (kurang dari satu tahun) dan hanya mencakup surat-surat berharga yang memiliki nilai rating investasi yang baik .
Bai’ al-dayn merujuk kepada pembiayaan hhutang. Di dalam prinsip ini pembiayaan dibuat berdasarkan jual beli dokumen perdagangan dan pembiayaan digunakan bagi tujuan pengeluaran, perdagangan dan perkhidmatan. Keputusan DPS pada awal operasinya bank syariah berdasarkan keadaan darurat dimana bank syariah masih sebagai pemain tunggal, baik syariah diijinkan dengan memanfaatkan excess (kelebihan) atau idle fund dengan menggunakan perangkat al-dayn . Ketentuan-ketentuan al-dayn adalah:
1. Nasabah yang telah menerima fasilitas jual beli dari bank syariah akan mengeluarkan surat hutang (promissory note), sementara bank syariah sendiri tidak dapat menerbitkan surat hutang, maka promissory note (surat hhutang) di endorse dan menjadi underlying transaction untuk menerima dari bank konvensional.
2. Adapun kompensasi dalam penempatan dana (placing) dan penerimaan dana (talking) masih mengacu pada hitungan yang ditetapkan oleh pihak countetpart (bank konvensional), dimana bank syariah(pada waktu itu) harus mengoptimalkan kelebihan dananya dan masuk sebagai pandatang baru dengan sistem yang belum dikenal oleh bank konvensional.
Di BMI (Bank Muamalat Indonesia) dan seluruh perbankan syariah di Indonesia tidak mempunyai produk bai’ al-dayn. Karena nabi Muhammad SAW melarangnya berdasarkan haditsnya Ibnu Umar Rodiaullah Anhu :
ﺃﻦ ﺍﻠﻧﺒﻲ ﺼﻠﻰﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺒﻴﻊ ﺍﻠﻜﺎﻠﺊ ﺒﺎﻠﻜﺎﻠﺊ
Artinya: Bahwasanya Nabi SAW melarang menjual hutang dengan hutang.
Selain itu juga menurut Ibnu Taimiyah, bai’ aldayn itu tidak ada manfaatnya, itu akan mengakibatkan riba. Dan ada dalam suatu hadits bai’ aldayn juga dapat menyebabkan rusaknya ibadah haji, bahkan ibadah jihad.
Manjual hhutang dengan hhutang memiliki aplikasi yang bermacam-macam. Hutang yang dijual itu tidak lepas dari keberadaannya sebagai pembayaran yang ditangguhkan, barang dagangan tertentu yang diserahkan secara tertunda, atau barang dagangan yang kriterianya disebutkan diawal dan akan diserahkan juga secara tertunda. Bentuk-bentuk bai’ aldayn, diantaranya :
1. Menjual harga yang ditangguhkan dengan pembayaran yang ditangguhkan juga.
Diantaranya adalah menggugurkan apa yang ada pada tanggungan orang yang berhhutang dengan jaminan nilai tertentu yang pengambilannya ditangguhkan dari waktu pengguran. Itu adalah bentuk yang disebut silakan tangguhkan pembayaran hhutangmu, tapi tambah jumlahnya. Itu merupakan bentuk riba yang paling jelas dan paling jelek sekali.
2. Menjual harga yang ditangguhkan dengan barang dagangan tertentu yang juga diserahterimakan secara tertunda.
Bentuk aplikasinya adalah bila seorang menjual pihutangnya kepada orang yang punya hutang dengan barang dagangan tertentu (mobil misalnya) yang akan diterimanya secara tertunda.
3. Menjual harga yang ditangguhkan dengan barang yang digambarkan kriterianya dan diterima secara tertunda.
Bentuk aplikasinya adalah seorang memiliki pihutang atas seorang secara tertunda, lalu ia membeli dari dari orang yang dihhutanginya barang yang digambarkan kriterianya (beras misalnya) dan diterima secara tertunda pula. Ini termasuk jual beli salam. Tapi, kalau orang yang berhhutangnya tidak mau menyegerakan pembayaran hutangnya yang menjadi tanggungannya dan dijadikan sebagai pembayaran as-salam, maka bentuk aplikasi jual beli ini tidak sah, karena salah satu jual beli as-salam tidak terpenuhi, yaitu penyegeraan pembayaran modl barang.
4. Menjual barang yang disebutkan kriterianya secara tertunda dengan barang yang disebutkan kriterianya secara tertunda pula.
Bentuk aplikasinya adalah seorang menjual sejumlah mobil yang digambarkan kriterianya dan diserahkan secara tertunda dengan sejumlah freezer yang digambarkan kriterianya dan diserahkan secara tertunda pula. Bentuk aplikasi jual beli ini ada dua kemungkinan, yaitu:
a. Dilaksanakan transaksinya seperti jual beli as-salam. Bila demikian, maka tidak boleh, karena salah satu dari jual beli as-salam tidak terpenuhi, yakni pembayaran uang dimuka.
b. Dilakukan akad dengan bentuk seprti kontrak, dalam hal ini tampaknya tidak ada masalah bagi mereka yang berpendapat bahwa kontrak adalah bentuk akad jual beli tersendiri, tidak ada persyaratan harus ada panjar dilokasi transaksi.
BAB III
KESIMPULAN
Perangkat yang digunakan dalam mengelola likuiditas pada saat bank syariah sebagai pemain tunggal, pada mulanya digunakan SBPU (Surat Berharga Pasar Uang) mudarabah dan bai’ aldayn. Karena berkembangnya bank syariah maka otoritas moneter menyediakan perangkat pengganti dalam mengelola likuiditas, yaitu Pasar Uang Antar bank Syariah (PUAS), dan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).
Konsep al-dayn tidak digunakan oleh bank-bank Islam di Timur Tengah, oleh karena pendapat ulama setempat yang berprinsip bahwa bai’ aldayn adalah jual beli hutang yang tidak diperbolehkan. Dan menurut Ibnu Taimiyah bai’ aldayn itu tidak ada manfaatnya, karena transaksi ini hanya bisa dilakukan dalam dunia maya, dan ini akan menimbulkan keharaman.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, M. Syafi’i.“Bank Syariah dari Teori ke Praktik”. Jakarta: Tazkia Cendekia. 2001.
ash- Shawi, Shalah dan al-Mushil, Abdullah “Fikih Ekonomi Keuangan Islam” Jakarta: Darul Haq, 2008
Agustianto. (Narasumber klinik syariah BMI), penulis melakukan observasi dengan teknik wawancara di BMI, mengenai bai’ al-dayn. Tanggal 27 Oktober 2008.
Karim, Adiwarman A. “ Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan”. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007
Sudarsono, Heri. “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi”. Yogyakarta: Ekonisia, 2007
Jaharuddin.blogspot.com
http://omperi.wikidot.com/kamus-perbankan-syariah
Langganan:
Postingan (Atom)